Mari dukung pembatasan penggunaan pengeras suara masjid


Mari dukung pembatasan penggunaan pengeras suara masjid
Masalahnya
Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam membatasi penggunaan pengeras suara atau toa di masjid hanya untuk azan dan iqomah. Indonesia pun ikut mengkaji aturan serupa.
Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan pengeras suara masjid yang hanya diperbolehkan untuk azan dan iqomah saja. Kementerian Agama (Kemenag) RI juga kini tengah membahas aturan penggunaan toa di masjid untuk mempertimbangkan aturan serupa.
"Ya (penerapan aturan soal pengeras suara di Saudi jadi pertimbangan), banyak masukan dari masyarakat terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid. Kami sedang membahasnya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada detikcom, Selasa (25/05).
Kamaruddin mengatakan masukan dari masyarakat bervariasi. Menurutnya, masukan dari masyarakat juga harus jadi pertimbangan penggunaan pengeras suara di masjid. "Bervariasi, masyarakat kita kan sangat beragam, kami harus memperhatikan semuanya dan mengikhtiarkan yang paling moderat," ucap Kamaruddin.

622
Masalahnya
Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam membatasi penggunaan pengeras suara atau toa di masjid hanya untuk azan dan iqomah. Indonesia pun ikut mengkaji aturan serupa.
Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan pengeras suara masjid yang hanya diperbolehkan untuk azan dan iqomah saja. Kementerian Agama (Kemenag) RI juga kini tengah membahas aturan penggunaan toa di masjid untuk mempertimbangkan aturan serupa.
"Ya (penerapan aturan soal pengeras suara di Saudi jadi pertimbangan), banyak masukan dari masyarakat terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid. Kami sedang membahasnya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada detikcom, Selasa (25/05).
Kamaruddin mengatakan masukan dari masyarakat bervariasi. Menurutnya, masukan dari masyarakat juga harus jadi pertimbangan penggunaan pengeras suara di masjid. "Bervariasi, masyarakat kita kan sangat beragam, kami harus memperhatikan semuanya dan mengikhtiarkan yang paling moderat," ucap Kamaruddin.

622
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 1 Desember 2021