penyesuaian dana dan transparasi

Petisi ini mencapai 387 pendukung

Masalahnya

Menindak lanjuti surat pemberitahuan wisuda tahun 2021 Nomor 029/KL/II/2021 tentang WISUDA STKIP Pasundan Tahun 2020/2021 secara Daring. Maka kami Aliansi Mahasiswa STKIP Pasundan 2015 & 2016 juga calon wisudawan/i STKIP Pasundan ingin menyampaikan beberapa tuntutan dan permasalahan-permasalahan.
Permasalahan muncul ketika pihak lembaga STKIP Pasundan memutuskan untuk
memberikan cashback kepada calon wisudawan/i pada senin, 22 Februari 2021 sebesar Rp.750.000 atau 25% dari anggaran awal namun pengembalian cashback tidak berdasarkan pada biaya yang dibebankan kepada setiap Angkatan dalam artian dipukul rata padahal pembayaran disetiap angkatan berbeda, yaitu Rp 3.000.000,- untuk Angkatan 2015 dan Rp 3.250.000,- untuk Angkatan 2016.
Poin permasalahan :
1. Pengembalian anggaran sangat kecil jauh dari harapan kami, bahkan tidak berdasarkan pada persentase beban biaya yang harus dibayarkan oleh wisudawan/i disetiap angkatannya. Keputusan ini bersebrangan dengan Pancasila Sila ke 5.
2. Tidak adanya penjelasan mengenai rincian biaya yang dikeluarkan oleh Panitia Wisuda yang diberikan hanya list pengeluaran dana wisuda dan rincian cashback yaitu penggantian biaya konsumsi untuk 3 orang yaitu Rp.600.000 dan kuota internet Rp.150.000 total Rp.750.000 selebihnya pihak kampus tidak memberikan rincian terkait sisa alokasi dana wisuda yang dibebankan kepada setiap wisudawan/i yaitu sebesar Rp 2.250.00,- dari Angkatan 2015 dan Rp 2.500.000,- dari Angkatan 2016.
3. Adanya pengalokasian dana khusus (diluar keperluan wisuda) sebesar 30% dari dana wisuda yang dibebankan kepada wisudawan/i untuk dipergunakan sebagai dana pengembangan kampus, hal ini tentu sangat kami kritisi mengingat situasi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi, maka dari itu kami menuntut agar ada penyesuaian presentase pengalokasian dana pengembangan kampus yang diambil dari pendanaan Wisuda.
Point tuntutan:
1 Kami menuntut kebijaksanaan lembaga STKIP Pasundan atau Yayasan Paguyuban Pasundan untuk menyesuaikan persentase dana pengembangan kampus yang awalnya sebesar 30% menjadi 10%, sehingga 20% dari dana semula untuk pengembangan kampus dapat dialokasikan untuk menambah nominal cashback wisudawan/i. Hal ini berdasar pada situasi pandemi Covid-19 yang ada saat ini, sehingga dengan adanya penambahan nominal cashback diharapkan mampu meringankan beban wisudawan/i dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami wisudawan/i telah bijaksana untuk menerima wisuda ini dilaksanakan secara daring, maka kami pun meminta kebijaksanaan lembaga untuk menyesuaikan persentase anggaran untuk pengembangan kampus.


2 Mendapatkan transparansi rincian biaya wisuda yang jelas.

3 Meminta cashback atau pengembalian anggaran sebesar 50% dari besaran anggaran wisuda yang sebelumnya dianggarkan untuk wisuda luring sejumlah Rp.3.000.000 (angkatan 2015) dan Rp. 3.250.000 (angkatan 2016).

avatar of the starter
aliansi stkip pasundanPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

stkip pasundan
stkip pasundan

Perkembangan Terakhir Petisi