Revisi Aturan Kominfo yang Bikin Kurir Barang dan Makanan Dibayar Murah!

Masalahnya

Buat kita konsumen, promo kirim barang dan pesan makanan online itu emang bikin untung. Tapi, ternyata bayaran  yang diterima kurirnya rendah banget. Bukannya untung, kurir yang kerja mati-matian justru malah jadi buntung!

Satu kurir antar makanan di Yogyakarta, misalnya cerita kalau mereka hanya dapat 6.400 Rupiah untuk pengantaran 0-2 km. Padahal, dia bisa menunggu sampai lebih dari satu jam untuk sekali pesanan. 

Atau, ada cerita dari satu kurir paket GoKilat, misalnya. Tarif per kilometer mereka ternyata hanya 2 RIBU rupiah, yang kalau dihitung-hitung, pendapatan bersih mereka di bawah UMR, walaupun waktu kerjanya sampai 11 jam per hari! 

Padahal, setiap kurir/sopir ojol harus mengisi bensin mereka, merawat kendaraan, dan membeli pulsa sendiri. Belum lagi, harga bensin belakangan ini lagi naik terus.   

Tapi, tarif murah ini malah dibiarkan oleh pemerintah, lewat Peraturan Menkominfo No 01/2012. Di peraturan ini, tarif layanan antar makanan & barang dibiarkan pada ‘mekanisme pasar’ atau ‘niat baik’ masing-masing perusahaan. 

Padahal, perusahaan-perusahaan antar barang & makanan ini, seperti Gojek, Grab, Lalamove, Borzo, SiCepat, J&T, Shopee Food, Maxim, dan lainnya justru saling lomba untuk menurunkan tarifnya tanpa 'niat baik' buat mensejahterakan kurirnya. Gawat, kan?

Coba bandingkan dengan biaya antar penumpang yang diatur oleh Kemen Perhubungan. Tarif dasar layanan antar penumpang di Jabodetabek itu Rp 13 ribu, atau Rp 2.600 per kilometer. Sementara layanan antar barang & makanan tarif dasarnya Rp 6.400 (0-4 km) aja, yang artinya driver hanya dapat sekitar Rp 1.500 - 2.000 per kilometer. 

Kondisi kerja yang rentan & dibayar murah ini dialami oleh kurir makanan & barang. Mereka pun jadi gak bisa hidup layak. Untuk itu, kami dari Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kepada Kominfo untuk cabut & ganti Permenkominfo 01/2012 yang tidak melindungi kurir.

Kami yakin dengan dukungan teman-teman, perubahan ini bisa dicapai, dan para kurir bisa mendapatkan hidup yang lebih layak dan sejahtera.

Asosiasi Driver Online

16.455

Masalahnya

Buat kita konsumen, promo kirim barang dan pesan makanan online itu emang bikin untung. Tapi, ternyata bayaran  yang diterima kurirnya rendah banget. Bukannya untung, kurir yang kerja mati-matian justru malah jadi buntung!

Satu kurir antar makanan di Yogyakarta, misalnya cerita kalau mereka hanya dapat 6.400 Rupiah untuk pengantaran 0-2 km. Padahal, dia bisa menunggu sampai lebih dari satu jam untuk sekali pesanan. 

Atau, ada cerita dari satu kurir paket GoKilat, misalnya. Tarif per kilometer mereka ternyata hanya 2 RIBU rupiah, yang kalau dihitung-hitung, pendapatan bersih mereka di bawah UMR, walaupun waktu kerjanya sampai 11 jam per hari! 

Padahal, setiap kurir/sopir ojol harus mengisi bensin mereka, merawat kendaraan, dan membeli pulsa sendiri. Belum lagi, harga bensin belakangan ini lagi naik terus.   

Tapi, tarif murah ini malah dibiarkan oleh pemerintah, lewat Peraturan Menkominfo No 01/2012. Di peraturan ini, tarif layanan antar makanan & barang dibiarkan pada ‘mekanisme pasar’ atau ‘niat baik’ masing-masing perusahaan. 

Padahal, perusahaan-perusahaan antar barang & makanan ini, seperti Gojek, Grab, Lalamove, Borzo, SiCepat, J&T, Shopee Food, Maxim, dan lainnya justru saling lomba untuk menurunkan tarifnya tanpa 'niat baik' buat mensejahterakan kurirnya. Gawat, kan?

Coba bandingkan dengan biaya antar penumpang yang diatur oleh Kemen Perhubungan. Tarif dasar layanan antar penumpang di Jabodetabek itu Rp 13 ribu, atau Rp 2.600 per kilometer. Sementara layanan antar barang & makanan tarif dasarnya Rp 6.400 (0-4 km) aja, yang artinya driver hanya dapat sekitar Rp 1.500 - 2.000 per kilometer. 

Kondisi kerja yang rentan & dibayar murah ini dialami oleh kurir makanan & barang. Mereka pun jadi gak bisa hidup layak. Untuk itu, kami dari Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kepada Kominfo untuk cabut & ganti Permenkominfo 01/2012 yang tidak melindungi kurir.

Kami yakin dengan dukungan teman-teman, perubahan ini bisa dicapai, dan para kurir bisa mendapatkan hidup yang lebih layak dan sejahtera.

Asosiasi Driver Online

Dukung sekarang

16.455


Pengambil Keputusan

Johnny G. Plate
Johnny G. Plate
Menteri Komunikasi, Informasi dan Teknologi Republik Indonesia
Perkembangan terakhir petisi