#KamiBersamaDikiIndira: Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pembela HAM

Penandatangan terbaru:
Novfirman Novfirman dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

“Diki dan Indira adalah kita yang berjuang menyuarakan kebenaran, kritik perubahan agar pengadilan ramah terhadap masyarakat terutama perempuan. tapi dibalas pelaporan pencemaran nama baik”

Ini bermula dari pengancaman yang dialami oleh seorang advokat publik LBH Padang yaitu Decthree Ranti Putri ketika sedang menjalankan tugasnya di Pengadilan Negeri Kota Padang. Decthree sedang menunggu namanya dipanggil dalam persidangan membela hak buruh di ruangan Candra, seketika seorang hakim berinisial BM tanpa toga datang dan memotret wajah Decthree tanpa aba-aba. Lalu berkata dengan nada bangga (5 Juni 2024) : 

“Kamu saya foto ya, sebagai pegangan buat saya. Masih ada dua tahun lagi saya di sini, jangan macam-macam sama saya. Kalau terjadi apa-apa soal laporan KY, awas kau. Kalau kau laki-laki, sudah saya ladiang!”

Hakim B pergi, meninggalkan ketakutan pada diri ranti, tubuhnya menggigil, tidak menyangka akan didatangi hakim atas pelaporannya, apa salahnya melaporkan hakim yang menyudutkan perempuan dalam memeriksa perkaranya. Seusai pulang dari pengadilan Decthree didampingi Adrizal beserta advokat publik LBH Lainnya melaporkan Hakim B ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan besoknya pada Kepolisian Sumatera Barat. Kejadian yang menimpa advokat publik LBH Padang disampaikan pada publik melalui konferensi pers dan dipublikasikan di akun media sosial Instagram @lbh_padang dan TikTok @keadilanuntuksemua.

Tidak terima dilaporkan atas dugaaan pengancaman dan melanggar etik sehingga Pengadilan Negeri Padang tidak inklusif. Hakim B  memilih melaporkan media sosial yang menyiarkan Fakta. Sekarang pelaporan itu hasilnya jelas: Putusan KY Nomor 0050/L/KY/IV/2025, menyatakan Hakim B melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dengan dijatuhi sanksi non palu selama 6 bulan di Pengadilan Tinggi Pontianak. 

Mirisnya, Diki dan Indira mendapatkan Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara oleh Polda Sumbar pada 15 dan 16 Juli 2025, dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Tuduhan ini dilayangkan karena akun Instagram @lbh_padang dan TikTok @keadilanuntuksemua membagikan informasi hasil putusan Komisi Yudisial.

Padahal Diki dan Indira tidak mencemarkan nama baik siapa pun. Mereka hanya Mendorong akuntabilitas lembaga peradilan dan menyuarakan dugaan pelanggaran etik hakim yang telah diperiksa dan diputus oleh Komisi Yudisial. “Jika membela korban dianggap kejahatan, maka yang rusak bukan hanya hukum tapi hati nurani bangsa ini. Jika ini kita biarkan, suara kita akan dibungkam dan kita menunggu giliran.”

Apa yang dilakukan oleh Diki dan Indira adalah bagian dari:

  1. Pelaksanaan tugas sebagai advokat publik, sebagaimana dijamin oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  2. Advokasi HAM, sebagaimana dijamin oleh Deklarasi PBB 1998 tentang Pembela HAM;
  3. Kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi.
  4. Hak korban untuk mendapatkan keadilan.
  5. Hak perempuan berhadapan dengan hukum agar tidak didiskriminasi dan diintimidasi.
  6. Keadilan dalam proses peradilan, sesuai dengan Perma 3 Tahun 2017.
  7. Transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
  8. Perlindungan terhadap pembela HAM dan advokat yang bekerja untuk rakyat.

Upaya pelaporan pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik merupakan bentuk  pembalasan atas keberanian mereka membela korban dan menyuarakan pelanggaran etik yang telah terbukti secara hukum. Jika ini dibenarkan, maka: Siapa pun bisa dikriminalisasi karena menyampaikan fakta. Pemaksaan pemidanaan adalah upaya kriminalisasi.

Ini bukan sekadar serangan terhadap dua individu. Ini adalah serangan terhadap demokrasi, keadilan, dan keberanian untuk membela kebenaran. Jika hari ini seorang advokat bisa dikriminalisasi karena membela korban, maka besok siapa pun bisa jadi korban: jurnalis, aktivis, petani, buruh, mahasiswa. Maka dari itu kami menyerukan kepada seluruh masyarakat:

  1. Bersolidaritas bersama Diki dan Indira adalah kita yang berjuang menyuarakan kebenaran, kritik perubahan agar pengadilan ramah terhadap masyarakat terutama perempuan. 
  2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat agar menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Diki dan Indira. Berdasarkan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0050/L/KY/IV/2025, Hakim Basman, terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Selain itu, dalam prinsip hukum pidana, dikenal adagium cogitationis poenam nemo patitur, yang berarti tidak seorang pun boleh dihukum atas pikirannya;
  3. Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kementerian Hak Asasi Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan agar menghentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada Diki dan Indira sebagai pembela HAM serta menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Konstitusi;
  4. Mengajak seluruh Masyarakat Sipil, LSM, NGO, Akademisi, Buruh, Mahasiswa, Pegiat HAM, Petani, Komunitas Adat, Seniman, hingga Tokoh Agama untuk tidak diam agar memberikan solidaritas Kepada Diki dan Indira.

Tandatangani sekarang. Jangan biarkan kebenaran Dikriminalisasi. Advokasi  bukan kejahatan. Pembela HAM bukan kriminal!.

 

 

 

 

avatar of the starter
Kampanye LbhpadangPembuka Petisi

532

Penandatangan terbaru:
Novfirman Novfirman dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

“Diki dan Indira adalah kita yang berjuang menyuarakan kebenaran, kritik perubahan agar pengadilan ramah terhadap masyarakat terutama perempuan. tapi dibalas pelaporan pencemaran nama baik”

Ini bermula dari pengancaman yang dialami oleh seorang advokat publik LBH Padang yaitu Decthree Ranti Putri ketika sedang menjalankan tugasnya di Pengadilan Negeri Kota Padang. Decthree sedang menunggu namanya dipanggil dalam persidangan membela hak buruh di ruangan Candra, seketika seorang hakim berinisial BM tanpa toga datang dan memotret wajah Decthree tanpa aba-aba. Lalu berkata dengan nada bangga (5 Juni 2024) : 

“Kamu saya foto ya, sebagai pegangan buat saya. Masih ada dua tahun lagi saya di sini, jangan macam-macam sama saya. Kalau terjadi apa-apa soal laporan KY, awas kau. Kalau kau laki-laki, sudah saya ladiang!”

Hakim B pergi, meninggalkan ketakutan pada diri ranti, tubuhnya menggigil, tidak menyangka akan didatangi hakim atas pelaporannya, apa salahnya melaporkan hakim yang menyudutkan perempuan dalam memeriksa perkaranya. Seusai pulang dari pengadilan Decthree didampingi Adrizal beserta advokat publik LBH Lainnya melaporkan Hakim B ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan besoknya pada Kepolisian Sumatera Barat. Kejadian yang menimpa advokat publik LBH Padang disampaikan pada publik melalui konferensi pers dan dipublikasikan di akun media sosial Instagram @lbh_padang dan TikTok @keadilanuntuksemua.

Tidak terima dilaporkan atas dugaaan pengancaman dan melanggar etik sehingga Pengadilan Negeri Padang tidak inklusif. Hakim B  memilih melaporkan media sosial yang menyiarkan Fakta. Sekarang pelaporan itu hasilnya jelas: Putusan KY Nomor 0050/L/KY/IV/2025, menyatakan Hakim B melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dengan dijatuhi sanksi non palu selama 6 bulan di Pengadilan Tinggi Pontianak. 

Mirisnya, Diki dan Indira mendapatkan Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara oleh Polda Sumbar pada 15 dan 16 Juli 2025, dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Tuduhan ini dilayangkan karena akun Instagram @lbh_padang dan TikTok @keadilanuntuksemua membagikan informasi hasil putusan Komisi Yudisial.

Padahal Diki dan Indira tidak mencemarkan nama baik siapa pun. Mereka hanya Mendorong akuntabilitas lembaga peradilan dan menyuarakan dugaan pelanggaran etik hakim yang telah diperiksa dan diputus oleh Komisi Yudisial. “Jika membela korban dianggap kejahatan, maka yang rusak bukan hanya hukum tapi hati nurani bangsa ini. Jika ini kita biarkan, suara kita akan dibungkam dan kita menunggu giliran.”

Apa yang dilakukan oleh Diki dan Indira adalah bagian dari:

  1. Pelaksanaan tugas sebagai advokat publik, sebagaimana dijamin oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  2. Advokasi HAM, sebagaimana dijamin oleh Deklarasi PBB 1998 tentang Pembela HAM;
  3. Kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi.
  4. Hak korban untuk mendapatkan keadilan.
  5. Hak perempuan berhadapan dengan hukum agar tidak didiskriminasi dan diintimidasi.
  6. Keadilan dalam proses peradilan, sesuai dengan Perma 3 Tahun 2017.
  7. Transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
  8. Perlindungan terhadap pembela HAM dan advokat yang bekerja untuk rakyat.

Upaya pelaporan pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik merupakan bentuk  pembalasan atas keberanian mereka membela korban dan menyuarakan pelanggaran etik yang telah terbukti secara hukum. Jika ini dibenarkan, maka: Siapa pun bisa dikriminalisasi karena menyampaikan fakta. Pemaksaan pemidanaan adalah upaya kriminalisasi.

Ini bukan sekadar serangan terhadap dua individu. Ini adalah serangan terhadap demokrasi, keadilan, dan keberanian untuk membela kebenaran. Jika hari ini seorang advokat bisa dikriminalisasi karena membela korban, maka besok siapa pun bisa jadi korban: jurnalis, aktivis, petani, buruh, mahasiswa. Maka dari itu kami menyerukan kepada seluruh masyarakat:

  1. Bersolidaritas bersama Diki dan Indira adalah kita yang berjuang menyuarakan kebenaran, kritik perubahan agar pengadilan ramah terhadap masyarakat terutama perempuan. 
  2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat agar menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Diki dan Indira. Berdasarkan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0050/L/KY/IV/2025, Hakim Basman, terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Selain itu, dalam prinsip hukum pidana, dikenal adagium cogitationis poenam nemo patitur, yang berarti tidak seorang pun boleh dihukum atas pikirannya;
  3. Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kementerian Hak Asasi Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan agar menghentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada Diki dan Indira sebagai pembela HAM serta menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Konstitusi;
  4. Mengajak seluruh Masyarakat Sipil, LSM, NGO, Akademisi, Buruh, Mahasiswa, Pegiat HAM, Petani, Komunitas Adat, Seniman, hingga Tokoh Agama untuk tidak diam agar memberikan solidaritas Kepada Diki dan Indira.

Tandatangani sekarang. Jangan biarkan kebenaran Dikriminalisasi. Advokasi  bukan kejahatan. Pembela HAM bukan kriminal!.

 

 

 

 

avatar of the starter
Kampanye LbhpadangPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

KOMNAS HAM REPUBLIK INDONESIA
KOMNAS HAM REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Hukum RI
Kementerian Hukum RI

Perkembangan Terakhir Petisi