Aggiornamento sulla petizioneHukum Siswa-Siswi Pelaku Bullying dan Pelecehan Seksual di SMK Bolaang
5 Orang Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Wijatnika IkaJakarta, Indonesia
20 mar 2020
11 Maret 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menetapkan 5 orang tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara yang viral di media sosial. Tersangka pelecehan terhadap RG terdiri dari dua perempuan, yakni RN dan PN. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah laki-laki, yaiut FL, RM dan NP. Semuanya berstatus pelajar berusia 16-17 tahun.
Para tersangka tidak ditahan. Semua tersangka wajib lapor kepada kepolisian setiap hari. Polda Sulawesi Utara mendapat jaminan dari orang tua masing-masing tersangka, sehingga para tersangka tidak ditahan. Pertimbangan lainnya adalah semua tersangka masih berstatus pelajar yang masih di bawah umur. (*)
Copia il link
WhatsApp
Facebook
X
E-mail