“Mahkamah Konstitusi, Katakan ‘TIDAK’ pada Pernikahan Anak! Ubah Usia Sah Pernikahan dari 16 ke 18 tahun”

“Mahkamah Konstitusi, Katakan ‘TIDAK’ pada Pernikahan Anak! Ubah Usia Sah Pernikahan dari 16 ke 18 tahun”

Dimulai
23 Juni 2014
Mempetisi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI (Hakim Mahkamah Konstitusi RI) dan
Tanda tangan: 15.092Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh reza gardino

Ayu (16 tahun) menikah atas desakan orang tuanya. Suaminya berusia 3 kali lipat dirinya dan bekerja di kota sementara ia tinggal di rumah.

Ayu sangat ingin melanjutkan sekolah, namun banyak temannya yang membicarakan bahwa yang sudah menikah tidak lagi pantas bersekolah. Apalagi setelah Ayu mengandung, ia pun meninggalkan  sekolah. Waktu untuk bersekolah berganti menjadi waktu bekerja dan mengurus rumah tangga. Suami Ayu sudah lama tidak mengirimkan uang untuk hidup Ayu dan anak yang dikandungnya. Ayu pun semakin bingung harus berbuat apa ketika sang suami pulang ke rumah dengan tujuan meminta ijin menikahi perempuan lain.

Ayu tak sendiri. Di Kolaka, Sulawesi Tenggara ada Fitri (17 tahun). Gadis yang duduk di bangku kelas dua SMAN 1 Latambaga ini meninggal setelah sebelumnya dilarikan ke rumah sakit akibat meneguk racun rumput. Ibunya menemukannya di dalam kamar setelah mendengar suara seorang yang sedang muntah-muntah sekitar pukul 17.30 Wita. 

Korban nekat meneguk racun lantaran kaget dengan kemauan ibunya yang akan menjodohkan dirinya. Jadi setelah ibunya pulang dari kampung halamannya di Kabupaten Bantaeng, ibunya menyampaikan kepada korban untuk berhenti sekolah dan rencananya akan dijodohkan dengan kerabat dekat ibunya. Korban menolak tawaran tersebut, namun ibunya tetap bersikukuh untuk menjodohkan dengan lelaki pilihannya. 

Sadarkah kita, bahwa mereka hanya dua dari ribuan kasus nyata? Masalahnya, di Indonesia, anak perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun, sementara anak laki-laki 19 tahun. 

Satu dari empat anak perempuan di Indonesia (25 persen) menikah sebelum menginjak usia 18 tahun (Analisis Data Sekunder Sensus 2010 dan Susenas 2012, UNICEF Indonesia). Padahal, anak perempuan yang menikah dibawah usia 18 tahun memiliki resiko tinggi untuk tidak melanjutkan sekolah, menjadi ibu pada usia di mana tingkat kesiapan baik fisik maupun mental masih rendah sehingga berdampak pada resiko kematian ibu dan bayi, serta rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan penyakit-penyakit yang menyerang kesehatan seksual dan reproduksinya. Anak perempuan berusia 10-14 tahun lima kali lebih beresiko meninggal pada saat hamil dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20 – 24 tahun (Laporan UNICEF, 2012).

Pernikahan Anak juga merupakan pelanggaran terhadap hak dasar dan memiliki akibat yang lebih luas. Tidak hanya mengakibatkan penderitaan fisik dan emosional, Pernikahan Anak juga merampas hak atas pendidikan, dan berkontribusi terhadap rantai kemiskinan yang dilanjutkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Tanpa pendidikan yang cukup, tanpa posisi tawar yang layak, dan dengan kerentanan yang tinggi terhadap masalah kesehatan dan kekerasan,  dua generasi bangsa Indonesia dirugikan sekaligus. Harga yang harus dibayarkan untuk kerugian akibat Pernikahan Anak terlalu mahal bagi bangsa ini. 

Selayaknya pernikahan menjadi momen kehidupan yang dinantikan bukanlah paksaan, dan dilakukan dengan kesiapan fisik, mental, maupun spiritual. Kita berikan apa yang menjadi hak anak untuk belajar, memperoleh pendidikan, hak atas tubuh mereka dan hak untuk hidup sebagai anak, sebagai remaja, generasi bangsa.

Dukung kami dengan menandatangani petisi agar Mahkamah Konstitusi berkenan mengubah batas usia sah perkawinan dari 16 tahun menjadi 18 tahun!

Satu tandatangan berarti, bantuan untuk masa depan untuk Ayu-Ayu lain. Sebarkan dan ajak kawan lain menyelamatkan nyawa Fitri-Fitri lain.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 15.092Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang