SAVE SM DOLOK SURUNGAN // HABITAT KUNCI HARIMAU SUMATERA DAN TAPIR SUMATERA //


SAVE SM DOLOK SURUNGAN // HABITAT KUNCI HARIMAU SUMATERA DAN TAPIR SUMATERA //
Masalahnya
SM. Dolok Surungan, SK Mentan No. 41 tanggal / Kpts-Um / 1974 tanggal 2 Februari, 1974, Secara administratif membentang di Kabupaten Toba Samosir, terletak di kawasan Pintu Pohan Meranti, Habinsaran, Parsoburan dan Parhitean. Sebagian besar kabupaten Asahan terletak di distrik Bandar Pulau.dan sejumlah disebahagian kecil di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kecamatan Kualuh Hulu. SM Dolok Surungan juga adalah daerah tangkapan air (catchment area) Danau Toba. dan merupakan habitat Harimau Sumatera, Tapir, burung enggang, Siamang.Kambing Hutan,
Masalah : Perambahan di SM. Dolok Surungan I dilakukan oleh sekelompok warga Dari Pintu Pohan Meranti, Meranti Timur, Toba Samosir, mengatasnamakan Kelompok Tani SETASIH perambahan berlangsung pada bulan April 2015 dan masih terus terjadi sampai saat ini, meskipun kegiatan yang ada - penanganan eksekusi langsung yang dilakukan oleh KSDA Balai Besar Sumatera Utara. tidak membuat efek jera perambah" dan kasus ini sekarang telah memasuki ranah hukum di Polres Toba Samosir, dan sampai sekarang, para pelaku perambahanan, aktor pelaku intelektual belum ditetapkan tersangka dan belum ditangkap pihak polres. tidak adanya tindakan tegas oleh Kepolisian Polres Tobasa untuk pelaku kejahatan di SM. Dolok Surungan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang kemudian disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
tersangka sangat jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan bahwa: “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Selanjutnya definisi tersangka dengan rumusan yang sama diatur pula dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No. 14 Tahun 2012). kami meminta dukungan semua pihak untuk membuat perubahan pada pembuat kebijakan.

Masalahnya
SM. Dolok Surungan, SK Mentan No. 41 tanggal / Kpts-Um / 1974 tanggal 2 Februari, 1974, Secara administratif membentang di Kabupaten Toba Samosir, terletak di kawasan Pintu Pohan Meranti, Habinsaran, Parsoburan dan Parhitean. Sebagian besar kabupaten Asahan terletak di distrik Bandar Pulau.dan sejumlah disebahagian kecil di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kecamatan Kualuh Hulu. SM Dolok Surungan juga adalah daerah tangkapan air (catchment area) Danau Toba. dan merupakan habitat Harimau Sumatera, Tapir, burung enggang, Siamang.Kambing Hutan,
Masalah : Perambahan di SM. Dolok Surungan I dilakukan oleh sekelompok warga Dari Pintu Pohan Meranti, Meranti Timur, Toba Samosir, mengatasnamakan Kelompok Tani SETASIH perambahan berlangsung pada bulan April 2015 dan masih terus terjadi sampai saat ini, meskipun kegiatan yang ada - penanganan eksekusi langsung yang dilakukan oleh KSDA Balai Besar Sumatera Utara. tidak membuat efek jera perambah" dan kasus ini sekarang telah memasuki ranah hukum di Polres Toba Samosir, dan sampai sekarang, para pelaku perambahanan, aktor pelaku intelektual belum ditetapkan tersangka dan belum ditangkap pihak polres. tidak adanya tindakan tegas oleh Kepolisian Polres Tobasa untuk pelaku kejahatan di SM. Dolok Surungan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang kemudian disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
tersangka sangat jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan bahwa: “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Selanjutnya definisi tersangka dengan rumusan yang sama diatur pula dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap No. 14 Tahun 2012). kami meminta dukungan semua pihak untuk membuat perubahan pada pembuat kebijakan.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 22 Maret 2016