KAWAL DAN USUT TUNTAS DUGAAN KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP CANON!

Masalahnya

>> English Version

Canon adalah anjing peliharaan yang baik dan ramah dengan semua orang. Mirisnya, tidak semua orang ramah dengannya. 

Siapa yang tak sedih melihat video yang menunjukkan Satpol PP menggunakan kayu bercabang yang diarahkan ke Canon. Katanya ini dilakukan agar Canon tenang. Udah gitu, Canon dimasukan ke dalam keranjang.

Canon meronta dan menggonggong beberapa kali. Suaranya terdengar tersiksa dan sedih. 

Kenapa Canon diperlakukan seperti itu? Padahal dia juga hewan yang punya hak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.

Pemerintah udah mengatur itu dalam banyak aturan hukum lho.

Misalnya:

1. Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang menyebutkan kalau setiap orang dilarang menganiaya atau menyalahgunakan hewan yang berakibat cacat. Juga aturan hukuman dan denda bagi yang menyiksa.

2. Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Disini disebutkan tata cara menangkap hewan dengan tidak menyakiti dan menggunakan peralatan yang layak. Tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang mengatur ancaman pidana dan denda buat orang-orang yang menyiksa hewan. 

Jelas banget kalau hewan itu juga punya perlindungan hukum. Jadi, Canon tidak pantas diperlakukan seenaknya!

Canon butuh keadilan!

Karena itu, kami bikin petisi ini. Untuk meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kematian Canon, dan kejadian ini tidak akan pernah terulang kembali. 

Jangan sampai nanti ada Canon-Canon berikutnya. Teman-teman, yuk bantu kami untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.


Salam,

Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI), yang terdiri dari :

1. Animal Defenders Indonesia

2. Animal Lovers Bersatu

3. Animal Friends Menado Indonesia

4. Animal Stories Indonesia

5. Bali Animal Defender

6. Goceng for Life

7. House of Blessings Home Shelter

8. Jakarta Animal Aid Nework (JAAN)

9. Jakarta Dog Lovers

10.  Karawang Dog Lovers

11.  Lombok Animal Rescue

12.  Maria Strays Home

13.  Pejaten Shelter

14.  Pekanbaru Dog Lovers

15.  PL Dog Lovers

16.  Rainbow Sanctuary Indonesia

17.  Republik Guguk

18.  Ron Ron Dog Care

19.  Rumah Singgah CLOW

20.  Rumah Kita Indonesia

21.  Shelter Melati

22.  Yayasan Rumah Singgah TPP

23.  Sahabat Gukguk Medan

24.  Suara Satwa Indonesia

25.  The Cathy and Friends

26.  Yayasan Natha Satwa Nusantara

27.  Yayasan Cinta Satwa Borneo

28.  Yayasan Satwa Makasar

29.  Yayasan Balikpapan Cat Rescue

30.  Yayasan Proyek Peduli Indonesia (YPPI)

14.664

Masalahnya

>> English Version

Canon adalah anjing peliharaan yang baik dan ramah dengan semua orang. Mirisnya, tidak semua orang ramah dengannya. 

Siapa yang tak sedih melihat video yang menunjukkan Satpol PP menggunakan kayu bercabang yang diarahkan ke Canon. Katanya ini dilakukan agar Canon tenang. Udah gitu, Canon dimasukan ke dalam keranjang.

Canon meronta dan menggonggong beberapa kali. Suaranya terdengar tersiksa dan sedih. 

Kenapa Canon diperlakukan seperti itu? Padahal dia juga hewan yang punya hak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.

Pemerintah udah mengatur itu dalam banyak aturan hukum lho.

Misalnya:

1. Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang menyebutkan kalau setiap orang dilarang menganiaya atau menyalahgunakan hewan yang berakibat cacat. Juga aturan hukuman dan denda bagi yang menyiksa.

2. Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Disini disebutkan tata cara menangkap hewan dengan tidak menyakiti dan menggunakan peralatan yang layak. Tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang mengatur ancaman pidana dan denda buat orang-orang yang menyiksa hewan. 

Jelas banget kalau hewan itu juga punya perlindungan hukum. Jadi, Canon tidak pantas diperlakukan seenaknya!

Canon butuh keadilan!

Karena itu, kami bikin petisi ini. Untuk meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kematian Canon, dan kejadian ini tidak akan pernah terulang kembali. 

Jangan sampai nanti ada Canon-Canon berikutnya. Teman-teman, yuk bantu kami untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.


Salam,

Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI), yang terdiri dari :

1. Animal Defenders Indonesia

2. Animal Lovers Bersatu

3. Animal Friends Menado Indonesia

4. Animal Stories Indonesia

5. Bali Animal Defender

6. Goceng for Life

7. House of Blessings Home Shelter

8. Jakarta Animal Aid Nework (JAAN)

9. Jakarta Dog Lovers

10.  Karawang Dog Lovers

11.  Lombok Animal Rescue

12.  Maria Strays Home

13.  Pejaten Shelter

14.  Pekanbaru Dog Lovers

15.  PL Dog Lovers

16.  Rainbow Sanctuary Indonesia

17.  Republik Guguk

18.  Ron Ron Dog Care

19.  Rumah Singgah CLOW

20.  Rumah Kita Indonesia

21.  Shelter Melati

22.  Yayasan Rumah Singgah TPP

23.  Sahabat Gukguk Medan

24.  Suara Satwa Indonesia

25.  The Cathy and Friends

26.  Yayasan Natha Satwa Nusantara

27.  Yayasan Cinta Satwa Borneo

28.  Yayasan Satwa Makasar

29.  Yayasan Balikpapan Cat Rescue

30.  Yayasan Proyek Peduli Indonesia (YPPI)

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 27 Oktober 2021