KEMBALIKAN HARI LIBUR SEMESTER GURU MADRASAH

Masalahnya

Kepada Kementerian Agama RI dalam hal ini Dirjen Pendis, kami meminta untuk meninjau ulang kembali Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 Tentang Libur Akhir Semester Pada Madrasah Tanggal 27 Juni 2022.

Dalam Poin ke 3 SE tersebut dijelaskna bahwa guru Madrasah yang berstatus ASN wajib untuk masuk kerja seperti biasa.

Apakah perdirjen pendis nomor 1 th 2013 sudah tidak berlaku lagi? Setau kami perdirjen pendis tsb sampai saat ini kami masih pedomani dan sampai saat ini juga perdirjen tersebut belum dicabut atau diganti..

Mengingat PP 17 Tahun 2020 pasal 315 PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak mendapatkan cuti tahunan.

 

Dalam PP di atas digaris bawahi Peraturan Perundang-Undangan, Perdirjen Pendis No 1 Th 2013 juga merupakan peraturan perundang-undangan yang sah dan kalimat berhak mendapatkan cuti tahunan adalah tambahan hak untuk medapatkan cuti tahunan bukan menggugurkan libur semester/akademik

Jadi kami mohon untuk meninjau kembali SE yang telah dikuluarkan tsb.

Mari Simak Video Berikut 

https://youtu.be/feXQsauV2c0

(Video Diatas Telah Di Take Down / Dihapus)

Link Terbaru Videonya 

https://youtu.be/4NWrgGHYQzs

Alhamdulillah...
bisa di tonton sampai habis...

Penjelasan Itjen kemenag RI pada Rakor Madrasah Kanwil Kalsel mengenai PP No. 17 Tahun 2020
GURU berhak libur semester dan mendapatkan cuti tahunan...

avatar of the starter
PEJUANG GuruPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 9.460 pendukung

Masalahnya

Kepada Kementerian Agama RI dalam hal ini Dirjen Pendis, kami meminta untuk meninjau ulang kembali Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 Tentang Libur Akhir Semester Pada Madrasah Tanggal 27 Juni 2022.

Dalam Poin ke 3 SE tersebut dijelaskna bahwa guru Madrasah yang berstatus ASN wajib untuk masuk kerja seperti biasa.

Apakah perdirjen pendis nomor 1 th 2013 sudah tidak berlaku lagi? Setau kami perdirjen pendis tsb sampai saat ini kami masih pedomani dan sampai saat ini juga perdirjen tersebut belum dicabut atau diganti..

Mengingat PP 17 Tahun 2020 pasal 315 PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak mendapatkan cuti tahunan.

 

Dalam PP di atas digaris bawahi Peraturan Perundang-Undangan, Perdirjen Pendis No 1 Th 2013 juga merupakan peraturan perundang-undangan yang sah dan kalimat berhak mendapatkan cuti tahunan adalah tambahan hak untuk medapatkan cuti tahunan bukan menggugurkan libur semester/akademik

Jadi kami mohon untuk meninjau kembali SE yang telah dikuluarkan tsb.

Mari Simak Video Berikut 

https://youtu.be/feXQsauV2c0

(Video Diatas Telah Di Take Down / Dihapus)

Link Terbaru Videonya 

https://youtu.be/4NWrgGHYQzs

Alhamdulillah...
bisa di tonton sampai habis...

Penjelasan Itjen kemenag RI pada Rakor Madrasah Kanwil Kalsel mengenai PP No. 17 Tahun 2020
GURU berhak libur semester dan mendapatkan cuti tahunan...

avatar of the starter
PEJUANG GuruPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Dirjen Pendis Kemenag
Dirjen Pendis Kemenag
DIREKTORAT GTK KEMENAG RI
DIREKTORAT GTK KEMENAG RI
Kementerian Agama
Kementerian Agama
Kementerian Agama

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 27 Juni 2022