Kemenperin, Ayo Dong Bikin Aturan Mengenai Hak Perbaikan (Repair Rights) Barang Elektronik


Kemenperin, Ayo Dong Bikin Aturan Mengenai Hak Perbaikan (Repair Rights) Barang Elektronik
Masalahnya
“Kalau sudah biasa dicampakkan, ingat kata tukang servis HP?”, begitu bunyi thread Twitter yang saya temukan.
Sebagai tukang servis, saya menjawab getir dengan kata-kata yang terlalu sering saya ulang ketika menghadapi ponsel yang sulit diservis: “Ini sih sudah nggak bisa diselamatkan, partnya sudah nggak ada yang buat �”
Pernah nggak sih, kita merasa sebal karena barang elektronik kita yang masih layak pakai ternyata sudah nggak bisa diservis karena suku cadangnya sudah tidak disediakan atau dianggap terlalu mahal jika dibandingkan dengan membeli barang elektronik baru? Padahal, selain menyimpan banyak kenangan, barang elektronik yang kita rawat juga merupakan salah satu cara kita untuk menjaga lingkungan. Semakin banyak barang elektronik yang bisa kita servis dan gunakan hingga bertahun-tahun, semakin sedikit pula limbah elektronik yang kita hasilkan. Apalagi, menurut penelitian, limbah elektronik di Indonesia pada tahun 2020 saja sudah mencapai 1.862 kiloton!
Jadi, di sini saya sebagai perwakilan masyarakat pengguna teknologi meminta Kemenperin untuk merumuskan dan menggolkan peraturan menteri mengenai Hak Perbaikan Barang Elektronik atau bahasa kerennya Rights to Repair di tahun 2023. Kami percaya bahwa Kemenperin dapat merumuskan dan menerapkan aturan ini dengan cepat karena sebelumnya Kemenperin telah menerapkan aturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri untuk barang elektronik tertentu, yang terbukti telah dapat mengurangi impor limbah elektronik dari negara lain ke Indonesia untuk digunakan kembali. Selain itu, undang-undang Right to Repair di Uni Eropa juga baru disahkan di 2021. Jadi, dengan merancang dan mengesahkan aturan hak perbaikan barang elektronik ini, Indonesia akan menjadi salah satu negara yang maju dalam hal lingkungan. Keren kan?
Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat konsumsi elektronik yang sangat tinggi. Penetrasi ponsel pintar di Indonesia telah mencapai 90%, belum lagi televisi dan berbagai barang elektronik yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Siklus perkembangan teknologi yang cepat juga membuat banyak masyarakat Indonesia membuang alat elektronik yang sudah tidak dapat lagi digunakan. Sayangnya, pengolahan limbah elektronik di Indonesia belum sepenuhnya baik. Jadi, peraturan menteri yang mengatur ketersediaan dukungan suku cadang dan tenaga perbaikan selama setidaknya lima tahun setelah suatu produk dirilis ke masyarakat akan sangat mengurangi jumlah limbah elektronik yang akan dilepas ke masyarakat.
Harapannya, setelah peraturan ini berhasil ditegakkan, dukungan servis perangkat elektronik akan meningkat, sampah elektronik dapat berkurang, dan hidup kita akan lebih sustainable.

4.207
Masalahnya
“Kalau sudah biasa dicampakkan, ingat kata tukang servis HP?”, begitu bunyi thread Twitter yang saya temukan.
Sebagai tukang servis, saya menjawab getir dengan kata-kata yang terlalu sering saya ulang ketika menghadapi ponsel yang sulit diservis: “Ini sih sudah nggak bisa diselamatkan, partnya sudah nggak ada yang buat �”
Pernah nggak sih, kita merasa sebal karena barang elektronik kita yang masih layak pakai ternyata sudah nggak bisa diservis karena suku cadangnya sudah tidak disediakan atau dianggap terlalu mahal jika dibandingkan dengan membeli barang elektronik baru? Padahal, selain menyimpan banyak kenangan, barang elektronik yang kita rawat juga merupakan salah satu cara kita untuk menjaga lingkungan. Semakin banyak barang elektronik yang bisa kita servis dan gunakan hingga bertahun-tahun, semakin sedikit pula limbah elektronik yang kita hasilkan. Apalagi, menurut penelitian, limbah elektronik di Indonesia pada tahun 2020 saja sudah mencapai 1.862 kiloton!
Jadi, di sini saya sebagai perwakilan masyarakat pengguna teknologi meminta Kemenperin untuk merumuskan dan menggolkan peraturan menteri mengenai Hak Perbaikan Barang Elektronik atau bahasa kerennya Rights to Repair di tahun 2023. Kami percaya bahwa Kemenperin dapat merumuskan dan menerapkan aturan ini dengan cepat karena sebelumnya Kemenperin telah menerapkan aturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri untuk barang elektronik tertentu, yang terbukti telah dapat mengurangi impor limbah elektronik dari negara lain ke Indonesia untuk digunakan kembali. Selain itu, undang-undang Right to Repair di Uni Eropa juga baru disahkan di 2021. Jadi, dengan merancang dan mengesahkan aturan hak perbaikan barang elektronik ini, Indonesia akan menjadi salah satu negara yang maju dalam hal lingkungan. Keren kan?
Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat konsumsi elektronik yang sangat tinggi. Penetrasi ponsel pintar di Indonesia telah mencapai 90%, belum lagi televisi dan berbagai barang elektronik yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Siklus perkembangan teknologi yang cepat juga membuat banyak masyarakat Indonesia membuang alat elektronik yang sudah tidak dapat lagi digunakan. Sayangnya, pengolahan limbah elektronik di Indonesia belum sepenuhnya baik. Jadi, peraturan menteri yang mengatur ketersediaan dukungan suku cadang dan tenaga perbaikan selama setidaknya lima tahun setelah suatu produk dirilis ke masyarakat akan sangat mengurangi jumlah limbah elektronik yang akan dilepas ke masyarakat.
Harapannya, setelah peraturan ini berhasil ditegakkan, dukungan servis perangkat elektronik akan meningkat, sampah elektronik dapat berkurang, dan hidup kita akan lebih sustainable.

4.207
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 5 November 2022