

KALIMANTAN TENGAH Tolak Kenaikan Tarif PPN 12%, Jangan Peras Lagi Rakyat Kecil!


KALIMANTAN TENGAH Tolak Kenaikan Tarif PPN 12%, Jangan Peras Lagi Rakyat Kecil!
Masalahnya
Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dalihnya adalah kenaikan ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan tersebut tidak tepat di tengah tekanan hidup masyarakat sudah berat dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Meski 1% tampak sederhana, dampak yang dirasakan masyarakat akan cukup signifikan ketika dilihat dari berbagai sisi, seperti dunia usaha, kelas menengah, dan potensi efek berantai pada kebijakan pajak lainnya.
Jika yang menanggung PPN penjual atau pengusaha, margin profit mereka akan berkurang dan dapat berdampak ke karyawan-karyawannya. Sedangkan, jika kenaikan tersebut akhir ditanggung oleh pembeli, maka akan mempermulus potensi inflasi dimana harga barang dan jasa meningkat berimbas pada biaya hidup masyarakat meningkat.
Perlu diketahui ada beberapa indikator permasalahan yang perlu di highlight pemerintah pertanda bahwa kondisi perekonomian Indonesia sedang 'SAKIT' seperti misalnya :
- Upah pendapatan minimum yang masih relatif kecil sedangkan kebutuhan pokok yang kian lama semakin melonjak tinggi.
- Gelombang PHK Pegawai meningkat drastis. Berdasarkan data sementara Kementerian Ketenagakerjaan pada periode Januari hingga awal Desember 2024, sudah ada sekitar 80.000 orang tenaga kerja yang ter-PHK.
- Pengangguran dan kemiskinan masih menjadi penyakit tahunan yang sulit di tekan pemerintah. Bualan lapangan kerja meningkat hanya janji politik belaka!
- Terkini deflasi 5 bulan beruntun mulai dari Mei - September 2024 (terparah sejak Krisis Moneter 1998) akibatnya penurunan daya beli masyarakat tidak dapat dibendung dan diperparah dengan merosotnya nilai tukar mata uang Rupiah yang berada pada Rp16.313 per Dollar AS.
Banyaknya kasus Korupsi, Penggelapan Pajak sana-sini, Mafia Tanah, dan Politik Dinasti untuk memonopoli kekuasaan untuk memperkaya diri. Belum lagi Fenomena Judi Online dan Pinjaman Online menjadi bisnis kelam para oknum-oknum Borjuis yang mencari tumbal dari para kelas pekerja/buruh untuk mencari jalan pintas mencukupkan kebutuhan hidup karena kurangnya pendapatan.
Maka dari itu kami dari BEM FISIP UPR, mengadakan petisi mengajak lapisan masyarakat Kalimantan Tengah untuk satu gerakan dalam campign ini MENOLAK KENAIKAN TARIF PPN 12% karena masih banyak hal yang lebih Urgensial perlu di perhatikan daripada lagi-lagi merampok uang rakyat dengan narasi menjaga stabilitas ekonomi negara!
UTANGMU URUSANMU, UTANG NEGARA URUSANMU!
#TolakKenaikanPPN12Persen

247
Masalahnya
Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dalihnya adalah kenaikan ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan tersebut tidak tepat di tengah tekanan hidup masyarakat sudah berat dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Meski 1% tampak sederhana, dampak yang dirasakan masyarakat akan cukup signifikan ketika dilihat dari berbagai sisi, seperti dunia usaha, kelas menengah, dan potensi efek berantai pada kebijakan pajak lainnya.
Jika yang menanggung PPN penjual atau pengusaha, margin profit mereka akan berkurang dan dapat berdampak ke karyawan-karyawannya. Sedangkan, jika kenaikan tersebut akhir ditanggung oleh pembeli, maka akan mempermulus potensi inflasi dimana harga barang dan jasa meningkat berimbas pada biaya hidup masyarakat meningkat.
Perlu diketahui ada beberapa indikator permasalahan yang perlu di highlight pemerintah pertanda bahwa kondisi perekonomian Indonesia sedang 'SAKIT' seperti misalnya :
- Upah pendapatan minimum yang masih relatif kecil sedangkan kebutuhan pokok yang kian lama semakin melonjak tinggi.
- Gelombang PHK Pegawai meningkat drastis. Berdasarkan data sementara Kementerian Ketenagakerjaan pada periode Januari hingga awal Desember 2024, sudah ada sekitar 80.000 orang tenaga kerja yang ter-PHK.
- Pengangguran dan kemiskinan masih menjadi penyakit tahunan yang sulit di tekan pemerintah. Bualan lapangan kerja meningkat hanya janji politik belaka!
- Terkini deflasi 5 bulan beruntun mulai dari Mei - September 2024 (terparah sejak Krisis Moneter 1998) akibatnya penurunan daya beli masyarakat tidak dapat dibendung dan diperparah dengan merosotnya nilai tukar mata uang Rupiah yang berada pada Rp16.313 per Dollar AS.
Banyaknya kasus Korupsi, Penggelapan Pajak sana-sini, Mafia Tanah, dan Politik Dinasti untuk memonopoli kekuasaan untuk memperkaya diri. Belum lagi Fenomena Judi Online dan Pinjaman Online menjadi bisnis kelam para oknum-oknum Borjuis yang mencari tumbal dari para kelas pekerja/buruh untuk mencari jalan pintas mencukupkan kebutuhan hidup karena kurangnya pendapatan.
Maka dari itu kami dari BEM FISIP UPR, mengadakan petisi mengajak lapisan masyarakat Kalimantan Tengah untuk satu gerakan dalam campign ini MENOLAK KENAIKAN TARIF PPN 12% karena masih banyak hal yang lebih Urgensial perlu di perhatikan daripada lagi-lagi merampok uang rakyat dengan narasi menjaga stabilitas ekonomi negara!
UTANGMU URUSANMU, UTANG NEGARA URUSANMU!
#TolakKenaikanPPN12Persen

247
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 26 Desember 2024