Segera Hentikan Pertambangan Batu Gamping di Manggarai Timur! #JagaAirKami

Masalahnya

Di tengah amukan COVID-19, diam-diam Gubernur NTT (Victor Laiskodat) dan Bupati Manggarai Timur (Andreas Agas) malah memberikan izin tambang batu gamping untuk PT Istindo Mitra Manggarai dan Grup Semen Singa Merah di Kampung Lingko Lolok dan Luwuk, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur. 

Kenapa diam-diam? 

Gubernur Victor Laiskodat berkoar-koar tentang perhentian izin tambang (moratorium) di tahun 2018. Tapi sebelum masa moratorium habis, ia sudah mengeluarkan izin untuk PT Istindo Mitra Manggarai tanpa pemberitahuan yang baik ataupun persetujuan masyarakat setempat. 

PT Istindo Mitra Manggarai sudah mengeruk tanah Manggarai untuk mangan lewat perusahaan kerabatnya, PT Istindo Mitra Perdana, sejak tahun 2016. Saat moratorium 2018, mereka meninggalkan lubang bekas tambang yang begitu dalam tanpa melakukan perbaikan.

Mata air dan sumur-sumur air warga pun tercemar. Air yang terlihat jernih, setelah dimasak akan meninggalkan lumpur hitam tebal di dasar gelas. 

Sangat tidak bertanggung jawab, dan merugikan warga setempat.

Sekarang, Gubernur Victor Laiskodat malah berikan mereka izin tambang lagi. Ini yang membuat kami geram. Tempat tinggal dan lahan pertanian warga kok malah dijadikan situs tambang?

Lokasi pertambangan ini ada di satu-satunya daerah Karst yang menyediakan air bersih untuk penduduk Flores Barat. Seharusnya sumber air ini dilindungi, bukan dicemarkan oleh bahan kimia yang digunakan selama pertambangan.

Lokasi ini juga merupakan habitat tinggal rugu atau komodo, hewan asli Indonesia yang dilindungi. Kalau pertambangan ini terus dilanjutkan, mereka akan kehilangan tempat tinggalnya. 

Belum lagi perkampungan dan situs yang terpaksa pindah, padahal mereka sudah tinggal di sana selama satu abad. 

Kami, Disapora Manggarai, meminta Gubernur NTT, Victor Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas:

  1. Cabut izin pertambangan PT Istindo Mitra Manggarai dan Grup Semen Singa Merah
  2. Memberlakukan moratorium untuk semua jenis pertambangan di Manggarai.
  3. Menetapkan kawasan karst sebagai kawasan strategis lingkungan hidup untuk melindungi sumber air dan ekosistemnya


Salam, 

Diaspora Manggarai

 

Petisi ini juga didukung oleh:

WALHI NTT, PMKRI, GMNI, Gerakan Perempuan Manggarai, HIPMATIM, TAMISARI, PIC ( KEUSKUPAN, OFM, SVD), FLOBAMORAROSA, DIASPORA MANGGARAI RAYA

avatar of the starter
Diaspora ManggaraiPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 12.187 pendukung

Masalahnya

Di tengah amukan COVID-19, diam-diam Gubernur NTT (Victor Laiskodat) dan Bupati Manggarai Timur (Andreas Agas) malah memberikan izin tambang batu gamping untuk PT Istindo Mitra Manggarai dan Grup Semen Singa Merah di Kampung Lingko Lolok dan Luwuk, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur. 

Kenapa diam-diam? 

Gubernur Victor Laiskodat berkoar-koar tentang perhentian izin tambang (moratorium) di tahun 2018. Tapi sebelum masa moratorium habis, ia sudah mengeluarkan izin untuk PT Istindo Mitra Manggarai tanpa pemberitahuan yang baik ataupun persetujuan masyarakat setempat. 

PT Istindo Mitra Manggarai sudah mengeruk tanah Manggarai untuk mangan lewat perusahaan kerabatnya, PT Istindo Mitra Perdana, sejak tahun 2016. Saat moratorium 2018, mereka meninggalkan lubang bekas tambang yang begitu dalam tanpa melakukan perbaikan.

Mata air dan sumur-sumur air warga pun tercemar. Air yang terlihat jernih, setelah dimasak akan meninggalkan lumpur hitam tebal di dasar gelas. 

Sangat tidak bertanggung jawab, dan merugikan warga setempat.

Sekarang, Gubernur Victor Laiskodat malah berikan mereka izin tambang lagi. Ini yang membuat kami geram. Tempat tinggal dan lahan pertanian warga kok malah dijadikan situs tambang?

Lokasi pertambangan ini ada di satu-satunya daerah Karst yang menyediakan air bersih untuk penduduk Flores Barat. Seharusnya sumber air ini dilindungi, bukan dicemarkan oleh bahan kimia yang digunakan selama pertambangan.

Lokasi ini juga merupakan habitat tinggal rugu atau komodo, hewan asli Indonesia yang dilindungi. Kalau pertambangan ini terus dilanjutkan, mereka akan kehilangan tempat tinggalnya. 

Belum lagi perkampungan dan situs yang terpaksa pindah, padahal mereka sudah tinggal di sana selama satu abad. 

Kami, Disapora Manggarai, meminta Gubernur NTT, Victor Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas:

  1. Cabut izin pertambangan PT Istindo Mitra Manggarai dan Grup Semen Singa Merah
  2. Memberlakukan moratorium untuk semua jenis pertambangan di Manggarai.
  3. Menetapkan kawasan karst sebagai kawasan strategis lingkungan hidup untuk melindungi sumber air dan ekosistemnya


Salam, 

Diaspora Manggarai

 

Petisi ini juga didukung oleh:

WALHI NTT, PMKRI, GMNI, Gerakan Perempuan Manggarai, HIPMATIM, TAMISARI, PIC ( KEUSKUPAN, OFM, SVD), FLOBAMORAROSA, DIASPORA MANGGARAI RAYA

avatar of the starter
Diaspora ManggaraiPembuka Petisi

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 12.187 pendukung

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PT. Istindo Mitra Manggarai
PT. Istindo Mitra Manggarai
Perkembangan terakhir petisi