Cabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021!

Cabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021!

Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya.
Permendikbud No. 30 Tahun 2021 mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional. Pada Pasal 1 ayat 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis "ketimpangan relasi kuasa" mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor.
Kemudian rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 aturan tersebut menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan, yang jelas bertentangan dengan norma-norma agama.
Salah satu definisi kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah meliputi; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, persetujuan dari para pihak.
Sebagai Rakyat Indonesia, negara berasaskan Pancasila yang menjunjung tinggi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, dan nilai-nilai religiusitas agama, maka kami menolak dan menuntut kepada Mendikbud Ristek, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR RI, dan seluruh stakeholder terkait untuk mencabut dan membatalkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.