

POLDA NTT Tolong Usut Tuntas Kasus Ini.
Masalahnya
Kekerasan terhadap hewan di Indonesia, rupanya kian marak. Ironisnya, pelaku kekerasan seolah bangga dengan apa yang dilakukannya. Mereka mengunggah foto-foto sadis pembantaian di media sosial.
Seperti baru-baru ini di sebuah akun Facebook ditemukan foto seorang pria sedang berdiri dihadapan seekor anjing yang lehernya sedang ditusuk. Kejadian ini terjadi di Kupang - Nusa Tenggara Timur. Yang dimana pria tersebut diketahui dari profil Facebooknya bekerja di salah satu bank daerah di Kupang - Nusa Tenggara Timur.
Adapun akun yang mengupload foto tersebut bernama : DHo Hatty Saidjuna dan Pria yang sedang berpose bersama anjing yang telah dibunuh bernama Ferdinand M Kaka.
Padahal sudah jelas kekerasan terhadap hewan diatur di Undang - undang negara kita ini.
Berikut undang-undang serta ancaman hukuman yang bisa dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.
1. Praktik Kekerasan di Masyarakat : Termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan
KUHP pasal 302; 406; 335; 170; 540. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
2. Pengandangan dan Perantaian: Termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan
KUHP pasal 302; 406; 540; 335. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
3. Pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing : Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah
KUHP pasal 302; 406; 335; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
4. Pencurian Anjing : Termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan.
KUHP pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Pertarungan Anjing Teroganisir
KUHP pasal 241; 302; 406; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
6. Perdagangan Daging Anjing, Pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli.
KUHP pasal 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205. Hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.
Oleh karena itu Tolong, Bapak Kapolda NTT usut tuntas kasus ini, cari pelaku yang menyiksa binatang tersebut; agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Petisi ditutup
Masalahnya
Kekerasan terhadap hewan di Indonesia, rupanya kian marak. Ironisnya, pelaku kekerasan seolah bangga dengan apa yang dilakukannya. Mereka mengunggah foto-foto sadis pembantaian di media sosial.
Seperti baru-baru ini di sebuah akun Facebook ditemukan foto seorang pria sedang berdiri dihadapan seekor anjing yang lehernya sedang ditusuk. Kejadian ini terjadi di Kupang - Nusa Tenggara Timur. Yang dimana pria tersebut diketahui dari profil Facebooknya bekerja di salah satu bank daerah di Kupang - Nusa Tenggara Timur.
Adapun akun yang mengupload foto tersebut bernama : DHo Hatty Saidjuna dan Pria yang sedang berpose bersama anjing yang telah dibunuh bernama Ferdinand M Kaka.
Padahal sudah jelas kekerasan terhadap hewan diatur di Undang - undang negara kita ini.
Berikut undang-undang serta ancaman hukuman yang bisa dikategorikan termasuk dalam perlindungan terhadap hewan.
1. Praktik Kekerasan di Masyarakat : Termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan
KUHP pasal 302; 406; 335; 170; 540. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
2. Pengandangan dan Perantaian: Termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan
KUHP pasal 302; 406; 540; 335. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
3. Pembunuhan dan/atau Peracunan Anjing : Termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah
KUHP pasal 302; 406; 335; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66.
4. Pencurian Anjing : Termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan.
KUHP pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Pertarungan Anjing Teroganisir
KUHP pasal 241; 302; 406; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67.
6. Perdagangan Daging Anjing, Pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli.
KUHP pasal 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205. Hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.
Oleh karena itu Tolong, Bapak Kapolda NTT usut tuntas kasus ini, cari pelaku yang menyiksa binatang tersebut; agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Desember 2015