
Dahlan M. IsaLhokseumawe, Indonesia
Jan 26, 2016
Selain Mendagri, para penggugat juga menggugat Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk segera menyempurnakan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-441 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014 tentang evaluasi rancangan Qanun RTRW Aceh 2013-2034.
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X