Kembalikan Status Cagar Alam Mutis Timau

Masalahnya

PENOLAKAN PERUBAHAN STATUS CAGAR ALAM MUTIS TIMAU MENJADI TAMAN NASIONAL

Kepada
Yth. Menteri KLHK Republik Indonesia
di-
Jakarta

1.    Tujuan Penolakan
�    Mutis tetap menjadi Cagar Alam karena daerah tersebut adalah paru—paru pulau Timor dan juga adalah tempat pusat peradaban pulau Timor
�    Masyarakat adat yang mendiami kawasan tersebut adalah masyarakat  yang memiliki tempat ritual adat dikawasan Mutis

2.    Pihak penuntut
�    Masyarakat adat Mutis – Timau
�    Forum Sejarah dan Budaya Timor

3.    Argument
Sejarah, Status dan Letak Kawasan
Gunung Mutis secara budaya diyakini oleh masyarakat SUku Dawan  sebagai tempat bersemayamnya arwah leluhur Atoin Meto (Suku Dawan) yang mendiami wilayah Timor bahagian barat. Selain itu juga Gunung Mutis juga adalah tempat pertemuan 8 suku besar (Lilai,, Sonbai, Besi, Jabi, Foan, Benu, Nuban, Natun) di pulau Timor yang kemudian bersepakat dan membagi diri untuk mendiami bahagian barat pulau Timor yang kini berada dalam kwilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kabupaten Kupang dan Kota Kupang serta wilayah Timor Leste. Kedelapan suku ini kemudian memberikan mandat kepada Suku Pitay (Pitay Leu) sebagai penguasa Mutis. Karena itu Mutis memegang peranan yang sangat penting bagi Suku Dawan Atoin Meto) yakni pusat peradaban Suku Dawan, tempat Faot Kanaf (Batu Marga) dan Oe Kanaf (Air Marga) yang merupakan bukti keberadaan sebuah suku Dawan. Di tempat inilah sering dilakukan ritual dan upacara adat oleh pada marga sebagai symbol penghormatan kepada leluhur. Disekeliling kaasan Mutis bermukim pula sejumlah suku yang memiliki kaitan erat dengan Mutis dari segi budaya dimana mereka juga memiliki Oe Kanaf, seperti Marga Olla, Liem, Baun, Anone, Anin, Tefa, Abi (Djabi), Thaal, Taninas, Bais, Efi, Haekase, Sanam, Mamo, Bay, Oematan, Seko, Tafui, Sunbanu, Laome, Niffueki, Nenobais, Fallo, dan masih banyak lagi marga yang memiliki kaitan erat dengan Mutis. Bahkan mereka yang bermukim yang didaerah pesisir juga memiliki katerikatan budaya yang sangat kuat dengan Mutis.
Mutis dalam bahasa Dawan yang berasal dari kata dasar “Mum tis” berarti Lengkap/Melengkapi, genap, menitiskan, mencurahkan akan selalu dalam hati setiap kaum yang mendiami Pulau Timor karena secara ekologis merupakan jantung pulau Timor. Dari sinilah mengalir sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sejumlah sungai yang memberikan air yang melimpah bagi masyarakat yang berada di daerah pesisir.
Masyarakat yang hiidup disekitar kawasan Mutis memiliki kearifan local yang masih terpelihara hingga kini. Mereka menggantungkan hidupnya dari bertani dan beternak. Namun sejak dulu, mereka tabu untuk menebang pohon dan merusak alam yang berada dikawasan hutan Mutis.  
Selama ini kami masyarakat yang mendiami kawasan Cagar Alam Mutis Timau tetap dan selalu menjaaga kelestarian alam tersebut karena kami Atoin Meto adalah orang yang selalu menjunjung tinggi norma budaya yang ada di masyarakat sejak dulu.
Pada zaman penjajahan, Kawasan Mutis Timau merupakan bagian dari kelompok hutan Mutis Timau yang awalnya ditunjuk dan dikelola oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan Surat keputusan Mutis bebergte, zulfbestur nomor: 4/1 tanggal 31 Maret 1928, sebagai hutan tutupan.  Setelah kemerdekaan Gubernur Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat keputusan Nomor 1 Tahun 1974 tanggal 10 Januari 1974 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 631/Kpts/Um/10/1974 tanggal 10 Oktober 1974 di bawah pengelolaan Dinas Kehutanan Provinsi NTT. 
Kelompok Hutan Mutis Timau ditata batas oleh Brigade VIII Planologi Kehutanan Nusa Tenggara Timur sesuai Berita Acara Tata Batas (BA) tanggal 23 Maret 1978 dengan  luasan 153.227,68 hektar.  Pada tahun 1983 Menteri Kehutanan Republik Indonesia menunjuk areal kawasan hutan di wilayah DATI I Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89/Kpts-II/1983 seluas ± 1.667.962 hektar termasuk didalamnya kawasan Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata (HSA-W) Mutis Timau dengan luas 13.392,507 hektar (luas GIS), yang merupakan cikal bakal Cagar Alam Mutis. 
Pada tanggal 23 Juli 1996 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT menunjuk kembali kawasan hutan di wilayah NTT melalui hasil padu serasi RTRW Propinsi dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 64Tahun 1996 seluas ± 1.808.981,27 hektar, termasuk di dalamnya CA Mutis Timau seluas 17.211,85 hektar dengan rincian 15.155,19 hektar berada dalam wilayah Kabupaten TTS dan 2.056,76 hektar berada di wilayah Kabupaten TTU. 
Hasil Padu Serasi RTRW dan TGHK ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 423/Kpts-II/1999, tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi DATI I NTT seluas 1.809.990 hektar termasuk di dalamnya terdapat CA Mutis Timau seluas 12.869,115 hektar (luasan GIS).  Keputusan yang paling akhir mengenai CA Mutis Timau adalah Keputusan Menteri Kehutanan yang menunjuk/ menetapkan kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi NTT dengan Nomor: SK.3911/MENHUT-VII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi NTT seluas ± 1.784.751 hentar termasuk didalamnya luas Cagar Alam Mutis Timau mengalami perubahan dari 12.869,115 hektar menjadi 12.315,61 hektar yang berada di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) seluas 9.888,78 Ha (80,29 %) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) seluas 2.426,83 Ha (19,71 %). Balai Konservasi  Sumber Daya Alam NTT I dan WWf pernah melakukan inisiasi untuk mengusulkan kelompok Hutan Mutis Timau seluas 153.227,68 hektar menjadi Taman Nasional namun saat itu tidak dapat dilanjutkan karena terkendala rekomendasi Bupati Kupang, Bupati yang memberikan rekomendasi saat itu adalah Bupati TTU dan TTS.
Secara administrasi Kawasan Cagar Alam Mutis Timau terletak di 2 (dua) wilayah pemerintahan yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) seluas 9.888,78 Ha (80,29 %) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) seluas 2.426,83 Ha (19,71 %), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kawasan hutan ini tepatnya berada di Kecamatan Fatumnasi dan Tobu di TTS; Kecamatan Miomaffo Barat dan Mutis TTU. Ada 10 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan ini, yaitu: Desa Kuannoel, Fatumnasi, Nenas dan Nuapin di Kecamatan Fatumnasi; Desa Tutem, Tune dan Bonleu di Kecamatan Tobu; Desa Noepesu dan Fatuneno di Kecamatan Miomaffo Barat; Desa Tasinifu di Kecamatan Mutis.
Secara geografi kawasan CA Mutis Timau terletak antara 124010’ – 124020’ Bujur Timur dan antara 9030’ – 9040’ Lintang Selatan.  Secara administrasi kehutanan kawasan CA Mutis Timau berada di bidang KSDA Wilayah I So’e dan Seksi Konservasi Wilayah I Belu.
 
Kondisi Ekosistem dan Fenomena Alam
Kawasan hutan Cagar Alam Gunung Mutis memiliki tipe vegetasi yang merupakan perwakilan hutan homogen dataran tinggi yang didominasi oleh jenis ampupu (Eucalyptus urophylla)yang tumbuh secara alami dalam luasan yang cukup besar. Kawasan ini dengan ketinggin sekitar 2.500 meter dari permukaan laut merupakan daerah resapan air bagi pulau Timor. Kondisi topografi dan fenomena alamnya yang sangat unik tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang sangat tinggi terutama potensi jasa lingkungannya.
 
Potensi Flora
Sesuai dengan kondisi ekosistem, jenis flora  yang terdapat di Cagar Alam Gunung Mutis  didominasi oleh jenis Ampupu/Hue (Eucalyptus alba), disamping itu flora lain yang terdapat di Cagar Alam Gunung Mutis seperti : Bijama (Elacocarpus petiolata), Haubesi (Olea paniculata), Kakau/Cemara Gunung (Casuarina equisetifolia), Manuk Moto (Decaspermum fruticosuni), Oben (Eugenia littorale), Salalu (Podocarpus rumphii), Natwon (Decaspermum glaucescens), Natbona (Pittospermum timorensis), Kunbone (Asophylla glaucescens), Tune (Podocarpus imbricata), Natom (Daphniphylum glaucesceus), Kunkai-kote (Veecinium ef. varingifolium), Tastasi (Vitex negundo), Manmana (Croton caudatus), Mismoto (Maesa latifolia), Kismoto(Toddalia asiatica), Pipsau (Harissonia perforata), Matoi (Omalanthus popuhlneu) dan aneka jenis paku-pakuan serta rumput-rumputan.
 
Potensi Fauna
Potensi fauna yang terdapat di Cagar Alam Gunung Mutis secara umum merupakan fauna daratan seperti Mamalia, Reptilia, dan Aves, beberapa jenis fauna tersebut antara lain : Rusa Timor (Cervus timorensis), Kuskus (Phalanges orientalis), babi hutan (sus vitatus), Biawak Timor (Varanus salvator), Ular Sanca Timor (Phyton timorensis), Ayam Hutan (Gallus galus),Punai timor (Treron psittacea),Betet Timor (ApromictusJonguilaccus), Pergam Timor (Ducula cineracea), dan Perkici Dada Kuning (Tricho¬gioses haematodus').
Potensi Jasa Lingkungan
Potensi Jasa Lingkungan yang terdapat di kawasan Cagar Alam Gunung Mutis antara lain pemanfaatan sumber air dari kawasan untuk pembangkit listrik tenaga mikrohydro yang melayani masyarakat di desa Nenas, Mutis dan Nuapin;
 
Topografi, Geologi dan Iklim
Pada umumnya keadaan topografi kelompok hutan Mutis adalah berat dengan relief berbukit sampai bergunung, keadaan lereng miring sampai curam bergelombang sampai bergunung dan sebagian besar wilayahnya mempunyai kemiringan 60% ke atas.  Puncak tertinggi adalah Gunung Mutis dengan ketinggian 2.427 m dpl.
Secara geologis CA Mutis Timau pada umumnya memiliki formasi geologi yang hampir sama dengan wilayah lainnya di Pulau Timor, sebagian tersusun dari deret Sonebait dan sebagian kecil dari deret Kekneno. Sekis hablur, batuan basah menengah, batuan basah, batuan endapan meogen dan paleogen.  Jenis tanah yang terdapat di wilayah CA Mutis Timau terdiri atas tanah-tanah kompleks dengan bentuk pegunungan kompleks dan jenis tanah mediterium dengan bentuk pegunungan lipatan.
Gunung Mutis dan sekitarnya merupakan daerah terbasah di Pulau Timor, yang memiliki curah hujan tahunan cukup tinggi yakni rata-rata 2000 – 3000 mm jika dibandingkan di wilayah lainnya di Pulau Timor hanya berkisar 800 – 1000 mm/tahun.  Lamanya bulan basah 7 bulan dengan frekuensi hujan terjadi pada bulan November sampai Juli dengan suhu berkisar 140C – 290C, dan pada kondisi ekstrim dapat turun sampai 90C.  Angin kencang berkecapatan tinggi terjadi pada bulan Novenber sampai Maret. Keadaan hujan yang turun hampir setiap bulan sepanjang tahun, memungkinkan kawasan CA Mutis Timau menjadi sumber air utama bagi 3 daerah aliran sungai (DAS) besar di Pulau Timor, yaitu Noelmina dan Noel Benanain di bagian selatan dan Noen Fail di bagian utara.  Drainase aliran sungainya berpola dendritis (Noel Mina dan Noel Benain) sebagai akibat kompleksitas permukaan di bagian selatan dan pola paralel (Noel Fail) akibat kelerengan yang relatif seragam di bagian utara.
 
Aksesibilitas
Untuk mencapai kawasan CA MUTIS TIMAU dapat ditempuh melalui tiga jalur yakni dari arah selatan, timur dan utara. 
 
Demografi
Secara demografi, jumlah penduduk yang tinggal  di sekitar CA Mutis Timau sebanyak 38.137 jiwa yang tersebar di beberapa kecamatan yaitu  Kecamatan Fatumnasi, Nunbena dan Tobu Kabupaten TTS dan Kecamatan Miomaffo Barat dan Mutis Kabupaten TTU dan Kecamatan Amfoang Selatan (Kabupaten Kupang) dan juga berbatasan dengan Distrik Oecusse Timor Leste.
Namun berdasarkan Keputusan Menteri KLHK RI Nomor 96 Tahun 2024 yang menyatakan berubahnya status dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional dimana terdapat perbedaan andara CA dan TN yakni:
•    Cagar Alam
•    Cagar alam merupakan kawasan perlindungan alam yang dijaga karena memiliki kekhasan dan keunikannya tersendiri. 
•    Kita bisa melihat kekhasan dan keunikannya ini pada satwa dan tumbuhannya, Oleh sebab itu, satwa dan tumbuhan yang berada di cagar alam harus dijaga dengan alami tanpa campur tangan manusia. 
•    Ekosistem yang ada di wilayah cagar alam ini tumbuh dengan alami tanpa adanya flora dan fauna yang didatangkan dari luar. 
•    Manusia hanya bisa menjaga wilayah cagar alam agar tidak ada aktivitas manusia yang menyebabkan rusaknya wilayah cagar alam. 
•    Cagar alam ini dikelola oleh pemerintah pusat dan bisa dimanfaatkan sebagai penelitian flora dan fauna yang ada. 
•    Namun untuk memanfaatkannya, kita harus mempunyai izin masuk yang diperoleh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

•    Taman Nasional
•    Sementara itu, taman nasional termasuk ke dalam jenis hutan konservasi kawasan pelestarian alam. 
•    Pengertian Taman Nasional ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayayi dan Ekosistemnya. 
•    Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dan dikelola dengan sistem zonasi. 
•    Taman Nasional ini bisa dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, budidaya, dna juga rekreasi. 

Jika perubahan status ini dilakukan maka keberadaan Faot Kanaf dan Oe Kanaf sebagai symbol keberadaan Atoin Meto serta kearifan local suku dawan akan terancam punah. Hilangnya tempat ritual suku dawan jika berada dalam zona yang boleh dikunjungi tanpa pengaasan yang ketat dari petugas. Selama ini pengunjung semakin tidak terkendali padahal seharusnya pengunjung mendapatkan izin dari BKSDA sebelum memasuki kawasan CA Mutis namun yang terjadi adalah pos penjagaan CA kadang dibiarkan kosong sampai berminggu-minggu. Belum lagi sampah yang dibuang sembarangan, kendaraan bermotor yang dapat mencapai padang yang merupakan tempat bersejarah yakni berpisahnya 8 suku besar Atoin Meto untuk mendiami kawasan pulau Timor serta pengambilan sejumlah tanaman khas CA Mutis yang tidak diawasi oleh petugas. 
Sebgai Atoin Meto, kami tidak mau tempat bersejarah yang merupakan symbol harga diri kami diinjak-injak dengan alasan zonasi Taman Nasional. Kami meragukan niat pemerintah yang beralasan untuk kesejahteraan masyarakat namun ternyata sebaliknya untuk kepentingan segelintir orang. Kami yakin bahwa aka nada ribuan hektar kawasan Cagar Alam Mutis yang akan berubah fungsi dari kawasan konservasi menjadi zona pemanfaatan.

Karena itu maka kami menyatakan MENOLAK DENGAN TEGAS perubahan status tersebut dengan alasan :
�    Mutis tetap menjadi Cagar Alam karena daerah tersebut adalah paru—paru pulau Timor dan juga adalah tempat pusat peradaban pulau Timor
�    Keputusan pemerintah pusat tentang Penurunan Status Cagar Alam Mutis TIDAK RESPRESENTATIF karena tidak mewakili komunitas orang Timor secara keseluruhan; dimana mereka yang hadir pada saat deklarasi TIDAK MEMILIKI LEGALITAS DAN OTORITAS;
�    Masyarakat adat yang mendiami kawasan tersebut adalah masyarakat  yang memiliki tempat ritual adat dikawasan Mutis
�    Mutis merupakan tempat bersejarah bagi Suku Dawan dengan sejumlah kearifan local yang dimiliki dan Mutis adalah symbol kebesaran adat dan budaya Timor;
4.    Harapan
Harapan kami adalah Kawasan Cagar Alam Mutis tetap menjadi Cagar alam untuk keberlanjutan ekosistem di kawasan Timor terutama bahagian barat pulau Timor. Dengan menandatangani petisi ini, kami meminta pihak yang berwenang agar mengembalikan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Cagar Alam. 
Hormat Kami,

avatar of the starter
Lusianus TusalakPembuka Petisi

726

Masalahnya

PENOLAKAN PERUBAHAN STATUS CAGAR ALAM MUTIS TIMAU MENJADI TAMAN NASIONAL

Kepada
Yth. Menteri KLHK Republik Indonesia
di-
Jakarta

1.    Tujuan Penolakan
�    Mutis tetap menjadi Cagar Alam karena daerah tersebut adalah paru—paru pulau Timor dan juga adalah tempat pusat peradaban pulau Timor
�    Masyarakat adat yang mendiami kawasan tersebut adalah masyarakat  yang memiliki tempat ritual adat dikawasan Mutis

2.    Pihak penuntut
�    Masyarakat adat Mutis – Timau
�    Forum Sejarah dan Budaya Timor

3.    Argument
Sejarah, Status dan Letak Kawasan
Gunung Mutis secara budaya diyakini oleh masyarakat SUku Dawan  sebagai tempat bersemayamnya arwah leluhur Atoin Meto (Suku Dawan) yang mendiami wilayah Timor bahagian barat. Selain itu juga Gunung Mutis juga adalah tempat pertemuan 8 suku besar (Lilai,, Sonbai, Besi, Jabi, Foan, Benu, Nuban, Natun) di pulau Timor yang kemudian bersepakat dan membagi diri untuk mendiami bahagian barat pulau Timor yang kini berada dalam kwilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kabupaten Kupang dan Kota Kupang serta wilayah Timor Leste. Kedelapan suku ini kemudian memberikan mandat kepada Suku Pitay (Pitay Leu) sebagai penguasa Mutis. Karena itu Mutis memegang peranan yang sangat penting bagi Suku Dawan Atoin Meto) yakni pusat peradaban Suku Dawan, tempat Faot Kanaf (Batu Marga) dan Oe Kanaf (Air Marga) yang merupakan bukti keberadaan sebuah suku Dawan. Di tempat inilah sering dilakukan ritual dan upacara adat oleh pada marga sebagai symbol penghormatan kepada leluhur. Disekeliling kaasan Mutis bermukim pula sejumlah suku yang memiliki kaitan erat dengan Mutis dari segi budaya dimana mereka juga memiliki Oe Kanaf, seperti Marga Olla, Liem, Baun, Anone, Anin, Tefa, Abi (Djabi), Thaal, Taninas, Bais, Efi, Haekase, Sanam, Mamo, Bay, Oematan, Seko, Tafui, Sunbanu, Laome, Niffueki, Nenobais, Fallo, dan masih banyak lagi marga yang memiliki kaitan erat dengan Mutis. Bahkan mereka yang bermukim yang didaerah pesisir juga memiliki katerikatan budaya yang sangat kuat dengan Mutis.
Mutis dalam bahasa Dawan yang berasal dari kata dasar “Mum tis” berarti Lengkap/Melengkapi, genap, menitiskan, mencurahkan akan selalu dalam hati setiap kaum yang mendiami Pulau Timor karena secara ekologis merupakan jantung pulau Timor. Dari sinilah mengalir sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sejumlah sungai yang memberikan air yang melimpah bagi masyarakat yang berada di daerah pesisir.
Masyarakat yang hiidup disekitar kawasan Mutis memiliki kearifan local yang masih terpelihara hingga kini. Mereka menggantungkan hidupnya dari bertani dan beternak. Namun sejak dulu, mereka tabu untuk menebang pohon dan merusak alam yang berada dikawasan hutan Mutis.  
Selama ini kami masyarakat yang mendiami kawasan Cagar Alam Mutis Timau tetap dan selalu menjaaga kelestarian alam tersebut karena kami Atoin Meto adalah orang yang selalu menjunjung tinggi norma budaya yang ada di masyarakat sejak dulu.
Pada zaman penjajahan, Kawasan Mutis Timau merupakan bagian dari kelompok hutan Mutis Timau yang awalnya ditunjuk dan dikelola oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan Surat keputusan Mutis bebergte, zulfbestur nomor: 4/1 tanggal 31 Maret 1928, sebagai hutan tutupan.  Setelah kemerdekaan Gubernur Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat keputusan Nomor 1 Tahun 1974 tanggal 10 Januari 1974 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 631/Kpts/Um/10/1974 tanggal 10 Oktober 1974 di bawah pengelolaan Dinas Kehutanan Provinsi NTT. 
Kelompok Hutan Mutis Timau ditata batas oleh Brigade VIII Planologi Kehutanan Nusa Tenggara Timur sesuai Berita Acara Tata Batas (BA) tanggal 23 Maret 1978 dengan  luasan 153.227,68 hektar.  Pada tahun 1983 Menteri Kehutanan Republik Indonesia menunjuk areal kawasan hutan di wilayah DATI I Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89/Kpts-II/1983 seluas ± 1.667.962 hektar termasuk didalamnya kawasan Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata (HSA-W) Mutis Timau dengan luas 13.392,507 hektar (luas GIS), yang merupakan cikal bakal Cagar Alam Mutis. 
Pada tanggal 23 Juli 1996 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT menunjuk kembali kawasan hutan di wilayah NTT melalui hasil padu serasi RTRW Propinsi dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 64Tahun 1996 seluas ± 1.808.981,27 hektar, termasuk di dalamnya CA Mutis Timau seluas 17.211,85 hektar dengan rincian 15.155,19 hektar berada dalam wilayah Kabupaten TTS dan 2.056,76 hektar berada di wilayah Kabupaten TTU. 
Hasil Padu Serasi RTRW dan TGHK ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 423/Kpts-II/1999, tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi DATI I NTT seluas 1.809.990 hektar termasuk di dalamnya terdapat CA Mutis Timau seluas 12.869,115 hektar (luasan GIS).  Keputusan yang paling akhir mengenai CA Mutis Timau adalah Keputusan Menteri Kehutanan yang menunjuk/ menetapkan kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi NTT dengan Nomor: SK.3911/MENHUT-VII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi NTT seluas ± 1.784.751 hentar termasuk didalamnya luas Cagar Alam Mutis Timau mengalami perubahan dari 12.869,115 hektar menjadi 12.315,61 hektar yang berada di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) seluas 9.888,78 Ha (80,29 %) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) seluas 2.426,83 Ha (19,71 %). Balai Konservasi  Sumber Daya Alam NTT I dan WWf pernah melakukan inisiasi untuk mengusulkan kelompok Hutan Mutis Timau seluas 153.227,68 hektar menjadi Taman Nasional namun saat itu tidak dapat dilanjutkan karena terkendala rekomendasi Bupati Kupang, Bupati yang memberikan rekomendasi saat itu adalah Bupati TTU dan TTS.
Secara administrasi Kawasan Cagar Alam Mutis Timau terletak di 2 (dua) wilayah pemerintahan yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) seluas 9.888,78 Ha (80,29 %) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) seluas 2.426,83 Ha (19,71 %), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kawasan hutan ini tepatnya berada di Kecamatan Fatumnasi dan Tobu di TTS; Kecamatan Miomaffo Barat dan Mutis TTU. Ada 10 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan ini, yaitu: Desa Kuannoel, Fatumnasi, Nenas dan Nuapin di Kecamatan Fatumnasi; Desa Tutem, Tune dan Bonleu di Kecamatan Tobu; Desa Noepesu dan Fatuneno di Kecamatan Miomaffo Barat; Desa Tasinifu di Kecamatan Mutis.
Secara geografi kawasan CA Mutis Timau terletak antara 124010’ – 124020’ Bujur Timur dan antara 9030’ – 9040’ Lintang Selatan.  Secara administrasi kehutanan kawasan CA Mutis Timau berada di bidang KSDA Wilayah I So’e dan Seksi Konservasi Wilayah I Belu.
 
Kondisi Ekosistem dan Fenomena Alam
Kawasan hutan Cagar Alam Gunung Mutis memiliki tipe vegetasi yang merupakan perwakilan hutan homogen dataran tinggi yang didominasi oleh jenis ampupu (Eucalyptus urophylla)yang tumbuh secara alami dalam luasan yang cukup besar. Kawasan ini dengan ketinggin sekitar 2.500 meter dari permukaan laut merupakan daerah resapan air bagi pulau Timor. Kondisi topografi dan fenomena alamnya yang sangat unik tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang sangat tinggi terutama potensi jasa lingkungannya.
 
Potensi Flora
Sesuai dengan kondisi ekosistem, jenis flora  yang terdapat di Cagar Alam Gunung Mutis  didominasi oleh jenis Ampupu/Hue (Eucalyptus alba), disamping itu flora lain yang terdapat di Cagar Alam Gunung Mutis seperti : Bijama (Elacocarpus petiolata), Haubesi (Olea paniculata), Kakau/Cemara Gunung (Casuarina equisetifolia), Manuk Moto (Decaspermum fruticosuni), Oben (Eugenia littorale), Salalu (Podocarpus rumphii), Natwon (Decaspermum glaucescens), Natbona (Pittospermum timorensis), Kunbone (Asophylla glaucescens), Tune (Podocarpus imbricata), Natom (Daphniphylum glaucesceus), Kunkai-kote (Veecinium ef. varingifolium), Tastasi (Vitex negundo), Manmana (Croton caudatus), Mismoto (Maesa latifolia), Kismoto(Toddalia asiatica), Pipsau (Harissonia perforata), Matoi (Omalanthus popuhlneu) dan aneka jenis paku-pakuan serta rumput-rumputan.
 
Potensi Fauna
Potensi fauna yang terdapat di Cagar Alam Gunung Mutis secara umum merupakan fauna daratan seperti Mamalia, Reptilia, dan Aves, beberapa jenis fauna tersebut antara lain : Rusa Timor (Cervus timorensis), Kuskus (Phalanges orientalis), babi hutan (sus vitatus), Biawak Timor (Varanus salvator), Ular Sanca Timor (Phyton timorensis), Ayam Hutan (Gallus galus),Punai timor (Treron psittacea),Betet Timor (ApromictusJonguilaccus), Pergam Timor (Ducula cineracea), dan Perkici Dada Kuning (Tricho¬gioses haematodus').
Potensi Jasa Lingkungan
Potensi Jasa Lingkungan yang terdapat di kawasan Cagar Alam Gunung Mutis antara lain pemanfaatan sumber air dari kawasan untuk pembangkit listrik tenaga mikrohydro yang melayani masyarakat di desa Nenas, Mutis dan Nuapin;
 
Topografi, Geologi dan Iklim
Pada umumnya keadaan topografi kelompok hutan Mutis adalah berat dengan relief berbukit sampai bergunung, keadaan lereng miring sampai curam bergelombang sampai bergunung dan sebagian besar wilayahnya mempunyai kemiringan 60% ke atas.  Puncak tertinggi adalah Gunung Mutis dengan ketinggian 2.427 m dpl.
Secara geologis CA Mutis Timau pada umumnya memiliki formasi geologi yang hampir sama dengan wilayah lainnya di Pulau Timor, sebagian tersusun dari deret Sonebait dan sebagian kecil dari deret Kekneno. Sekis hablur, batuan basah menengah, batuan basah, batuan endapan meogen dan paleogen.  Jenis tanah yang terdapat di wilayah CA Mutis Timau terdiri atas tanah-tanah kompleks dengan bentuk pegunungan kompleks dan jenis tanah mediterium dengan bentuk pegunungan lipatan.
Gunung Mutis dan sekitarnya merupakan daerah terbasah di Pulau Timor, yang memiliki curah hujan tahunan cukup tinggi yakni rata-rata 2000 – 3000 mm jika dibandingkan di wilayah lainnya di Pulau Timor hanya berkisar 800 – 1000 mm/tahun.  Lamanya bulan basah 7 bulan dengan frekuensi hujan terjadi pada bulan November sampai Juli dengan suhu berkisar 140C – 290C, dan pada kondisi ekstrim dapat turun sampai 90C.  Angin kencang berkecapatan tinggi terjadi pada bulan Novenber sampai Maret. Keadaan hujan yang turun hampir setiap bulan sepanjang tahun, memungkinkan kawasan CA Mutis Timau menjadi sumber air utama bagi 3 daerah aliran sungai (DAS) besar di Pulau Timor, yaitu Noelmina dan Noel Benanain di bagian selatan dan Noen Fail di bagian utara.  Drainase aliran sungainya berpola dendritis (Noel Mina dan Noel Benain) sebagai akibat kompleksitas permukaan di bagian selatan dan pola paralel (Noel Fail) akibat kelerengan yang relatif seragam di bagian utara.
 
Aksesibilitas
Untuk mencapai kawasan CA MUTIS TIMAU dapat ditempuh melalui tiga jalur yakni dari arah selatan, timur dan utara. 
 
Demografi
Secara demografi, jumlah penduduk yang tinggal  di sekitar CA Mutis Timau sebanyak 38.137 jiwa yang tersebar di beberapa kecamatan yaitu  Kecamatan Fatumnasi, Nunbena dan Tobu Kabupaten TTS dan Kecamatan Miomaffo Barat dan Mutis Kabupaten TTU dan Kecamatan Amfoang Selatan (Kabupaten Kupang) dan juga berbatasan dengan Distrik Oecusse Timor Leste.
Namun berdasarkan Keputusan Menteri KLHK RI Nomor 96 Tahun 2024 yang menyatakan berubahnya status dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional dimana terdapat perbedaan andara CA dan TN yakni:
•    Cagar Alam
•    Cagar alam merupakan kawasan perlindungan alam yang dijaga karena memiliki kekhasan dan keunikannya tersendiri. 
•    Kita bisa melihat kekhasan dan keunikannya ini pada satwa dan tumbuhannya, Oleh sebab itu, satwa dan tumbuhan yang berada di cagar alam harus dijaga dengan alami tanpa campur tangan manusia. 
•    Ekosistem yang ada di wilayah cagar alam ini tumbuh dengan alami tanpa adanya flora dan fauna yang didatangkan dari luar. 
•    Manusia hanya bisa menjaga wilayah cagar alam agar tidak ada aktivitas manusia yang menyebabkan rusaknya wilayah cagar alam. 
•    Cagar alam ini dikelola oleh pemerintah pusat dan bisa dimanfaatkan sebagai penelitian flora dan fauna yang ada. 
•    Namun untuk memanfaatkannya, kita harus mempunyai izin masuk yang diperoleh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

•    Taman Nasional
•    Sementara itu, taman nasional termasuk ke dalam jenis hutan konservasi kawasan pelestarian alam. 
•    Pengertian Taman Nasional ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayayi dan Ekosistemnya. 
•    Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dan dikelola dengan sistem zonasi. 
•    Taman Nasional ini bisa dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, budidaya, dna juga rekreasi. 

Jika perubahan status ini dilakukan maka keberadaan Faot Kanaf dan Oe Kanaf sebagai symbol keberadaan Atoin Meto serta kearifan local suku dawan akan terancam punah. Hilangnya tempat ritual suku dawan jika berada dalam zona yang boleh dikunjungi tanpa pengaasan yang ketat dari petugas. Selama ini pengunjung semakin tidak terkendali padahal seharusnya pengunjung mendapatkan izin dari BKSDA sebelum memasuki kawasan CA Mutis namun yang terjadi adalah pos penjagaan CA kadang dibiarkan kosong sampai berminggu-minggu. Belum lagi sampah yang dibuang sembarangan, kendaraan bermotor yang dapat mencapai padang yang merupakan tempat bersejarah yakni berpisahnya 8 suku besar Atoin Meto untuk mendiami kawasan pulau Timor serta pengambilan sejumlah tanaman khas CA Mutis yang tidak diawasi oleh petugas. 
Sebgai Atoin Meto, kami tidak mau tempat bersejarah yang merupakan symbol harga diri kami diinjak-injak dengan alasan zonasi Taman Nasional. Kami meragukan niat pemerintah yang beralasan untuk kesejahteraan masyarakat namun ternyata sebaliknya untuk kepentingan segelintir orang. Kami yakin bahwa aka nada ribuan hektar kawasan Cagar Alam Mutis yang akan berubah fungsi dari kawasan konservasi menjadi zona pemanfaatan.

Karena itu maka kami menyatakan MENOLAK DENGAN TEGAS perubahan status tersebut dengan alasan :
�    Mutis tetap menjadi Cagar Alam karena daerah tersebut adalah paru—paru pulau Timor dan juga adalah tempat pusat peradaban pulau Timor
�    Keputusan pemerintah pusat tentang Penurunan Status Cagar Alam Mutis TIDAK RESPRESENTATIF karena tidak mewakili komunitas orang Timor secara keseluruhan; dimana mereka yang hadir pada saat deklarasi TIDAK MEMILIKI LEGALITAS DAN OTORITAS;
�    Masyarakat adat yang mendiami kawasan tersebut adalah masyarakat  yang memiliki tempat ritual adat dikawasan Mutis
�    Mutis merupakan tempat bersejarah bagi Suku Dawan dengan sejumlah kearifan local yang dimiliki dan Mutis adalah symbol kebesaran adat dan budaya Timor;
4.    Harapan
Harapan kami adalah Kawasan Cagar Alam Mutis tetap menjadi Cagar alam untuk keberlanjutan ekosistem di kawasan Timor terutama bahagian barat pulau Timor. Dengan menandatangani petisi ini, kami meminta pihak yang berwenang agar mengembalikan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Cagar Alam. 
Hormat Kami,

avatar of the starter
Lusianus TusalakPembuka Petisi
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 22 September 2024