KAWAL DAN USUT TUNTAS DUGAAN KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP CANON!


KAWAL DAN USUT TUNTAS DUGAAN KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP CANON!
Masalahnya
Canon adalah anjing peliharaan yang baik dan ramah dengan semua orang. Mirisnya, tidak semua orang ramah dengannya.
Siapa yang tak sedih melihat video yang menunjukkan Satpol PP menggunakan kayu bercabang yang diarahkan ke Canon. Katanya ini dilakukan agar Canon tenang. Udah gitu, Canon dimasukan ke dalam keranjang.
Canon meronta dan menggonggong beberapa kali. Suaranya terdengar tersiksa dan sedih.
Kenapa Canon diperlakukan seperti itu? Padahal dia juga hewan yang punya hak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.
Pemerintah udah mengatur itu dalam banyak aturan hukum lho.
Misalnya:
1. Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang menyebutkan kalau setiap orang dilarang menganiaya atau menyalahgunakan hewan yang berakibat cacat. Juga aturan hukuman dan denda bagi yang menyiksa.
2. Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Disini disebutkan tata cara menangkap hewan dengan tidak menyakiti dan menggunakan peralatan yang layak. Tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang mengatur ancaman pidana dan denda buat orang-orang yang menyiksa hewan.
Jelas banget kalau hewan itu juga punya perlindungan hukum. Jadi, Canon tidak pantas diperlakukan seenaknya!
Canon butuh keadilan!
Karena itu, kami bikin petisi ini. Untuk meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kematian Canon, dan kejadian ini tidak akan pernah terulang kembali.
Jangan sampai nanti ada Canon-Canon berikutnya. Teman-teman, yuk bantu kami untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
Salam,
Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI), yang terdiri dari :
1. Animal Defenders Indonesia
2. Animal Lovers Bersatu
3. Animal Friends Menado Indonesia
4. Animal Stories Indonesia
5. Bali Animal Defender
6. Goceng for Life
7. House of Blessings Home Shelter
8. Jakarta Animal Aid Nework (JAAN)
9. Jakarta Dog Lovers
10. Karawang Dog Lovers
11. Lombok Animal Rescue
12. Maria Strays Home
13. Pejaten Shelter
14. Pekanbaru Dog Lovers
15. PL Dog Lovers
16. Rainbow Sanctuary Indonesia
17. Republik Guguk
18. Ron Ron Dog Care
19. Rumah Singgah CLOW
20. Rumah Kita Indonesia
21. Shelter Melati
22. Yayasan Rumah Singgah TPP
23. Sahabat Gukguk Medan
24. Suara Satwa Indonesia
25. The Cathy and Friends
26. Yayasan Natha Satwa Nusantara
27. Yayasan Cinta Satwa Borneo
28. Yayasan Satwa Makasar
29. Yayasan Balikpapan Cat Rescue
30. Yayasan Proyek Peduli Indonesia (YPPI)

14.664
Masalahnya
Canon adalah anjing peliharaan yang baik dan ramah dengan semua orang. Mirisnya, tidak semua orang ramah dengannya.
Siapa yang tak sedih melihat video yang menunjukkan Satpol PP menggunakan kayu bercabang yang diarahkan ke Canon. Katanya ini dilakukan agar Canon tenang. Udah gitu, Canon dimasukan ke dalam keranjang.
Canon meronta dan menggonggong beberapa kali. Suaranya terdengar tersiksa dan sedih.
Kenapa Canon diperlakukan seperti itu? Padahal dia juga hewan yang punya hak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.
Pemerintah udah mengatur itu dalam banyak aturan hukum lho.
Misalnya:
1. Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang menyebutkan kalau setiap orang dilarang menganiaya atau menyalahgunakan hewan yang berakibat cacat. Juga aturan hukuman dan denda bagi yang menyiksa.
2. Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Disini disebutkan tata cara menangkap hewan dengan tidak menyakiti dan menggunakan peralatan yang layak. Tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang mengatur ancaman pidana dan denda buat orang-orang yang menyiksa hewan.
Jelas banget kalau hewan itu juga punya perlindungan hukum. Jadi, Canon tidak pantas diperlakukan seenaknya!
Canon butuh keadilan!
Karena itu, kami bikin petisi ini. Untuk meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kematian Canon, dan kejadian ini tidak akan pernah terulang kembali.
Jangan sampai nanti ada Canon-Canon berikutnya. Teman-teman, yuk bantu kami untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
Salam,
Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI), yang terdiri dari :
1. Animal Defenders Indonesia
2. Animal Lovers Bersatu
3. Animal Friends Menado Indonesia
4. Animal Stories Indonesia
5. Bali Animal Defender
6. Goceng for Life
7. House of Blessings Home Shelter
8. Jakarta Animal Aid Nework (JAAN)
9. Jakarta Dog Lovers
10. Karawang Dog Lovers
11. Lombok Animal Rescue
12. Maria Strays Home
13. Pejaten Shelter
14. Pekanbaru Dog Lovers
15. PL Dog Lovers
16. Rainbow Sanctuary Indonesia
17. Republik Guguk
18. Ron Ron Dog Care
19. Rumah Singgah CLOW
20. Rumah Kita Indonesia
21. Shelter Melati
22. Yayasan Rumah Singgah TPP
23. Sahabat Gukguk Medan
24. Suara Satwa Indonesia
25. The Cathy and Friends
26. Yayasan Natha Satwa Nusantara
27. Yayasan Cinta Satwa Borneo
28. Yayasan Satwa Makasar
29. Yayasan Balikpapan Cat Rescue
30. Yayasan Proyek Peduli Indonesia (YPPI)

14.664
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 27 Oktober 2021