Kembalikan PPPK Gelombang 2 KEMENAG RI 2025 terdampak Optimalisasi Ke Satuan Kerja Asal


Kembalikan PPPK Gelombang 2 KEMENAG RI 2025 terdampak Optimalisasi Ke Satuan Kerja Asal
Masalahnya
Saya adalah bagian dari PPPK Gelombang 2 Kemenag RI tahun 2025 yang merasa terdampak oleh penempatan kerja yang tidak optimal. Kami ditempatkan di luar pulau, jauh dari domisili asal kami, seringkali tidak sesuai dengan formasi yang telah kami pilih. Perjuangan ini tidak hanya berdampak kepada kami sendiri, namun juga kepada keluarga kami yang harus kami tinggalkan, serta meningkatnya biaya hidup di tempat kerja baru yang tentunya menjadi beban tersendiri. Kami harus beradaptasi dengan pekerjaan yang bukan merupakan keahlian kami dan tentunya meninggalkan jejak stress dan kebingungan.
Konsekuensinya terhadap kesejahteraan psikologis dan finansial kami tentu tidak bisa disepelekan. Oleh karena itu kami meminta Kementerian Agama RI untuk mengkaji kembali dan mengoptimalkan penempatan kami berdasarkan domisili dan sesuai dengan formasi yang telah kami pilih.
Berdasarkan keadaan tersebut diatas, kami berharap Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA sebagai Menteri Agama RI mendengarkan aspirasi kami ini dan melakukan perbaikan untuk penempatan yang lebih baik bagi kami demi kesejahteraan kami dan keluarga kami. Dengan tekanan emosional dan finansial yang kami alami, sebuah optimalisasi penempatan kerja PPPK Gelombang 2 menjadi harapan utama kami. Mari tanda tangani petisi ini sebagai bukti dukungan terhadap penempatan yang adil dan sesuai kompetensi dan domisili PPPK Gelombang 2 Kemenag RI.
Masalahnya
Saya adalah bagian dari PPPK Gelombang 2 Kemenag RI tahun 2025 yang merasa terdampak oleh penempatan kerja yang tidak optimal. Kami ditempatkan di luar pulau, jauh dari domisili asal kami, seringkali tidak sesuai dengan formasi yang telah kami pilih. Perjuangan ini tidak hanya berdampak kepada kami sendiri, namun juga kepada keluarga kami yang harus kami tinggalkan, serta meningkatnya biaya hidup di tempat kerja baru yang tentunya menjadi beban tersendiri. Kami harus beradaptasi dengan pekerjaan yang bukan merupakan keahlian kami dan tentunya meninggalkan jejak stress dan kebingungan.
Konsekuensinya terhadap kesejahteraan psikologis dan finansial kami tentu tidak bisa disepelekan. Oleh karena itu kami meminta Kementerian Agama RI untuk mengkaji kembali dan mengoptimalkan penempatan kami berdasarkan domisili dan sesuai dengan formasi yang telah kami pilih.
Berdasarkan keadaan tersebut diatas, kami berharap Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA sebagai Menteri Agama RI mendengarkan aspirasi kami ini dan melakukan perbaikan untuk penempatan yang lebih baik bagi kami demi kesejahteraan kami dan keluarga kami. Dengan tekanan emosional dan finansial yang kami alami, sebuah optimalisasi penempatan kerja PPPK Gelombang 2 menjadi harapan utama kami. Mari tanda tangani petisi ini sebagai bukti dukungan terhadap penempatan yang adil dan sesuai kompetensi dan domisili PPPK Gelombang 2 Kemenag RI.
Kemenangan
Sebarkan petisi ini
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 6 Juli 2025