Petition updateKECUALIKAN PSIKOLOG KLINIS DARI RUU PRAKTEK / PROFESI / PENDIDIKAN & LAYANAN PSIKOLOGIPerjuangan Psikolog Klinis Berhasil
IPK IndonesiaIndonesia
Jan 25, 2023
UU Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP) telah disahkan pada tanggal 7 Juli 2022. Perjuangan panjang para Psikolog Klinis telah membuahkan hasil manis dengan adanya Pasal 24 dan Pasal 55 yang mengatur tentang Psikolog yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan (Psikolog Klinis).
Pasal 24 berbunyi:
"Ketentuan mengenai registrasi dan izin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan."
Pasal 55 berbunyi:
"Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Psikolog yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan."
Oleh karena itu, IPK Indonesia menghaturkan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan Bapak/Ibu dalam proses perancangan Undang-Undang yang berfokus pada satu tujuan besar, yaitu kemaslahatan masyarakat Indonesia.
Sebagai Organisasi Profesi bagi Psikolog Klinis di Indonesia, IPK Indonesia melihat bahwa pengesahan UU ini perlu ditindak lanjuti dengan seksama, agar Psikolog Klinis dapat terus memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya dan secara utuh terlindungi oleh aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Banyak upaya yang telah dilakukan dan terus dipersiapkan oleh IPK Indonesia. Saat ini, IPK Indonesia telah berhasil merumuskan SAPTABRATA IPK Indonesia.
Saptabrata IPK Indonesia adalah 7 (tujuh) hal yang mendasari perilaku anggota IPK Indonesia agar para Psikolog Klinis mampu memusatkan pikiran dan perasaannya dalam memberikan layanan psikologi klinis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan di Indonesia. Rumusan ini disusun berdasarkan kondisi di lapangan dan penyandingan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
1. Tenaga Psikologi Klinis adalah tenaga kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, hak dan kewajiban serta kewenangannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, beserta berbagai peraturan turunannya.
2. Organisasi Profesi menjadi wadah bagi seluruh anggota untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi.
Merujuk pada hal tersebut diatas, Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia menyepakati untuk menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada RAKORNAS IPK Indonesia 2022. Penandatanganan ini adalah bentuk dari komitmen IPK Indonesia untuk konsisten mengimplementasikan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan pengembangan keilmuan dan keprofesian anggota. Melalui surat ini, PP IPK Indonesia juga menegaskan kepada seluruh anggota IPK Indonesia untuk menghayati dan mengimplementasikan Saptabrata IPK Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai seorang Psikolog Klinis.
SAPTABRATA IKATAN PSIKOLOG KLINIS INDONESIA
1. Psikolog Klinis di Indonesia adalah Tenaga Kesehatan
2. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia adalah organisasi profesi yang menjadi satu-satunya afiliasi Psikolog Klinis.
3. Psikolog Klinis wajib memiliki STRPK dan SIPPK dengan rekomendasi IPK Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang berlaku.
4. Eksistensi dan legalitas Ikatan Psikolog Klinis Indonesia serta praktik Tenaga Psikologi Klinis dijamin oleh pemerintah.
5. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia berkomitmen untuk melindungi dan memfasilitasi pengembangan kompetensi dan keprofesian anggotanya
6. Layanan Psikologi Klinis berdasarkan pendekatan ilmiah dan profesional.
7. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia terbuka untuk bermitra dengan lembaga nasional maupun internasional dengan tetap menjunjung tinggi etika dan perilaku etis.
Mari kita lanjutkan perjuangan kita.
Salam sehat sejahtera psikologis masyarakat Indonesia.
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X