

Kembalikan Sertifikasi Halal Jadi Sukarela: Selamatkan Kuliner Lokal & Pancasila!


Kembalikan Sertifikasi Halal Jadi Sukarela: Selamatkan Kuliner Lokal & Pancasila!
Masalahnya
Pancasila merajut Indonesia sebagai rumah bersama yang setara bagi seluruh golongan, bukan panggung dominasi kelompok mayoritas. Namun, penerapan wajib sertifikasi halal (mandatory) melalui UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024 kini justru menciptakan ketimpangan hukum yang nyata bagi pelaku usaha kecil dan mencederai nilai keberagaman bangsa.
Melalui petisi ini, kami menyuarakan tiga kritik mendasar terkait regulasi tersebut:
1. Diskriminasi Ekonomi & Pelanggaran Konstitusi
Mewajibkan standarisasi industri pangan berdasarkan doktrin agama tertentu memaksa pelaku usaha non-Muslim ikut menanggung beban birokrasi dan biaya audit demi pasar golongan lain. Ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang hak perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Standar Ganda Pengawasan (Urgensi Medis vs Sertifikasi)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan peringatan fatal zat alergi cukup ditulis dengan teks tebal di kemasan tanpa perlu sertifikat rumit. Mengapa untuk urusan keyakinan privat, negara justru memaksakan birokrasi sertifikasi nasional bersanksi denda? Ini mengindikasikan aturan ini telah bergeser menjadi industri monopoli ekonomi berkedok aturan negara.
3. Degradasi Bahasa Publik
Labelisasi kaku seperti "Haram" atau "Non-Halal" di ruang publik merendahkan warisan kuliner tradisional nusantara. Bagi kelompok lain, makanan daerah mereka adalah budaya yang bersih dan sah. Negara harusnya menggunakan istilah objektif, bukan istilah keagamaan yang memicu pengkotak-kotakan sosial.
Tuntutan Kami:
1. Kembalikan Sifat Sertifikasi Menjadi Sukarela (Voluntary): Biarkan pelaku usaha mengurus sertifikat halal secara mandiri sebagai strategi pasar jika mereka mengincar konsumen Muslim, tanpa paksaan undang-undang.
2. Gunakan Label Komposisi yang Netral: Ganti istilah keagamaan di ruang publik dengan pelabelan kandungan yang jujur (seperti "Mengandung Babi" atau "Mengandung Alkohol") menggunakan format teks tebal, setara dengan aturan alergen BPOM.
3. Fokus Berantas Korupsi: Mendesak pejabat pemerintah untuk fokus memberantas korupsi yang nyata-nyata merugikan negara, daripada sibuk memaksakan birokrasi pangan masyarakat.
Mari tandatangani dan sebarkan petisi ini untuk mengembalikan Indonesia ke khittah Pancasila: negara yang netral, inklusif, dan adil bagi segenap bangsa.

361
Masalahnya
Pancasila merajut Indonesia sebagai rumah bersama yang setara bagi seluruh golongan, bukan panggung dominasi kelompok mayoritas. Namun, penerapan wajib sertifikasi halal (mandatory) melalui UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024 kini justru menciptakan ketimpangan hukum yang nyata bagi pelaku usaha kecil dan mencederai nilai keberagaman bangsa.
Melalui petisi ini, kami menyuarakan tiga kritik mendasar terkait regulasi tersebut:
1. Diskriminasi Ekonomi & Pelanggaran Konstitusi
Mewajibkan standarisasi industri pangan berdasarkan doktrin agama tertentu memaksa pelaku usaha non-Muslim ikut menanggung beban birokrasi dan biaya audit demi pasar golongan lain. Ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang hak perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Standar Ganda Pengawasan (Urgensi Medis vs Sertifikasi)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan peringatan fatal zat alergi cukup ditulis dengan teks tebal di kemasan tanpa perlu sertifikat rumit. Mengapa untuk urusan keyakinan privat, negara justru memaksakan birokrasi sertifikasi nasional bersanksi denda? Ini mengindikasikan aturan ini telah bergeser menjadi industri monopoli ekonomi berkedok aturan negara.
3. Degradasi Bahasa Publik
Labelisasi kaku seperti "Haram" atau "Non-Halal" di ruang publik merendahkan warisan kuliner tradisional nusantara. Bagi kelompok lain, makanan daerah mereka adalah budaya yang bersih dan sah. Negara harusnya menggunakan istilah objektif, bukan istilah keagamaan yang memicu pengkotak-kotakan sosial.
Tuntutan Kami:
1. Kembalikan Sifat Sertifikasi Menjadi Sukarela (Voluntary): Biarkan pelaku usaha mengurus sertifikat halal secara mandiri sebagai strategi pasar jika mereka mengincar konsumen Muslim, tanpa paksaan undang-undang.
2. Gunakan Label Komposisi yang Netral: Ganti istilah keagamaan di ruang publik dengan pelabelan kandungan yang jujur (seperti "Mengandung Babi" atau "Mengandung Alkohol") menggunakan format teks tebal, setara dengan aturan alergen BPOM.
3. Fokus Berantas Korupsi: Mendesak pejabat pemerintah untuk fokus memberantas korupsi yang nyata-nyata merugikan negara, daripada sibuk memaksakan birokrasi pangan masyarakat.
Mari tandatangani dan sebarkan petisi ini untuk mengembalikan Indonesia ke khittah Pancasila: negara yang netral, inklusif, dan adil bagi segenap bangsa.

361
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 21 Mei 2026