

Keadilan untuk Tanah Adat KAUAPE: Jangan Biarkan Hak Masyarakat Adat Terus
Masalahnya

Tanah adat bukan sekadar sebidang tanah. Tanah adat adalah identitas, sejarah, dan warisan yang diwariskan dari leluhur kepada generasi penerus. Ketika hak atas tanah dipersoalkan tanpa penyelesaian yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga martabat masyarakat adat.

Hingga hari ini, masyarakat adat KAUAPE di Kabupaten Mappi masih menantikan kepastian atas tuntutan ganti rugi tanah adat yang digunakan untuk kepentingan pembangunan di area Polres Kabupaten Mappi.

Menurut pengakuan masyarakat adat, mereka telah berulang kali memperoleh informasi dan harapan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan. Namun, hingga kini mereka menyatakan belum merasakan penyelesaian yang memberikan kepastian atas hak yang mereka perjuangkan. Penantian yang panjang telah melahirkan rasa kecewa dan ketidakpastian.

Negara Indonesia menjamin penghormatan terhadap masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Karena itu, setiap penyelesaian yang berkaitan dengan tanah adat harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami tidak mengajak masyarakat untuk menyalahkan siapa pun. Kami mengajak seluruh pihak untuk memastikan bahwa persoalan ini diselesaikan secara terbuka, berdasarkan fakta, dialog, dan hukum.
Melalui petisi ini kami mendesak agar:
- Pemerintah Kabupaten Mappi segera memfasilitasi penyelesaian hak tanah adat KAUAPE secara transparan.
Seluruh instansi terkait membuka ruang dialog bersama masyarakat adat.
Proses mengenai status tanah dan ganti rugi dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat hak masyarakat yang belum dipenuhi, hak tersebut segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Keadilan tidak boleh berhenti pada janji. Kepastian hukum tidak boleh hanya menjadi harapan. Masyarakat adat berhak memperoleh kejelasan, penghormatan, dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Jika Anda percaya bahwa hak masyarakat adat harus dihormati dan setiap persoalan harus diselesaikan secara adil, mari tandatangani petisi ini.

"Suara Anda adalah dukungan bagi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat KAUAPE."

18
Masalahnya

Tanah adat bukan sekadar sebidang tanah. Tanah adat adalah identitas, sejarah, dan warisan yang diwariskan dari leluhur kepada generasi penerus. Ketika hak atas tanah dipersoalkan tanpa penyelesaian yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga martabat masyarakat adat.

Hingga hari ini, masyarakat adat KAUAPE di Kabupaten Mappi masih menantikan kepastian atas tuntutan ganti rugi tanah adat yang digunakan untuk kepentingan pembangunan di area Polres Kabupaten Mappi.

Menurut pengakuan masyarakat adat, mereka telah berulang kali memperoleh informasi dan harapan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan. Namun, hingga kini mereka menyatakan belum merasakan penyelesaian yang memberikan kepastian atas hak yang mereka perjuangkan. Penantian yang panjang telah melahirkan rasa kecewa dan ketidakpastian.

Negara Indonesia menjamin penghormatan terhadap masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Karena itu, setiap penyelesaian yang berkaitan dengan tanah adat harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami tidak mengajak masyarakat untuk menyalahkan siapa pun. Kami mengajak seluruh pihak untuk memastikan bahwa persoalan ini diselesaikan secara terbuka, berdasarkan fakta, dialog, dan hukum.
Melalui petisi ini kami mendesak agar:
- Pemerintah Kabupaten Mappi segera memfasilitasi penyelesaian hak tanah adat KAUAPE secara transparan.
Seluruh instansi terkait membuka ruang dialog bersama masyarakat adat.
Proses mengenai status tanah dan ganti rugi dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat hak masyarakat yang belum dipenuhi, hak tersebut segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Keadilan tidak boleh berhenti pada janji. Kepastian hukum tidak boleh hanya menjadi harapan. Masyarakat adat berhak memperoleh kejelasan, penghormatan, dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Jika Anda percaya bahwa hak masyarakat adat harus dihormati dan setiap persoalan harus diselesaikan secara adil, mari tandatangani petisi ini.

"Suara Anda adalah dukungan bagi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat KAUAPE."

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 31 Juli 2026