

KALIMANTAN SUDAH SEPERTI NERAKA, 7 TUNTUTAN LAHIR DARI TENGAH ASAP
Masalahnya
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Pimpinan MPR Republik Indonesia
di Jakarta
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan di bawah ini adalah Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap kelestarian Hutan dan Penggunaan Fungsi Lahan di Pulau Kalimantan. Melalui Petisi ini kami menghadap Presiden RI dan Pimpinan MPR RI untuk menyampaikan kegundahan, penderitaan, kecemasan kami atas situasi yang terjadi hari ini di Kalimantan.
1. Latar Belakang Masalah
Katanya kami mendiami pulau yang menjadi paru-paru dunia, katanya kami mendiami pulau yang kaya akan SDA, katanya kami mendiami pulau yang aman dari bencana, katanya kami mendiami pulau yang strategis posisinya, sehingga IKN pun didirikan di pulau ini. Namun Faktanya, hari ini kami hidup di 2 “musim bencana”, saat penghujan kami dan segala yang kami miliki terendam banjir hebat dan sebaliknya saat kemarau tiba kami dan segala yang kami miliki terbakar dengan hebat. Tahun ini, sudah diramalkan akan ada kemarau panjang, sejak Juli 2026 sudah terpantau dan dilaporkan munculnya titik-titik api, namun pemerintah gagal melakukan langkah pencegahan (preventif), sehingga terjadi lonjakan drastis pada bulan Agustus yang terus berlanjut hingga September ini. Tentu kami memberikan hormat, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak, baik individu, komunitas, organisasi, lembaga maupun instansi yang berjibaku bahu membahu mengatasi bencana ini. Namun kami melihat gerak negara sangat lambat, bahkan dibeberapa daerah kehadiran negara nyaris tidak dirasakan. Bencana ini terjadi dan semakin parah semua karena akumulasi tindakan manusia, bukan semata-mata faktor alam. Diperkirakan 60% - 70% daratan pulau Kalimantan telah dibagi-bagi menjadi wilayah konsesi industri ekstraktif berskala besar. WALHI merelease data dari Januari – Agustus 2026 hampir 50% titik api terindikasi berada di areal kerja korporasi sektor kehutanan dan Perkebunan kelapa sawit. Bahkan pada 1 September 2026 Walhi juga sudah merelese daftar nama Perusahaan Sawit dan Pemegang ijin PBPH dengan jumlah hotspot terbanyak. Fakta ini mematahkan “tuduhan” sistematis yang selama ini menuding Peladang / Masyarakat Adat sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan, justru kami telah menjadi korban dari kebijakan yang birokrasi pemerintah yang cepat menerbitkan ijin konsesi daripada melegalkan/mengakui wilayah adat. Bahkan menurut AMAN bencana karhutla ini terjadi justru karena dicabutnya hak kelola ruang hidup dari tangan Masyarakat Adat. Kekayaan pulau Kalimantan hanya dinikmati oleh segelintir orang, mayoritas tidak tinggal di Kalimantan tetapi kerusakan ekosistem dan bencana ekologisnya diderita oleh seluruh Masyarakat Kalimantan, kemerdekaan kami mendiami pulau yg menjadi paru-paru dunia, pulau yang kaya, pulau yng aman, pulau yang strategis ini telah dirampas secara massif, terstruktur dan sistematis. Sekarang kami menghirup asap pekat, was-was akan datangnya api disekitar rumah, banyak binatang mati terpanggang, mata air kering bahkan banyak yang mengalami masalah Kesehatan. Kami tidak mau setiap tahun seperti ini, kami sudah berkutat dengan banyak masalah hidup.
2. Tuntutan
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mendesak Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan MPR Republik Indonesia untuk mengambil tindakan :
- Menetapkan kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan sebagai Bencana Nasional agar penanganan dapat dilakukan secara komprehensif, cepat dan meminimalkan dampak-dampak negative yang bisa terjadi.
- Menghentikan penerbitan ijin baru untuk konsensi industri ekstraktif baik berskala besar maupun kecil di Kalimantan, termasuk menghentikan penguasaan tanah oleh negara melalui Program PKH maupun program lainnya yang sejenis.
- Mengembalikan lahan-lahan konsesi yang selama ini bermasalah atau selesai masa HGU nya kepada masyarakat setempat.
- Memerintahkan kementerian atau lembaga terkait untuk mengevaluasi, mencabut ijin atau melakukan penegakan hukum bagi pemilik ijin konsesi yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Mengeluarkan kebijakan untuk mengembalikan / merestorasi fungsi hutan di Kalimantan. Terutama pemulihan lokasi-lokasi kebakaran dengan tanaman khas Kalimantan (bukan tanam sawit baru lagi).
- Mengembalikan hak Kelola Masyarakat Adat atas Hutan dan Lahan di Kalimantan.
- Mengesahkan RUU tentang Masyarakat Adat yang sudah 18 Tahun tertunda.
3. Penutup
Demikian petisi ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Kami menantikan langkah nyata dan respons cepat dari Bapak Presiden dan Para Pimpinan MPR RI demi keselamatan, kesejahteraan dan masa depan Warga Negara Indonesia di Pulau Kalimantan termasuk kelestarian alam baik Flora dan Faunanya.
Kubu Raya - Kalimantan Barat, 04 September 2026
Teofelus Boni

104
Masalahnya
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Pimpinan MPR Republik Indonesia
di Jakarta
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan di bawah ini adalah Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap kelestarian Hutan dan Penggunaan Fungsi Lahan di Pulau Kalimantan. Melalui Petisi ini kami menghadap Presiden RI dan Pimpinan MPR RI untuk menyampaikan kegundahan, penderitaan, kecemasan kami atas situasi yang terjadi hari ini di Kalimantan.
1. Latar Belakang Masalah
Katanya kami mendiami pulau yang menjadi paru-paru dunia, katanya kami mendiami pulau yang kaya akan SDA, katanya kami mendiami pulau yang aman dari bencana, katanya kami mendiami pulau yang strategis posisinya, sehingga IKN pun didirikan di pulau ini. Namun Faktanya, hari ini kami hidup di 2 “musim bencana”, saat penghujan kami dan segala yang kami miliki terendam banjir hebat dan sebaliknya saat kemarau tiba kami dan segala yang kami miliki terbakar dengan hebat. Tahun ini, sudah diramalkan akan ada kemarau panjang, sejak Juli 2026 sudah terpantau dan dilaporkan munculnya titik-titik api, namun pemerintah gagal melakukan langkah pencegahan (preventif), sehingga terjadi lonjakan drastis pada bulan Agustus yang terus berlanjut hingga September ini. Tentu kami memberikan hormat, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak, baik individu, komunitas, organisasi, lembaga maupun instansi yang berjibaku bahu membahu mengatasi bencana ini. Namun kami melihat gerak negara sangat lambat, bahkan dibeberapa daerah kehadiran negara nyaris tidak dirasakan. Bencana ini terjadi dan semakin parah semua karena akumulasi tindakan manusia, bukan semata-mata faktor alam. Diperkirakan 60% - 70% daratan pulau Kalimantan telah dibagi-bagi menjadi wilayah konsesi industri ekstraktif berskala besar. WALHI merelease data dari Januari – Agustus 2026 hampir 50% titik api terindikasi berada di areal kerja korporasi sektor kehutanan dan Perkebunan kelapa sawit. Bahkan pada 1 September 2026 Walhi juga sudah merelese daftar nama Perusahaan Sawit dan Pemegang ijin PBPH dengan jumlah hotspot terbanyak. Fakta ini mematahkan “tuduhan” sistematis yang selama ini menuding Peladang / Masyarakat Adat sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan, justru kami telah menjadi korban dari kebijakan yang birokrasi pemerintah yang cepat menerbitkan ijin konsesi daripada melegalkan/mengakui wilayah adat. Bahkan menurut AMAN bencana karhutla ini terjadi justru karena dicabutnya hak kelola ruang hidup dari tangan Masyarakat Adat. Kekayaan pulau Kalimantan hanya dinikmati oleh segelintir orang, mayoritas tidak tinggal di Kalimantan tetapi kerusakan ekosistem dan bencana ekologisnya diderita oleh seluruh Masyarakat Kalimantan, kemerdekaan kami mendiami pulau yg menjadi paru-paru dunia, pulau yang kaya, pulau yng aman, pulau yang strategis ini telah dirampas secara massif, terstruktur dan sistematis. Sekarang kami menghirup asap pekat, was-was akan datangnya api disekitar rumah, banyak binatang mati terpanggang, mata air kering bahkan banyak yang mengalami masalah Kesehatan. Kami tidak mau setiap tahun seperti ini, kami sudah berkutat dengan banyak masalah hidup.
2. Tuntutan
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mendesak Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan MPR Republik Indonesia untuk mengambil tindakan :
- Menetapkan kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan sebagai Bencana Nasional agar penanganan dapat dilakukan secara komprehensif, cepat dan meminimalkan dampak-dampak negative yang bisa terjadi.
- Menghentikan penerbitan ijin baru untuk konsensi industri ekstraktif baik berskala besar maupun kecil di Kalimantan, termasuk menghentikan penguasaan tanah oleh negara melalui Program PKH maupun program lainnya yang sejenis.
- Mengembalikan lahan-lahan konsesi yang selama ini bermasalah atau selesai masa HGU nya kepada masyarakat setempat.
- Memerintahkan kementerian atau lembaga terkait untuk mengevaluasi, mencabut ijin atau melakukan penegakan hukum bagi pemilik ijin konsesi yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Mengeluarkan kebijakan untuk mengembalikan / merestorasi fungsi hutan di Kalimantan. Terutama pemulihan lokasi-lokasi kebakaran dengan tanaman khas Kalimantan (bukan tanam sawit baru lagi).
- Mengembalikan hak Kelola Masyarakat Adat atas Hutan dan Lahan di Kalimantan.
- Mengesahkan RUU tentang Masyarakat Adat yang sudah 18 Tahun tertunda.
3. Penutup
Demikian petisi ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Kami menantikan langkah nyata dan respons cepat dari Bapak Presiden dan Para Pimpinan MPR RI demi keselamatan, kesejahteraan dan masa depan Warga Negara Indonesia di Pulau Kalimantan termasuk kelestarian alam baik Flora dan Faunanya.
Kubu Raya - Kalimantan Barat, 04 September 2026
Teofelus Boni

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 4 September 2026