Pemerintah Didesak Blokir Aplikasi Michat


Pemerintah Didesak Blokir Aplikasi Michat
Masalahnya
Prostitusi Online di Indonesia melalui Aplikasi semakin hari semakin marak saja disinilah peran Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia harus bekerja keras untuk melakukan pemblokiran sesuai aturan / dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya Aplikasi Michat yang harus segera diblokir karena dinilai melanggar aturan yang berlaku karena banyak digunakan untuk melakukan transaksi seksual melalui internet. Pantauan melalui Aplikasi Michat para prempuan memasang tarif sekali kencan mulai dari Rp. 250.000 s.d 1.000.000
Para wanita yang ada di Aplikasi Michat pasti akan mudah kita lihat karena mereka rata - rata menuliskan status di Akun Michat bertulisan Bo, COD, dan lainnya yang mengarah pada transaksi seksual. Tidak hanya itu banyak sekali penipuan yang menggunakan Aplikasi Michat.
Melalui Aplikasi Michat dinilai sangat aman untuk para wanita dalam mencari tamu (pria) dan bahkan semuanya menginap rata - rata dihotel berbintang. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI harus bergerak cepat melakukan pemblokiran Aplikasi Michat karrena dinilai melanggar aturan yang ada di Indonesa.
Sesuai Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hukuman bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yatu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Majelis Hakim dalam perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2191/Pid.B/2014/PN.Sby menjelaskan bahwa melanggar kesusilaan adalah tindakan seseorang yang melanggar norma kesusilaan, termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyerbaluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
A. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
B. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
C. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
D. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Jika iklan yang dilakukan oleh PSK tersebut disertai foto yang mengandung muatan pornografi, maka ia juga dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Pornografi:
Pasal 8 UU Pornografi:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 34 UU Pornografi:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berharap Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas para wanita yang melanggar aturan dengan memanfaatkan media sosial terutama Aplikasi Michat dalam mencari tamu hidung belang.

Masalahnya
Prostitusi Online di Indonesia melalui Aplikasi semakin hari semakin marak saja disinilah peran Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia harus bekerja keras untuk melakukan pemblokiran sesuai aturan / dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya Aplikasi Michat yang harus segera diblokir karena dinilai melanggar aturan yang berlaku karena banyak digunakan untuk melakukan transaksi seksual melalui internet. Pantauan melalui Aplikasi Michat para prempuan memasang tarif sekali kencan mulai dari Rp. 250.000 s.d 1.000.000
Para wanita yang ada di Aplikasi Michat pasti akan mudah kita lihat karena mereka rata - rata menuliskan status di Akun Michat bertulisan Bo, COD, dan lainnya yang mengarah pada transaksi seksual. Tidak hanya itu banyak sekali penipuan yang menggunakan Aplikasi Michat.
Melalui Aplikasi Michat dinilai sangat aman untuk para wanita dalam mencari tamu (pria) dan bahkan semuanya menginap rata - rata dihotel berbintang. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI harus bergerak cepat melakukan pemblokiran Aplikasi Michat karrena dinilai melanggar aturan yang ada di Indonesa.
Sesuai Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hukuman bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yatu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Majelis Hakim dalam perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2191/Pid.B/2014/PN.Sby menjelaskan bahwa melanggar kesusilaan adalah tindakan seseorang yang melanggar norma kesusilaan, termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyerbaluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
A. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
B. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
C. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
D. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Jika iklan yang dilakukan oleh PSK tersebut disertai foto yang mengandung muatan pornografi, maka ia juga dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Pornografi:
Pasal 8 UU Pornografi:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 34 UU Pornografi:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berharap Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas para wanita yang melanggar aturan dengan memanfaatkan media sosial terutama Aplikasi Michat dalam mencari tamu hidung belang.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 Juli 2020