

Kembalikan hak akses fasilitas umum di Kota Batu
Masalahnya
Pada tanggal 28 Agustus pukul 15.30, beberapa warga di kelurahan Sisir RT 04 dan RT 05 RW 12 Sisir Kota Batu, Jawa Timur, mengalami kesulitan untuk mengakses jalan yang biasanya dipakai untuk pengambilan keranda setelah salah satu warga tempat meninggal dunia. Selama bertahun-tahun, jalan ini berfungsi sebagai akses umum dan digunakan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan. Namun, saat itu, tindakan seorang penjual nasi goreng yang telah menyalahgunakan fasilitas umum ini sangat menghalangi akses kami. Ia bahkan mengklaim bahwa jalan tersebut telah disertifikatkan atas namanya. Ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hak dasar masyarakat.
Metode klaim sepihak ini menimbulkan ancaman bagi pemanfaatan optimal fasilitas umum. Sebagai informasi, bagian bawah dari jalan ini adalah sungai, yang berdasarkan hukum, sungai dan sekitarnya seharusnya dapat diakses oleh semua orang. Tindakan ini tidak hanya mengganggu hilir-mudiknya warga, tetapi juga mengabaikan fungsi ekologis dan sosial dari fasilitas tersebut.
Kota Batu, yang dikenal sebagai kota wisata, harus berfungi dengan teduh dan ramah bagi semua warga dan pengunjung. Tidak sepatutnya ada sebagian individu yang mengambil alih fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini mengancam keberlangsungan hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum yang sah.
Kami menyerukan kepada pihak berwenang, terutama pemerintah daerah Kota Batu dan instansi terkait, untuk segera meninjau ulang dan memperbaiki situasi ini. Kami butuh keadilan yang mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum lainnya kepada publik. Diharapkan adanya langkah tegas dalam menangani penyalahgunaan ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan menandatangani petisi ini, mari kita dorong perubahan positif dan penegakan keadilan. Mari kita perjuangkan hak akses terhadap fasilitas umum yang sangat penting bagi kehidupan bersama. Tanda tangani petisi ini untuk mendorong langkah perubahan yang nyata!

39
Masalahnya
Pada tanggal 28 Agustus pukul 15.30, beberapa warga di kelurahan Sisir RT 04 dan RT 05 RW 12 Sisir Kota Batu, Jawa Timur, mengalami kesulitan untuk mengakses jalan yang biasanya dipakai untuk pengambilan keranda setelah salah satu warga tempat meninggal dunia. Selama bertahun-tahun, jalan ini berfungsi sebagai akses umum dan digunakan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan. Namun, saat itu, tindakan seorang penjual nasi goreng yang telah menyalahgunakan fasilitas umum ini sangat menghalangi akses kami. Ia bahkan mengklaim bahwa jalan tersebut telah disertifikatkan atas namanya. Ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hak dasar masyarakat.
Metode klaim sepihak ini menimbulkan ancaman bagi pemanfaatan optimal fasilitas umum. Sebagai informasi, bagian bawah dari jalan ini adalah sungai, yang berdasarkan hukum, sungai dan sekitarnya seharusnya dapat diakses oleh semua orang. Tindakan ini tidak hanya mengganggu hilir-mudiknya warga, tetapi juga mengabaikan fungsi ekologis dan sosial dari fasilitas tersebut.
Kota Batu, yang dikenal sebagai kota wisata, harus berfungi dengan teduh dan ramah bagi semua warga dan pengunjung. Tidak sepatutnya ada sebagian individu yang mengambil alih fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini mengancam keberlangsungan hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum yang sah.
Kami menyerukan kepada pihak berwenang, terutama pemerintah daerah Kota Batu dan instansi terkait, untuk segera meninjau ulang dan memperbaiki situasi ini. Kami butuh keadilan yang mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum lainnya kepada publik. Diharapkan adanya langkah tegas dalam menangani penyalahgunaan ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan menandatangani petisi ini, mari kita dorong perubahan positif dan penegakan keadilan. Mari kita perjuangkan hak akses terhadap fasilitas umum yang sangat penting bagi kehidupan bersama. Tanda tangani petisi ini untuk mendorong langkah perubahan yang nyata!

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 September 2026