Kampanya güncellemesiNyalakan lagi internet di Papua dan Papua BaratMenang! Presiden & Menkominfo Diputus Melanggar Hukum Karena Memadamkan Internet di Papua 



SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network
5 Haz 2020

Teman- teman, 

Masih ingat perlambatan dan pemutusan internet di Papua tahun lalu? Saat itu, pemerintahan melakukan Throttling atau pelambatan akses/bandwith di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papia Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Lalu pemerintah memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT.


Perlambatan dan kemudian pemutusan internet itu dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi setelah terjadi kerusuhan di Papua, Agustus – September 2019 lalu. Peristiwa itu dipicu oleh adanya tindakan rasis dan kekerasan terhadap mahasiswa Papua antara lain di Malang, 15 Agustus 2019 dan di Surabaya pada 16 Agustus 2019.

Dengan alasan untuk mencegah tersebarnya informasi palsu (hoax), Kemenkominfo memperlambat dan kemudian memutus internet di Papua. Saat itu, petisi ini dibuat untuk menggalang suara agar pemutusan internet di Papua dihentikan.

Ini telah menunjukkan hasil dengan 31.338 penandatangan dan petisi ini ikut dibawa saat bertemu dengan Menkominfo Rudiantara dan jajarannya. Lalu kami bersama dengan Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam dan ICJR mengajukan gugatan lewat pengadilan PTUN.

Dalam gugatan yang diajukan November 2019 lalu, kami meminta hakim menyatakan tindakan pemerintah yang melakukan pembatasan internet pada Agustus dan September tahun lalu melanggar hukum. 


Pada Selasa, 3 Juni kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Presiden dan Menkominfo bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. 

"Mengabulkan gugatan para Penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II... adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Nelvy di PTUN Jakarta.

Ini adalah kemenangan kita semua! Upaya kita semua untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak saudara kita di Papua berdampak. Gerakan #Nyalakanlagi yang sama-sama kita suarakan turut berperan besar dalam kemenangan ini. 



Kami ucapkan banyak terima kasih kepada setiap penandatangan petisi ini tanpa kecuali, karena suaramu jelas memberi dampak!

Teruslah bersuara untuk kebenaran! 



Denpasar, 5 Juni 2020

Salam,



Damar Juniarto


Executive Director SAFEnet

Bağlantıyı kopyala
WhatsApp
Facebook
X
E-posta