BEBASKAN SUNGAI BRANTAS DARI MIKROPLASTIK, SEBELUM TERLAMBAT !

BEBASKAN SUNGAI BRANTAS DARI MIKROPLASTIK, SEBELUM TERLAMBAT !
Alasan pentingnya petisi ini

ENGLISH VERSION #BrantasWithoutMicroplastic
Salam kenal, kami dari ECOTON. Tahun lalu kami bikin riset di Sungai Brantas. Hasilnya mengejutkan banget. Di air sungai sepanjang 370 KM itu terkandung Mikroplastik! Padahal air sungai Brantas itu digunakan untuk air minum dan irigasi tanaman yang merupakan 1/5 stok pangan nasional.
Mikroplastik adalah plastik berukuran < 5 mm. Ada dua proses terbentuknya Mikroplastik, pertama memang sengaja diproduksi dengan ukuran kecil oleh industri dan kedua berasal dari remahan plastik berukuran besar.
Yang lebih bikin kaget, 72% ikan di sungai Brantas juga mengandung Mikroplastik. Bahaya banget kalau kita konsumsi ikan yang ada Mikroplastiknya. Apalagi kalau sampai dimakan anak-anak.
Pas kami lakukan uji lab kepada 51 orang yang tinggal di Brantas, fesesnya POSITIF terkandung 5,38 partikel Mikroplastik/10 gram feses. Begitu pula di dalam air sungai, kandungan mikroplastiknya sebanyak 1,47-41.32 partikel/liter.
Mikroplastik ini asalnya dari sampah plastik, tas kresek, styrofoam, dan popok sekali pakai yang banyak dibuang ke sungai. Paling banyak sih dari limbah 12 pabrik kertas yang ada di sepanjang sungai Brantas. Ada juga didalam produk perawatan tubuh yang biasa dikenal sebagai microbeads atau scrub plastik, seperti odol, lulur kecantikan, dan facial wash/pembersih muka yang banyak dibuang ke sungai.
Mikroplastik yang lama-lama tertimbun di tubuh itu berefek nggak bagus. Bisa mengganggu metabolisme dan hormon karena ada senyawa Senyawa Pengganggu Hormon (SPH). Efek paling ringannya diare, dan yang paling parah bisa memicu kanker serviks, payudara, kelenjar getah bening, kulit dan nasofaring.
Mengingat bahayanya Mikroplastik yang sudah mencemari air dan bahan pangan kita, sudah saatnya kita bergerak. Mari sama-sama minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menangani mikroplastik ini dengan cara menetapkan Baku Mutu Kandungan Mikroplastik dalam limbah cair pada industri, khususnya industri kertas di Indonesia.
Kita juga dorong KLHK untuk mengharuskan setiap produsen yang menghasilkan sampah sachet, packaging sekali pakai, botol air minum dalam kemasan, popok sekali untuk menyediakan tempat sampah khusus lewat kebijakan Extended Produsen Responsibility (EPR). Juga untuk segera menghentikan produksi personal care/perawatan tubuh/kosmetik yang mengandung microbeads.
Tuntutan di atas bukan tanpa dasar hukum, karena itu adalah bagian dari langkah konkrit dari program JAKTRANAS yang mengacu Perpres No 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah No 82/2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Pengelolaan Kualitas Air.
Kami butuh dukunganmu untuk menandatangani dan menyebarkan petisi ini. Karena dengan semakin banyak dukungan, makin besar peluang membebaskan Sungai Brantas dari Ancaman Mikroplastik, sebelum terlambat!
#BebaskanBrantasDariMikroplastik.
Salam,
ECOTON
Pengambil Keputusan
- Joko WidodoPresiden Republik Indonesia
- Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.ScMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Basuki HadimuljonoKementerian PUPR
- Khofifah Indar ParawansaGubernur Jawa Timur