Mari dukung pembatasan penggunaan pengeras suara masjid

623

Ayo dapatkan 1000 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya


 
Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam membatasi penggunaan pengeras suara atau toa di masjid hanya untuk azan dan iqomah. Indonesia pun ikut mengkaji aturan serupa.
Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan pengeras suara masjid yang hanya diperbolehkan untuk azan dan iqomah saja. Kementerian Agama (Kemenag) RI juga kini tengah membahas aturan penggunaan toa di masjid untuk mempertimbangkan aturan serupa.

"Ya (penerapan aturan soal pengeras suara di Saudi jadi pertimbangan), banyak masukan dari masyarakat terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid. Kami sedang membahasnya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada detikcom, Selasa (25/05).

Kamaruddin mengatakan masukan dari masyarakat bervariasi. Menurutnya, masukan dari masyarakat juga harus jadi pertimbangan penggunaan pengeras suara di masjid. "Bervariasi, masyarakat kita kan sangat beragam, kami harus memperhatikan semuanya dan mengikhtiarkan yang paling moderat," ucap Kamaruddin.

 

avatar of the starter
Agusta HartadiPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Forum komunikasi umat beragama
Forum komunikasi umat beragama

Perkembangan Terakhir Petisi