Lebarkan jalan Karang Tengah Raya, atasi kemacetan bertahun-tahun

Masalahnya

Kemacetan parah bertahun-tahun akibat adanya beberapa properti yang tidak dibebaslahankan. 

Latar Belakang:

Pelebaran jalan disepanjang jalan Karang Tengah Raya telah selesai dikerjakan beberapa tahun lalu. Namun, ada beberapa bagian dimana jalan yang seharusnya dilebarkan menjadi 2 lajur, menyempit kembali ke jalan awal yaitu 1 lajur menyebabkan bottlenecking yang terjadi bertahun-tahun dan semakin parah ketika rush hour. Penyempitan terjadi karena beberapa properti tidak dibebaslahankan ketika proses pelebaran jalan dilakukan beberapa tahun lalu entah karena suatu hal. Sehingga, pelebaran jalan yang seharusnya menjadi kepentingan publik dan masyarakat banyak, tidak terjadi secara menyeluruh menyebabkan berkurangnya lajur. Notabene, negara berhak atas sesuatu yang sudah sesuai dengan blue print rencana tata ruang jalan raya di daerah ini sesuai dengan Dinas Tata Ruang di Kecamatan dan di Walikota, terutama demi kepentingan masyarakat banyak. Pemilik properti juga berkewajiban untuk mengetahui denah tata ruang sebelum membangun suatu properti untuk mengetahui rencana pelebaran jalan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan lain sebagainya. Sebagai catatan, jalan karang tengah raya ini adalah satu dari akses utama masyarakat yang tinggal di selatan jakarta (cinere, limo, parung, sawangan, bahkan pondok cabe). Bisa kita bayangkan berapa banyak kendaraan yang melalui jalan ini setiap harinya.

Titik Kemacetan:

  • Pertigaan Karang Tengah Raya dengan Jl. Lebak Bulus 3. depan Pertokoan Bona Indah Plaza dekat ACE Hardware. Bottlenecking terjadi karena ada beberapa properti diantaranya toko material, pom bensin, bengkel mobil, dan beberapa properti lain.
  • Depan perumahan Vila Delima. Bottlenecking terjadi karena ada beberapa properti diantaranya apotek dan beberapa properti lain.

Ilustrasi:
Misalkan kemacetan yang terjadi adalah sekitar 30 menit idle car engine time per kendaraan dengan asumsi 30 menit idle engine memakan 1 liter BBM. 20 kendaraan per 10 menit melalui jalan tersebut, 120 kendaraan per jam, 2880 mobil terhambat per hari (24 jam). Asumsi harga Pertamax adalah Rp 9.000/liter, maka uang yang terbuang akibat kemacetan tersebut adalah Rp 25,920,000 (hampir 26 juta) per hari dan Rp 777.600.000 (777 juta) per bulan.

Solusi:

Petisi ini dibuat sesuai dengan diskusi yang dilakukan oleh penulis dengan petugas Kelurahan Lebak Bulus. Mereka mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti suatu keluhan masyarakat, diperlukan petisi dengan sebanyak-banyaknya warga yang ikut mendukung dengan menandatangani petisi dengan menyebutkan nama dan nomor KTP. Saya yakin, banyak masyarakat terutama yang setiap hari melalui jalan ini, mendukung petisi dan solusi ini. 

Dokumen ini akan Saya gunakan sebagai supporting document yang sangat kuat sebagai bukti bahwa banyak warga yang mengeluhkan kemacetan yang terjadi. Dan solusi yang bisa kita lakukan adalah meminta Pemda melalui Dinas PU ataupun pihak terkait lainnya untuk:

  • Properti-properti yang menyebabkan penyempitan jalan tersebut dibebaslahankan
  • Pelebaran jalan (sesuai rencana awal) diselesaikan sesuai standard jalan raya lengkap dengan marka jalan dan separator antar jalur

Selain cost saving secara finansial, waktu yang dihabiskan pengendara karena macet ini bisa dialihkan untuk hal produktif lain seperti berolahraga dengan keluarga, beribadah bersama, atau menikmati perjalanan pulang ke rumah dari kantor tanpa macet di sekitar Jalan Karang Tengah Raya.

avatar of the starter
Baskoro TejoPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 92 pendukung

Masalahnya

Kemacetan parah bertahun-tahun akibat adanya beberapa properti yang tidak dibebaslahankan. 

Latar Belakang:

Pelebaran jalan disepanjang jalan Karang Tengah Raya telah selesai dikerjakan beberapa tahun lalu. Namun, ada beberapa bagian dimana jalan yang seharusnya dilebarkan menjadi 2 lajur, menyempit kembali ke jalan awal yaitu 1 lajur menyebabkan bottlenecking yang terjadi bertahun-tahun dan semakin parah ketika rush hour. Penyempitan terjadi karena beberapa properti tidak dibebaslahankan ketika proses pelebaran jalan dilakukan beberapa tahun lalu entah karena suatu hal. Sehingga, pelebaran jalan yang seharusnya menjadi kepentingan publik dan masyarakat banyak, tidak terjadi secara menyeluruh menyebabkan berkurangnya lajur. Notabene, negara berhak atas sesuatu yang sudah sesuai dengan blue print rencana tata ruang jalan raya di daerah ini sesuai dengan Dinas Tata Ruang di Kecamatan dan di Walikota, terutama demi kepentingan masyarakat banyak. Pemilik properti juga berkewajiban untuk mengetahui denah tata ruang sebelum membangun suatu properti untuk mengetahui rencana pelebaran jalan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan lain sebagainya. Sebagai catatan, jalan karang tengah raya ini adalah satu dari akses utama masyarakat yang tinggal di selatan jakarta (cinere, limo, parung, sawangan, bahkan pondok cabe). Bisa kita bayangkan berapa banyak kendaraan yang melalui jalan ini setiap harinya.

Titik Kemacetan:

  • Pertigaan Karang Tengah Raya dengan Jl. Lebak Bulus 3. depan Pertokoan Bona Indah Plaza dekat ACE Hardware. Bottlenecking terjadi karena ada beberapa properti diantaranya toko material, pom bensin, bengkel mobil, dan beberapa properti lain.
  • Depan perumahan Vila Delima. Bottlenecking terjadi karena ada beberapa properti diantaranya apotek dan beberapa properti lain.

Ilustrasi:
Misalkan kemacetan yang terjadi adalah sekitar 30 menit idle car engine time per kendaraan dengan asumsi 30 menit idle engine memakan 1 liter BBM. 20 kendaraan per 10 menit melalui jalan tersebut, 120 kendaraan per jam, 2880 mobil terhambat per hari (24 jam). Asumsi harga Pertamax adalah Rp 9.000/liter, maka uang yang terbuang akibat kemacetan tersebut adalah Rp 25,920,000 (hampir 26 juta) per hari dan Rp 777.600.000 (777 juta) per bulan.

Solusi:

Petisi ini dibuat sesuai dengan diskusi yang dilakukan oleh penulis dengan petugas Kelurahan Lebak Bulus. Mereka mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti suatu keluhan masyarakat, diperlukan petisi dengan sebanyak-banyaknya warga yang ikut mendukung dengan menandatangani petisi dengan menyebutkan nama dan nomor KTP. Saya yakin, banyak masyarakat terutama yang setiap hari melalui jalan ini, mendukung petisi dan solusi ini. 

Dokumen ini akan Saya gunakan sebagai supporting document yang sangat kuat sebagai bukti bahwa banyak warga yang mengeluhkan kemacetan yang terjadi. Dan solusi yang bisa kita lakukan adalah meminta Pemda melalui Dinas PU ataupun pihak terkait lainnya untuk:

  • Properti-properti yang menyebabkan penyempitan jalan tersebut dibebaslahankan
  • Pelebaran jalan (sesuai rencana awal) diselesaikan sesuai standard jalan raya lengkap dengan marka jalan dan separator antar jalur

Selain cost saving secara finansial, waktu yang dihabiskan pengendara karena macet ini bisa dialihkan untuk hal produktif lain seperti berolahraga dengan keluarga, beribadah bersama, atau menikmati perjalanan pulang ke rumah dari kantor tanpa macet di sekitar Jalan Karang Tengah Raya.

avatar of the starter
Baskoro TejoPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Kelurahan Lebak Bulus
Kelurahan Lebak Bulus
Perkembangan terakhir petisi