TUTUP TPA CIPEUCANG KOTA TANGERANG SELATAN

Masalahnya


Kami Warga Masyarakat Tangerang Raya, Menyampaikan Petisi Penutupan TPA Cipeucang Tangerang Selatan , Dengan Alasan:
1.Bahwa Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusi warga negara Indonesia ( Pasal 28H UUD 1945). Sehingga Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan, WAJIB untuk menjamin “ HAK LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT ” bagi warga Tangerang Raya.
2.TPA Cipeucang sebagai TPA Sampah se Kota Tangerang Selatan, menyebabkan KAMI JADI KORBAN TERDAMPAK karena :
a.TIDAK DILAKUKAN KAJIAN DAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN terkait Pemrosesan Sampah di TPA Cipeucang.
b.LOKASI TPA Cipeucang TIDAK LAYAK ( 100 Meter dari Badan Air Dan 500 Meter Dari Perumahan Terdekat).
c.Sampah di TPA Cipeucang, di proses secara OPEN DUMPING (sampah di tumpuk sehingga menggunung) mengganggu ESTETIKA.
d.PENUMPUKAN SAMPAH YANG TERCAMPUR menyebabkan bau busuk (cemari Udara), Lindi / Leachate (Cemari Air Sungai) serta menyebabkan NILAI EKONOMI RUMAH, TANAH TURUN.

3.221

Masalahnya


Kami Warga Masyarakat Tangerang Raya, Menyampaikan Petisi Penutupan TPA Cipeucang Tangerang Selatan , Dengan Alasan:
1.Bahwa Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusi warga negara Indonesia ( Pasal 28H UUD 1945). Sehingga Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan, WAJIB untuk menjamin “ HAK LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT ” bagi warga Tangerang Raya.
2.TPA Cipeucang sebagai TPA Sampah se Kota Tangerang Selatan, menyebabkan KAMI JADI KORBAN TERDAMPAK karena :
a.TIDAK DILAKUKAN KAJIAN DAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN terkait Pemrosesan Sampah di TPA Cipeucang.
b.LOKASI TPA Cipeucang TIDAK LAYAK ( 100 Meter dari Badan Air Dan 500 Meter Dari Perumahan Terdekat).
c.Sampah di TPA Cipeucang, di proses secara OPEN DUMPING (sampah di tumpuk sehingga menggunung) mengganggu ESTETIKA.
d.PENUMPUKAN SAMPAH YANG TERCAMPUR menyebabkan bau busuk (cemari Udara), Lindi / Leachate (Cemari Air Sungai) serta menyebabkan NILAI EKONOMI RUMAH, TANAH TURUN.

Dukung sekarang

3.221


Pengambil Keputusan

Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan
Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan
Walikota Tangerang Selatan
Walikota Tangerang Selatan
dprd kota tangerang selatan
dprd kota tangerang selatan
Kementrian PUPR
Kementrian PUPR
Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 6 Juni 2020