

Menolak UPK menjadi Lembaga Keuangan Desa
Masalahnya
Menyatakan keberatan dan menolak transformasi UPK eks. PNPM MPd menjadi Lembaga Keuangan Desa ( LKD ) di bawah payung hukum BUMDes Bersama , apabila tidak memperhatikan kaidah – kaidah di bawah ini:
- Azaz dan prasyarat profesionalisme dalam pengisian personil pengelola kegiatan dalam proses transformasi harus menjadi perhatian utama demi tujuan pengamanan, pelestarian, pengembangan dan manfaat aset dan kelembagaan Ex. PNPM Mandiri Perdesaan. Karena kekuatan yang bisa membuat aset Ex. PNPM itu aman, lestari dan berkembang bukan semata-mata aset berupa uang, namun lebih dominan komitmen kerja pengelola dan sistem yang diterapkan
- Dalam proses transformasi yang bertujuan baik, tidak boleh mengambil resiko gagal kelola yang disebabkan kecerobohan dalam membuat peraturan dan turunannya.
- Kelembagaan beserta asetnya yang sekarang ada adalah produk hukum kebijakan penyelenggara pemerintah yang sah. Artinya menurut kaidah hukum tata negara tidak begitu saja bisa ditiadakan, diperlukan petunjuk pelaksanaan harmonisasi dalam proses transformasi aset dan kelembagaan Ex. PNPM ke Bumdesma.
- Dalam Kaidah Umum penyelenggaraan badan usaha pengelolaan mendasarkan pada kopetensi dan profesionalisme, sehingga jabatan-jabatan yang ada dalam badan pengelolaan usaha atau ekonomi bukanlah jabatan politik dan diterapkan aturan-aturan sebagaimana aturan jabatan politik.
- Rencana transformasi UPK Ex PNPM menjadi Lembaga Keuangan Desa ( LKD ) atau sebutan lain sebagai unit usaha Bumdesma, sesuai dengan pernyataan Menteri Desa PDTT adalah transformasi Aset dana bergulir beserta personil-personilnya agar dipertegas mekanismenya dalam RPP, karena di dalam RPP belum mengatur mekanisme pengelolaan transformasi UPK.
- Pasal 51 ayat 1 dalam RPP tertulis “UPK Ex PNPM wajib bertransformasi menjadi lembaga keuangan mikro sebagai unit usaha Bumdesma” hal ini mohon untuk diharmonisasi agar UPK Ex PNPM yang telah berbadan hukum akibat lambannya pemerintah menyiapkan regulasi pasca program tetap dapat selaras dan terakomodir dengan baik.
- Di dalam RPP hanya mengatur tentang Bumdesma yang dibentuk oleh 2 desa atau lebih dengan Modal dari APBDesa atau masyarakat desa, sedangkan Bumdesma yang modalnya dari dana Ex PNPM belum diatur secara jelas dalam RPP. Mohon untuk dipertegas agar tidak terjadi multi tafsir di kemudian hari.

UPK DAPMPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 70 pendukung
Masalahnya
Menyatakan keberatan dan menolak transformasi UPK eks. PNPM MPd menjadi Lembaga Keuangan Desa ( LKD ) di bawah payung hukum BUMDes Bersama , apabila tidak memperhatikan kaidah – kaidah di bawah ini:
- Azaz dan prasyarat profesionalisme dalam pengisian personil pengelola kegiatan dalam proses transformasi harus menjadi perhatian utama demi tujuan pengamanan, pelestarian, pengembangan dan manfaat aset dan kelembagaan Ex. PNPM Mandiri Perdesaan. Karena kekuatan yang bisa membuat aset Ex. PNPM itu aman, lestari dan berkembang bukan semata-mata aset berupa uang, namun lebih dominan komitmen kerja pengelola dan sistem yang diterapkan
- Dalam proses transformasi yang bertujuan baik, tidak boleh mengambil resiko gagal kelola yang disebabkan kecerobohan dalam membuat peraturan dan turunannya.
- Kelembagaan beserta asetnya yang sekarang ada adalah produk hukum kebijakan penyelenggara pemerintah yang sah. Artinya menurut kaidah hukum tata negara tidak begitu saja bisa ditiadakan, diperlukan petunjuk pelaksanaan harmonisasi dalam proses transformasi aset dan kelembagaan Ex. PNPM ke Bumdesma.
- Dalam Kaidah Umum penyelenggaraan badan usaha pengelolaan mendasarkan pada kopetensi dan profesionalisme, sehingga jabatan-jabatan yang ada dalam badan pengelolaan usaha atau ekonomi bukanlah jabatan politik dan diterapkan aturan-aturan sebagaimana aturan jabatan politik.
- Rencana transformasi UPK Ex PNPM menjadi Lembaga Keuangan Desa ( LKD ) atau sebutan lain sebagai unit usaha Bumdesma, sesuai dengan pernyataan Menteri Desa PDTT adalah transformasi Aset dana bergulir beserta personil-personilnya agar dipertegas mekanismenya dalam RPP, karena di dalam RPP belum mengatur mekanisme pengelolaan transformasi UPK.
- Pasal 51 ayat 1 dalam RPP tertulis “UPK Ex PNPM wajib bertransformasi menjadi lembaga keuangan mikro sebagai unit usaha Bumdesma” hal ini mohon untuk diharmonisasi agar UPK Ex PNPM yang telah berbadan hukum akibat lambannya pemerintah menyiapkan regulasi pasca program tetap dapat selaras dan terakomodir dengan baik.
- Di dalam RPP hanya mengatur tentang Bumdesma yang dibentuk oleh 2 desa atau lebih dengan Modal dari APBDesa atau masyarakat desa, sedangkan Bumdesma yang modalnya dari dana Ex PNPM belum diatur secara jelas dalam RPP. Mohon untuk dipertegas agar tidak terjadi multi tafsir di kemudian hari.

UPK DAPMPembuka Petisi
Pengambil Keputusan
Kementerian Desa
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 November 2020