BERIKAN MAHASISWA SEMESTER 3 KESEMPATAN UNTUK MENDAPATKAN KJMU

BERIKAN MAHASISWA SEMESTER 3 KESEMPATAN UNTUK MENDAPATKAN KJMU

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dengan 1.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Mahasiswa Merdeka memulai petisi ini kepada Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) dan

KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) merupakan sebuah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa Indonesia yang berdomisili di Jakarta dengan memberikan bantuan materil kepada calon/mahasiswa yang memiliki kendala ekonomi dalam melanjutkan pendidikan dan memiliki prestasi akademik yang baik.

Sejak tahun 2020, mekanisme baru diterapkan dalam pendataan dan pendaftaran KJMU. Mekanisme tersebut menggunakan Data Terpadu Pemprov DKI berasal dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Nasional/Daerah sebagai dasar pendataan peserta. Mekanisme tersebut diterapkan dengan tujuan penyederhanaan proses pendaftaran sehingga peserta didik tidak perlu mendaftar kembali karena data utama berasal dari data DTKS Nasional/Daerah.

Mekanisme baru tersebut secara langsung menambah persyaratan KJMU yaitu peserta didik atau salah satu anggota keluarga peserta didik harus terdaftar dalam DTKS Nasional/Daerah.

Pada praktiknya, pendaftaran KJMU melalui DTKS tersebut justru menghambat proses pendaftaran KJMU seperti yang terjadi pada Pendaftaran Tahap 2 KJMU 2020 dan Pendaftaran Tahap 1 KJMU 2021 di mana banyak peserta didik mendapatkan status pendaftaran KJMU yang "dibatalkan" karena status DTKS yang belum terdaftar. Pembatalan tersebut tentunya membuat peserta didik terkejut mengingat sebagian besar dari kami sudah didatangi oleh pihak kelurahan dalam keperluan survei sebagai salah satu dari rangkaian akhir pendaftaran DTKS.

Tentunya pembatalan status KJMU tersebut sangat mengecewakan kami peserta didik yang sebelumnya memberanikan diri untuk melanjutkan pendidikan di bangku kuliah karena adanya harapan bantuan ekonomi melalui KJMU. Pembatalan tersebut juga dirasa tidak masuk akal mengingat salah satu persyaratan KJMU yaitu "melakukan pendaftaran maksimal di semester 2 (dua)" sedangkan rangkaian lanjutan dari pendataan DTKS saja baru dilakukan di semester yang sama. 

Untuk itu, kami mengajukan petisi ini dan memohon kepada pihak yang berwenang dalam hal ini yaitu Bapak/Ibu yang duduk di kursi jajaran petinggi Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kesempatan kepada kami — mahasiswa semester 3 — mendaftar dan mendapatkan KJMU di semester ini agar kami dapat melanjutkan pendidikan dan menghindari putus kuliah akibat terkendala ekonomi.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dengan 1.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!