KEMBALIKAN DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA!


KEMBALIKAN DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA!
Masalahnya
KEMBALIKAN DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA!, MELIHAT SEJARAHNYA SURAKARTA ADALAH DAERAH ISTIMEWA DENGAN SISTEM KERAJAAN.
Daerah Istimewa Surakarta adalah daerah otonomi khusus (daerah istimewa) yang secara de facto pernah ada antara Agustus 1945 sampai Juli 1946. Penetapan status otonomi khusus ini dalam kurun waktu tersebut tidak pernah ditetapkan dengan sebuah Undang-undang tersendiri berdasarkan pasal 18 UUD yang asli, tetapi hanya dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 dan UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.
Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran pada 18-19 Agustus mengirimkan kawat ucapan selamat kepada Sukarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya pada 1 September 1945, empat hari sebelum Yogyakarta, SISKS Pakubuwana XII dan KGPAA Mangkunagara VIII, secara terpisah mengeluarkan dekret resmi kerajaan. Lima hari kemudian, 6 September 1945, kedua monarki mendapat Piagam Penetapan dari Presiden Indonesia.
Wilayah DIS meliputi:
Wilayah Kasunanan yang terdiri atas: a. Kabupaten Surakarta (Kota Surakarta sekarang (dikurangi kecamatan Banjarsari, kelurahan Kerten, kelurahan Jajar dan kelurahan Karangasem di kecamatan Laweyan, kelurahan Mojosongo di kecamatan Jebres) ditambah Kabupaten Sukoharjo), b. Kabupaten Klaten (termasuk eksklave Kotagede dan Imogiri[3]), c. Kabupaten Boyolali, d. Kabupaten Sragen, .
Wilayah Mangkunegaran yang terdiri atas: a. Kabupaten Karanganyar (dikurangi kecamatan Colomadu dan kecamatan Gondangrejo), b. Kabupaten Wonogiri (termasuk eksklave Ngawen[3]), dan c. Kabupaten Kota Mangkunegaran
Direktorium Daerah Surakarta
Komisaris Tinggi Pemerintah Pusat adalah wakil dari pemerintah Pusat di Surakarta. Komisaris ini berfungsi sebagai Kepala Daerah Istimewa Surakarta dan mengawasi pekerjaan badan legislatif lokal dan badan eksekutif lokal. Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta adalah badan legislatif lokal Daerah Surakarta. Badan Pekerja ini dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada KNI Daerah Surakarta. Anggota Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta dipilih oleh dan dari anggota KNI Daerah Surakarta. Direktorium Daerah Surakarta adalah badan eksekutif lokal Daerah Surakarta. Direktorium ini beranggotakan wakil-wakil dari KNI Daerah Surakarta, Pemerintahan Kerajaan Surakarta, dan Pemerintahan Praja Mangkunegaran. KNI Daerah Surakarta memiliki lima orang wakil. Pemerintahan Kerajaan Surakarta memiliki dua orang wakil. Pemerintahan Praja Mangkunegaran memiliki dua orang wakil.
Masalahnya
KEMBALIKAN DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA!, MELIHAT SEJARAHNYA SURAKARTA ADALAH DAERAH ISTIMEWA DENGAN SISTEM KERAJAAN.
Daerah Istimewa Surakarta adalah daerah otonomi khusus (daerah istimewa) yang secara de facto pernah ada antara Agustus 1945 sampai Juli 1946. Penetapan status otonomi khusus ini dalam kurun waktu tersebut tidak pernah ditetapkan dengan sebuah Undang-undang tersendiri berdasarkan pasal 18 UUD yang asli, tetapi hanya dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 dan UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.
Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran pada 18-19 Agustus mengirimkan kawat ucapan selamat kepada Sukarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya pada 1 September 1945, empat hari sebelum Yogyakarta, SISKS Pakubuwana XII dan KGPAA Mangkunagara VIII, secara terpisah mengeluarkan dekret resmi kerajaan. Lima hari kemudian, 6 September 1945, kedua monarki mendapat Piagam Penetapan dari Presiden Indonesia.
Wilayah DIS meliputi:
Wilayah Kasunanan yang terdiri atas: a. Kabupaten Surakarta (Kota Surakarta sekarang (dikurangi kecamatan Banjarsari, kelurahan Kerten, kelurahan Jajar dan kelurahan Karangasem di kecamatan Laweyan, kelurahan Mojosongo di kecamatan Jebres) ditambah Kabupaten Sukoharjo), b. Kabupaten Klaten (termasuk eksklave Kotagede dan Imogiri[3]), c. Kabupaten Boyolali, d. Kabupaten Sragen, .
Wilayah Mangkunegaran yang terdiri atas: a. Kabupaten Karanganyar (dikurangi kecamatan Colomadu dan kecamatan Gondangrejo), b. Kabupaten Wonogiri (termasuk eksklave Ngawen[3]), dan c. Kabupaten Kota Mangkunegaran
Direktorium Daerah Surakarta
Komisaris Tinggi Pemerintah Pusat adalah wakil dari pemerintah Pusat di Surakarta. Komisaris ini berfungsi sebagai Kepala Daerah Istimewa Surakarta dan mengawasi pekerjaan badan legislatif lokal dan badan eksekutif lokal. Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta adalah badan legislatif lokal Daerah Surakarta. Badan Pekerja ini dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada KNI Daerah Surakarta. Anggota Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta dipilih oleh dan dari anggota KNI Daerah Surakarta. Direktorium Daerah Surakarta adalah badan eksekutif lokal Daerah Surakarta. Direktorium ini beranggotakan wakil-wakil dari KNI Daerah Surakarta, Pemerintahan Kerajaan Surakarta, dan Pemerintahan Praja Mangkunegaran. KNI Daerah Surakarta memiliki lima orang wakil. Pemerintahan Kerajaan Surakarta memiliki dua orang wakil. Pemerintahan Praja Mangkunegaran memiliki dua orang wakil.
Kemenangan
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 22 Juli 2024