Kembalikan Hak 719 Orang Tenaga Honorer di Solok Selatan

Masalahnya

Pada Tanggal 21 September 2021 yang lalu, tepatnya di Pagi itu, Dewi Harianti di panggil oleh pimpinan. Sesampainya dalam ruangan, pikiran dari Dewi langsung buyar sekejap setelah Pimpinannya menyampaikan bahwa dirinya harus dirumahkan.

Paska pemanggilan dengan pimpinan, Uraian air mata-pun menetas. Bayangan pengabdian 16 tahun terasa sia-sia. Ketulusan bekerja demi membantu kerja-kerja di negara, ternyata ujungnya dibalas seperti ini.

Ternyata Permasalahan Dewi juga dialami oleh 718 orang lainnya. Jika di Totalkan saat ini terdapat 719 orang Tenaga Honorer yang tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi P3K (Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal ini terjadi karena Pemda Solok Selatan tidak melakukan pengisian data kepada 719 orang. Padahal 719 orang yang dirumahkan ini sudah terdaftar di BKN (Badan Kepegawain Negara).

Kronologis

Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 dimulai ketika pemekaran Solok Selatan pada tahun 2004 karena masih sedikitnya pegawai di Pemerintah Daerah Solok Selatan. Perekrutran terhadap putra-putri daerah untuk mengabdi di Solok Selatan, sepanjang Tenaga Honorer bekerja mereka bekerja secara sukarelawan tanpa di gaji hingga tahun 2011. Selanjutnya keluar kebijakan dari Bupati Solok Selatan untuk mengangkat honorer harian lepas itu secara bertahap menjadi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dan mereka digaji Rp. 600.000,-/bulan.

Puncaknya ketika terpilihnya Bupati baru Kabupaten Solok Selatan pada April 2021 yaitu Bapak Khairunnas hingga 100 hari kerjanya keluarlah surat Bupati Solok Selatan. Berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Sumatera Barat pada audit LKPD Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2020. Terhitung sejak  1 Agustus 2021 Tenaga Honorer di Pemerintah Daerah Solok Selatan di Nol Kilometerkan (dirumahkan).

Setelah tahun 2022 tenaga honorer tersebut dijanjikan akan dibayarkan sesuai UMP, tetapi 3 hari kemudia mereka dirumahkan kembali secara lisan oleh pejabat OPD masing-masing dengan alasan menunggu SK dari Bupati. Pada bulan Oktober keluarlah Surat Keputusan Bupati untuk mengangkat TKD yang baru sebanyak 592 Orang, dari sekian banyak yang terpanggil itu ternyata bukan dari Tenaga Honorer Kategori 2 tetapi tenaga baru yang belum pernah honor sama sekali dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Para tenaga honorer yang tidak terpanggil mencoba klarifikasi dengan beberapa pihak diantaranya:

  1.  21 November 2021 menyampaikan kepada Bupati Solok Selatan.
  2. 10 Oktober 2021 menyampaikan kepada DPRD Solok Selatan;
  3. 26 November 2021 menyampaikan kepada DPRD Sumatera Barat;
  4. 1 Desember 2021 Menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, dan juga kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Pada intinya surat klarifikasi tersebut meminta penjelasan terkait status Tenaga Honorer K2 yang diputus sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Selain itu terkait  nasib mereka yang tidak terpanggil kembali untuk bekerja sedangkan mereka sudah terdaftar di database BKN sebagai Tenaga Honorer Kategori (THK-2) yang telah mengabdi di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan selama kurang lebih 17 Tahun tanpa terputus.

Pada saat ini kurang lebih 719 orang korban tenaga Honorer Solok Selatan yang tidak mendapatkan kesempatan untuk pendaftaran P3K (Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Telah banyak upaya yang dilakukan oleh para pengabdi negara yang tulus ini untuk memperjuangkan haknya. Akan tetapi hingga saat ini masih belum ada titik terang baik dari Pemda Solok Selatan dan Kementerian. Mereka saat ini membutuhkan dukungan mu untuk bisa mendapatkan kembali haknya. jika setuju bantu untuk tanda tangan petisi ini.

 

Hormat saya

Diki Rafiqi   

avatar of the starter
Diki RafiqiPembuka Petisi

2.751

Masalahnya

Pada Tanggal 21 September 2021 yang lalu, tepatnya di Pagi itu, Dewi Harianti di panggil oleh pimpinan. Sesampainya dalam ruangan, pikiran dari Dewi langsung buyar sekejap setelah Pimpinannya menyampaikan bahwa dirinya harus dirumahkan.

Paska pemanggilan dengan pimpinan, Uraian air mata-pun menetas. Bayangan pengabdian 16 tahun terasa sia-sia. Ketulusan bekerja demi membantu kerja-kerja di negara, ternyata ujungnya dibalas seperti ini.

Ternyata Permasalahan Dewi juga dialami oleh 718 orang lainnya. Jika di Totalkan saat ini terdapat 719 orang Tenaga Honorer yang tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi P3K (Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal ini terjadi karena Pemda Solok Selatan tidak melakukan pengisian data kepada 719 orang. Padahal 719 orang yang dirumahkan ini sudah terdaftar di BKN (Badan Kepegawain Negara).

Kronologis

Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 dimulai ketika pemekaran Solok Selatan pada tahun 2004 karena masih sedikitnya pegawai di Pemerintah Daerah Solok Selatan. Perekrutran terhadap putra-putri daerah untuk mengabdi di Solok Selatan, sepanjang Tenaga Honorer bekerja mereka bekerja secara sukarelawan tanpa di gaji hingga tahun 2011. Selanjutnya keluar kebijakan dari Bupati Solok Selatan untuk mengangkat honorer harian lepas itu secara bertahap menjadi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dan mereka digaji Rp. 600.000,-/bulan.

Puncaknya ketika terpilihnya Bupati baru Kabupaten Solok Selatan pada April 2021 yaitu Bapak Khairunnas hingga 100 hari kerjanya keluarlah surat Bupati Solok Selatan. Berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Sumatera Barat pada audit LKPD Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2020. Terhitung sejak  1 Agustus 2021 Tenaga Honorer di Pemerintah Daerah Solok Selatan di Nol Kilometerkan (dirumahkan).

Setelah tahun 2022 tenaga honorer tersebut dijanjikan akan dibayarkan sesuai UMP, tetapi 3 hari kemudia mereka dirumahkan kembali secara lisan oleh pejabat OPD masing-masing dengan alasan menunggu SK dari Bupati. Pada bulan Oktober keluarlah Surat Keputusan Bupati untuk mengangkat TKD yang baru sebanyak 592 Orang, dari sekian banyak yang terpanggil itu ternyata bukan dari Tenaga Honorer Kategori 2 tetapi tenaga baru yang belum pernah honor sama sekali dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Para tenaga honorer yang tidak terpanggil mencoba klarifikasi dengan beberapa pihak diantaranya:

  1.  21 November 2021 menyampaikan kepada Bupati Solok Selatan.
  2. 10 Oktober 2021 menyampaikan kepada DPRD Solok Selatan;
  3. 26 November 2021 menyampaikan kepada DPRD Sumatera Barat;
  4. 1 Desember 2021 Menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, dan juga kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Pada intinya surat klarifikasi tersebut meminta penjelasan terkait status Tenaga Honorer K2 yang diputus sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Selain itu terkait  nasib mereka yang tidak terpanggil kembali untuk bekerja sedangkan mereka sudah terdaftar di database BKN sebagai Tenaga Honorer Kategori (THK-2) yang telah mengabdi di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan selama kurang lebih 17 Tahun tanpa terputus.

Pada saat ini kurang lebih 719 orang korban tenaga Honorer Solok Selatan yang tidak mendapatkan kesempatan untuk pendaftaran P3K (Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Telah banyak upaya yang dilakukan oleh para pengabdi negara yang tulus ini untuk memperjuangkan haknya. Akan tetapi hingga saat ini masih belum ada titik terang baik dari Pemda Solok Selatan dan Kementerian. Mereka saat ini membutuhkan dukungan mu untuk bisa mendapatkan kembali haknya. jika setuju bantu untuk tanda tangan petisi ini.

 

Hormat saya

Diki Rafiqi   

avatar of the starter
Diki RafiqiPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 1 Desember 2022