TINGKATKAN ARGO YG DITERIMA MITRA DRIVER LALAMOVE SESUAI ATURAN KEMENTRIAN PERHUBUNGAN

TINGKATKAN ARGO YG DITERIMA MITRA DRIVER LALAMOVE SESUAI ATURAN KEMENTRIAN PERHUBUNGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019.Tentang tata laksana ojek online dan pentarifan yg sudah dibuat serta disahkan pada 1 Mei 2019,maka kami sebagai driver ojek online mitra lalamove meminta untuk pemberlakuan tarif tersebut secara nasional. Karena kami juga sebagai warganegara Indonesia,mempunyai hak yg sama dengan saudara - saudara kami diaplikasi lain. Sangat mengecewakan bagi kami sebagai driver ojek online yg aplikasinya tidak diberlakukan tarif ojek online sesuai keputusan mentri perhubungan No KP 348.
Kami juga anak bangsa,dan keputusan mentri tersebut berlaku nasional,dari sabang sampai merauke.
Saat ini argo yg kami terima adalah Rp2000/km belum dipotong 20% jadi argo bersih yg kami terima hanya Rp 6400 untuk jarak 4km ini sangat jauh dari kelayakan yg ditetapkan Keputusan Mentri Perhubungan No KP 348 Tahun 2019.
Melalui petisi ini,saya berharap banyak teman - teman driver membantu memberikan tanda tangan petisi ini. Dan secepatnya dapat diberlakukan tarif seauai Keputusan Mentri Perhubungan No KP 348 Tahun 2019. Kami juga ingin sejahtera,sebagaimana teman - teman kami yg sudah merasakan kenaikan tarif berdasar Keputusan Mentri Perhubungan tersebut.