Kepada Walikota Manado : Kembalikan patung bapak Sam Ratulangi.

Masalahnya

JAS MERAH! Jangan sekali kali melupakan sejarah. Itu ungkapan monumental  Bung Karno dalam pidatonya pada 17 Agustus 1966 yang mengingatkan kita untuk tidak melupakan sejarah bangsa maupun jasa pengorbanan para pendahulu kita. Namun hal yang bertolak berlakang terjadi di kota Manado baru-baru ini.
Minggu pertama di bulan Desember 2024 yakni seminggu setelah Pilkada serentak di seluruh Indonesia, masyarakat kota Manado dikejutkan dengan hilangnya patung bapak Sam Ratulangi dari landasannya yang berada di tengah perempatan Ranotana, yang menghubungkan jalan Sam Ratulangi, jalan Pramuka dan jalan Betesda di kota Manado. Patung tersebut ternyata telah dipindahkan oleh pelaksana proyek dari Dinas PUPR kota Manado ke Bandar Udara Sam Ratulangi. Pemindahan patung itu dilakukan terkesan tergesa-gesa dengan sama sekali tidak meminta pertimbangan dari para sejarahwan, ahli tata kota, para pelaku seni-budaya, serta masyarakat di sekitar, yang memiliki keterkaitan dengan patung tersebut.
Pelaksana proyek beralasan bahwa pemindahan tersebut agar patung Sam Ratulangi mendapatkan tempat yang lebih baik. Padahal selama ini, patung yang telah menjadi ikon kota Manado tersebut baik-baik saja dan tidak rusak sama sekali. 
Ada sejumlah hal penting yang secara sengaja diabaikan dalam pemindahan patung ini :

  1. Pelaksana proyek Pemindahan Patung Sam Ratulangi mengabaikan sejarah yang melatarbelakangi pendirian patung tersebut. Patung itu didirikan atas inisiatif  Gubernur Hein Victor Worang pada tahun 1972. Bukan tanpa alasan patung Sam Ratulangi didirikan di Ranotana dan dibuat menghadap ke daratan besar Minahasa. Pendirian patung itu menjadi bukti semangat Gubernur Worang untuk merangkul kembali rakyat Minahasa dalam persatuan bersama NKRI yang pada beberapa tahun sebelumnya mengalami kemelut PERMESTA. Dan untuk merekatkan kembali ikatan persatuan itu, maka diambillah figur bapak Sam Ratulangi sebagai salah satu pendiri Negara Indonesia asal tanah Minahasa. Dan jika patung tersebut saat ini dipindahkan maka itu serta merta menghapus salah satu jejak sejarah penting yang ditorehkan oleh Gubernur H.V. Worang dalam merekatkan persatuan seluruh rakyat Sulawesi Utara khususnya rakyat Minahasa dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pelaksana proyek mengabaikan nilai-nilai intrinsik di balik patung Sam Ratulangi dengan memperlakukannya hanya sebagai benda pajangan penghias ruang kota. Padahal dibalik patung itu ada nilai-nilai filosofis dan kritis sebagai sumbangsih pemikiran dan keteladanan bapak Sam Ratulangi terhadap Negara dan bangsa Indonesia. Salah satunya adalah "Sitou Timou Tumou Tou". Manusia hidup untuk memanusiakan sesamanya. Bahkan mengapa patung Sam Ratulangi diletakkan di pusat kota? itu supaya setiap hari, kita sebagai anak bangsa, generasi selanjutnya setelah beliau, dapat memandang, mengingat terus pesannya, mengikuti keteladanan dan nilai-nilai hidupnya lalu mewujudkan itu dalam hidup setiap hari.
  3. Pelaksana proyek secara ceroboh dan serampangan telah memindahkan patung Sam Ratulangi yang telah berusia 52 tahun dengan tidak berkordinasi dengan pihak lain yang berkompeten berkaitan dengan patung tersebut. Padahal, patung Sam Ratulangi saat ini sementara dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Manado untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2025. Namun dengan tindakan pemindahan yang sembrono ini, maka secara otomatis patung tersebut batal untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya. Dan itu adalah kerugian besar bagi Pemerintah dan seluruh masyarakat kota Manado.
  4. Pemindahan patung Sam Ratulangi dari perempatan Ranotana telah mencerabut ikatan sejarah dan emosional masyarakat sekitar yang selama 52 tahun hidup dalam interaksi di sekitar patung tersebut. Termasuk ikatan emosional para siswa SMA  dan SMK 1 Manado, serta siswa sekolah lain yang berdekatan, juga ikatan emosional para sopir mikrolet yang setiap hari hilir mudik di sekitar patung tersebut, atau ikatan emosional para penumpang, para petugas kebersihan, polisi lalu lintas, para ibu-ibu yang hendak berjualan atau berbelanja ke pasar Karombasan atau masyarakat yang bergerak menuju daratan tanah Minahasa atau yang sebaliknya masuk ke kota Manado.
  5. Pemindahan patung tersebut, mengabaikan ekspresi dan kreativitas seni yang telah dilahirkan dengan kesungguhan hati oleh perupa Kumaunang dan perupa senior Sulawesi Utara almarhum bapak Alex Wetik bersama tim kerjanya yang telah berjerih lelah melahirkan karya patung monumental tersebut. Patung itu didirikan terhubung dengan landasan dan lanskap kota di sekelilingnya.  Maka ketika patung itu dicabut dari landasannya dan dari konteks lanskap disekitarnya maka tindakan tersebut menjadi tindakan vandalisme yang merusak kreativitas para seniman yang membuatnya. Tindakan yang hanya menjadikan karya seni sebagai hiasan pelengkap, yang dapat diperlakukan sesuka hati tidak dapat ditolerir oleh para pelaku seni di Sulawesi Utara.
  6. Sampai saat ini tidak ditemukan alasan lain yang benar-benar penting dan yang sangat mendesak sehingga memaksa Pemerintah Kota Manado untuk segera memindahkan patung Sam Ratulangi di Ranotana ke tempat lain. Baik alasan kebencanaan, atau kerawanan dan ketidakamanan atas patung tersebut, sama sekali tidak ditemukan. Jika alasannya adalah untuk memperindah Bandara Sam Ratulangi, maka seharusnya Pemerintah Kota Manado mendirikan patung yang lain, yang dianggap lebih baik dan lebih megah untuk kepentingan proyek tersebut dan tidak memaksa memindahkan patung Sam Ratulangi di Ranotana, yang memiliki sejarah dan nilai sosialnya tersendiri.

Dengan adanya proyek pemindahan patung Sam Ratulangi oleh Dinas PUPR Kota Manado yang dilakukan secara gegabah, tanpa koordinasi dengan berbagai pihak lain yang berkompeten serta dilakukan secara tergesa-gesa, maka hal ini secara nyata mencoreng citra Walikota Manado.   Walikota Manado bapak Andrei Angouw sebagai penanggung-jawab tertinggi atas proyek tersebut akan dicatat sebagai Walikota yang buta sejarah dan yang secara sengaja dan terencana bertindak menghapus jejak sejarah yang sudah dibuat oleh pendahulunya Walikota ke-13 kota Manado dan  Gubernur Sulawesi Utara ke-5 Periode 1967- 1978 Mayjen TNI (Purn) Hein Victor Worang, seorang Jenderal pejuang yang telah membangun Sulawesi Utara dengan berbagai terobosan pembangunan yang masih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulawesi Utara hingga hari ini, termasuk pembangunan dan perintisan jalan yang menghubungkan berbagai daerah terisolir  di Sulawesi Utara.

Kedua, Walikota Manado bapak Andrei Angouw akan dicatat sebagai walikota pertama yang karna kebijakannya membatalkan upaya penetapan cagar budaya di kota Manado atas patung pahlawan Sam Ratulangi.

Ketiga, Walikota Manado bapak Andrei Angouw juga akan dicatat sebagai Walikota yang mengijinkan terjadinya vandalisme legal atas nama proyek pemerintah terhadap karya seni monumental patung Sam Ratulangi dan mengabaikan hasil kreativitas, ekspresi dan jerih lelah perupa Alex Wetik dan Kumaunang, serta pengabaian lainnya yang sudah tercatat di atas.

Atas tindakan tersebut, kami pelaku seni-budaya, masyarakat sejarah Sulawesi Utara, mahasiswa dan dosen, serta masyarakat lainnya di Sulawesi Utara khususnya di kota Manado, mengecam keras tindakan pemindahan paksa patung Sam Ratulangi dari perempatan Ranotana, dan menuntut Walikota Manado dan siapa pun yang memiliki kewenangan dalam penataan kota Manado untuk tidak mengulangi kembali tindakan yang sama.


Namun, tindakan yang ceroboh ini masih bisa diperbaiki. Untuk itu, kami mendesak Walikota Manado bapak Andrei Angouw agar mengambil langkah untuk mengembalikan patung bapak Sam Ratulangi yang sudah dipindahkan, ke lokasi semula di perempatan Ranotana dan memperbaiki kawasan di sekitar patung yang telah rusak kembali seperti semula.


Demikian petisi ini disampaikan, sebagai upaya mengingatkan kita semua, mengingatkan Pemerintah kota Manado untuk menghormati sejarah dan jasa para pendahulu kita, serta menghargai karya seni yang telah dilahirkan di kota Manado dan Sulawesi Utara.


Salam Budaya, 
Salam menghargai karya anak bangsa,
Salam cinta terhadap sejarah dan peradaban daerah. 

 

Alfred Pontolondo

Forum Perupa Sulawesi Utara

avatar of the starter
Alfred PontolondoPembuka Petisi

423

Masalahnya

JAS MERAH! Jangan sekali kali melupakan sejarah. Itu ungkapan monumental  Bung Karno dalam pidatonya pada 17 Agustus 1966 yang mengingatkan kita untuk tidak melupakan sejarah bangsa maupun jasa pengorbanan para pendahulu kita. Namun hal yang bertolak berlakang terjadi di kota Manado baru-baru ini.
Minggu pertama di bulan Desember 2024 yakni seminggu setelah Pilkada serentak di seluruh Indonesia, masyarakat kota Manado dikejutkan dengan hilangnya patung bapak Sam Ratulangi dari landasannya yang berada di tengah perempatan Ranotana, yang menghubungkan jalan Sam Ratulangi, jalan Pramuka dan jalan Betesda di kota Manado. Patung tersebut ternyata telah dipindahkan oleh pelaksana proyek dari Dinas PUPR kota Manado ke Bandar Udara Sam Ratulangi. Pemindahan patung itu dilakukan terkesan tergesa-gesa dengan sama sekali tidak meminta pertimbangan dari para sejarahwan, ahli tata kota, para pelaku seni-budaya, serta masyarakat di sekitar, yang memiliki keterkaitan dengan patung tersebut.
Pelaksana proyek beralasan bahwa pemindahan tersebut agar patung Sam Ratulangi mendapatkan tempat yang lebih baik. Padahal selama ini, patung yang telah menjadi ikon kota Manado tersebut baik-baik saja dan tidak rusak sama sekali. 
Ada sejumlah hal penting yang secara sengaja diabaikan dalam pemindahan patung ini :

  1. Pelaksana proyek Pemindahan Patung Sam Ratulangi mengabaikan sejarah yang melatarbelakangi pendirian patung tersebut. Patung itu didirikan atas inisiatif  Gubernur Hein Victor Worang pada tahun 1972. Bukan tanpa alasan patung Sam Ratulangi didirikan di Ranotana dan dibuat menghadap ke daratan besar Minahasa. Pendirian patung itu menjadi bukti semangat Gubernur Worang untuk merangkul kembali rakyat Minahasa dalam persatuan bersama NKRI yang pada beberapa tahun sebelumnya mengalami kemelut PERMESTA. Dan untuk merekatkan kembali ikatan persatuan itu, maka diambillah figur bapak Sam Ratulangi sebagai salah satu pendiri Negara Indonesia asal tanah Minahasa. Dan jika patung tersebut saat ini dipindahkan maka itu serta merta menghapus salah satu jejak sejarah penting yang ditorehkan oleh Gubernur H.V. Worang dalam merekatkan persatuan seluruh rakyat Sulawesi Utara khususnya rakyat Minahasa dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pelaksana proyek mengabaikan nilai-nilai intrinsik di balik patung Sam Ratulangi dengan memperlakukannya hanya sebagai benda pajangan penghias ruang kota. Padahal dibalik patung itu ada nilai-nilai filosofis dan kritis sebagai sumbangsih pemikiran dan keteladanan bapak Sam Ratulangi terhadap Negara dan bangsa Indonesia. Salah satunya adalah "Sitou Timou Tumou Tou". Manusia hidup untuk memanusiakan sesamanya. Bahkan mengapa patung Sam Ratulangi diletakkan di pusat kota? itu supaya setiap hari, kita sebagai anak bangsa, generasi selanjutnya setelah beliau, dapat memandang, mengingat terus pesannya, mengikuti keteladanan dan nilai-nilai hidupnya lalu mewujudkan itu dalam hidup setiap hari.
  3. Pelaksana proyek secara ceroboh dan serampangan telah memindahkan patung Sam Ratulangi yang telah berusia 52 tahun dengan tidak berkordinasi dengan pihak lain yang berkompeten berkaitan dengan patung tersebut. Padahal, patung Sam Ratulangi saat ini sementara dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Manado untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2025. Namun dengan tindakan pemindahan yang sembrono ini, maka secara otomatis patung tersebut batal untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya. Dan itu adalah kerugian besar bagi Pemerintah dan seluruh masyarakat kota Manado.
  4. Pemindahan patung Sam Ratulangi dari perempatan Ranotana telah mencerabut ikatan sejarah dan emosional masyarakat sekitar yang selama 52 tahun hidup dalam interaksi di sekitar patung tersebut. Termasuk ikatan emosional para siswa SMA  dan SMK 1 Manado, serta siswa sekolah lain yang berdekatan, juga ikatan emosional para sopir mikrolet yang setiap hari hilir mudik di sekitar patung tersebut, atau ikatan emosional para penumpang, para petugas kebersihan, polisi lalu lintas, para ibu-ibu yang hendak berjualan atau berbelanja ke pasar Karombasan atau masyarakat yang bergerak menuju daratan tanah Minahasa atau yang sebaliknya masuk ke kota Manado.
  5. Pemindahan patung tersebut, mengabaikan ekspresi dan kreativitas seni yang telah dilahirkan dengan kesungguhan hati oleh perupa Kumaunang dan perupa senior Sulawesi Utara almarhum bapak Alex Wetik bersama tim kerjanya yang telah berjerih lelah melahirkan karya patung monumental tersebut. Patung itu didirikan terhubung dengan landasan dan lanskap kota di sekelilingnya.  Maka ketika patung itu dicabut dari landasannya dan dari konteks lanskap disekitarnya maka tindakan tersebut menjadi tindakan vandalisme yang merusak kreativitas para seniman yang membuatnya. Tindakan yang hanya menjadikan karya seni sebagai hiasan pelengkap, yang dapat diperlakukan sesuka hati tidak dapat ditolerir oleh para pelaku seni di Sulawesi Utara.
  6. Sampai saat ini tidak ditemukan alasan lain yang benar-benar penting dan yang sangat mendesak sehingga memaksa Pemerintah Kota Manado untuk segera memindahkan patung Sam Ratulangi di Ranotana ke tempat lain. Baik alasan kebencanaan, atau kerawanan dan ketidakamanan atas patung tersebut, sama sekali tidak ditemukan. Jika alasannya adalah untuk memperindah Bandara Sam Ratulangi, maka seharusnya Pemerintah Kota Manado mendirikan patung yang lain, yang dianggap lebih baik dan lebih megah untuk kepentingan proyek tersebut dan tidak memaksa memindahkan patung Sam Ratulangi di Ranotana, yang memiliki sejarah dan nilai sosialnya tersendiri.

Dengan adanya proyek pemindahan patung Sam Ratulangi oleh Dinas PUPR Kota Manado yang dilakukan secara gegabah, tanpa koordinasi dengan berbagai pihak lain yang berkompeten serta dilakukan secara tergesa-gesa, maka hal ini secara nyata mencoreng citra Walikota Manado.   Walikota Manado bapak Andrei Angouw sebagai penanggung-jawab tertinggi atas proyek tersebut akan dicatat sebagai Walikota yang buta sejarah dan yang secara sengaja dan terencana bertindak menghapus jejak sejarah yang sudah dibuat oleh pendahulunya Walikota ke-13 kota Manado dan  Gubernur Sulawesi Utara ke-5 Periode 1967- 1978 Mayjen TNI (Purn) Hein Victor Worang, seorang Jenderal pejuang yang telah membangun Sulawesi Utara dengan berbagai terobosan pembangunan yang masih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulawesi Utara hingga hari ini, termasuk pembangunan dan perintisan jalan yang menghubungkan berbagai daerah terisolir  di Sulawesi Utara.

Kedua, Walikota Manado bapak Andrei Angouw akan dicatat sebagai walikota pertama yang karna kebijakannya membatalkan upaya penetapan cagar budaya di kota Manado atas patung pahlawan Sam Ratulangi.

Ketiga, Walikota Manado bapak Andrei Angouw juga akan dicatat sebagai Walikota yang mengijinkan terjadinya vandalisme legal atas nama proyek pemerintah terhadap karya seni monumental patung Sam Ratulangi dan mengabaikan hasil kreativitas, ekspresi dan jerih lelah perupa Alex Wetik dan Kumaunang, serta pengabaian lainnya yang sudah tercatat di atas.

Atas tindakan tersebut, kami pelaku seni-budaya, masyarakat sejarah Sulawesi Utara, mahasiswa dan dosen, serta masyarakat lainnya di Sulawesi Utara khususnya di kota Manado, mengecam keras tindakan pemindahan paksa patung Sam Ratulangi dari perempatan Ranotana, dan menuntut Walikota Manado dan siapa pun yang memiliki kewenangan dalam penataan kota Manado untuk tidak mengulangi kembali tindakan yang sama.


Namun, tindakan yang ceroboh ini masih bisa diperbaiki. Untuk itu, kami mendesak Walikota Manado bapak Andrei Angouw agar mengambil langkah untuk mengembalikan patung bapak Sam Ratulangi yang sudah dipindahkan, ke lokasi semula di perempatan Ranotana dan memperbaiki kawasan di sekitar patung yang telah rusak kembali seperti semula.


Demikian petisi ini disampaikan, sebagai upaya mengingatkan kita semua, mengingatkan Pemerintah kota Manado untuk menghormati sejarah dan jasa para pendahulu kita, serta menghargai karya seni yang telah dilahirkan di kota Manado dan Sulawesi Utara.


Salam Budaya, 
Salam menghargai karya anak bangsa,
Salam cinta terhadap sejarah dan peradaban daerah. 

 

Alfred Pontolondo

Forum Perupa Sulawesi Utara

avatar of the starter
Alfred PontolondoPembuka Petisi
Dukung sekarang

423


Pengambil Keputusan

Walikota Manado, bapak Andrei Angouw
Walikota Manado, bapak Andrei Angouw
Perkembangan terakhir petisi