
Terputusnya akses informasi di Papua dan Papua Barat justru membuat situasi semakin tak kondusif. Harusnya pemerintah menyadari bahwa internet shutdown ini sama sekali tak menyelesaikan masalah.
Kondisi ini ikut membuat masyarakat Papua marah. Sejumlah aksi protes hingga demonstrasi berujung ricuh terjadi dalam sepuluh hari terakhir. Korban nyawapun tak bisa dihindari.
Saya mewakili SAFENet kembali meminta pemerintah untuk mencabut pembatasan akses informasi di Papua dan Papua Barat.
Kita terlalu fokus pada keamanan, tapi tidak memperhatikan masalah lain saat internet dimatikan. Misalnya UMKM online dan ojek online tidak bisa bekerja, sektor pariwisata yang berbasis pada digital juga terdampak, bisnis juga terhambat karena nggak bisa kirim dokumen lewat email.
Banyak mahasiswa yang mau mendaftar di Universitas Terbuka (UT) tidak bisa registrasi secara online. Pelayanan publik di procurement Pemda pun terhenti karena tidak adanya internet.
Yang lebih parah, layanan BPJS juga tidak bisa diakses. Warga yang berobat terpaksa harus bayar tunai. Tapi banyak ATM pun tidak berfungsi karena ketiadaan akses.
Kalau situasi di Papua sekarang ini adalah konflik, harusnya penanganan sesuai dengan UU Penanganan Konflik Sosial. Presiden perlu mengeluarkan pernyataan situasi kedaruratan.
Kita tahu, sampai hari ini belum ada pernyataan apakah ini darurat sipil atau darurat militer.
Kalau itu sudah dipenuhi, Presiden perlu menunjuk siapa yang bertanggung jawab dan memulihkan situasi keamanan. Ditentukan juga berapa lama waktunya. Sekarang kita tidak melihat itu ada.
Nah sekarang yang dipertanyakan, apa alasan Kominfo dan Polhukam memblokir internet di Papua?
Alasan sejak hari pertama adalah untuk mengatasi penyebaran hoax. Padahal penanganan hoaks sudah ada mekanismenya yaitu melalui cyber crime menggunakan UU ITE.
Hoaks itu kan konten, kalau pemerintah mau menangani hoaks ini harusnya merujuk pada UU ITE Pasal 40 ditulis hanya berlaku untuk muatan yang melanggar hukum. Jadi tidak bisa dilakukan pada aksesnya.
Tindakan internet shutdown itu melanggar UN Declaration tahun 2016 yang mengatakan pembatasan informasi dalam bentuk apapun itu melanggar Hak Asasi Manusia.
Saat ini pemerintah berpikir dengan memblokade internet situasi akan normal. Namun berdasarkan studi yang dilakukan di India dan dirilis Februari 2019 disebutkan, dengan memblokir internet, intensitas kekerasan justru meningkat. Konflik makin parah.
Alasannya, pelaku kekerasan akan merasa bebas bergerak tanpa pengawasan. Sementara masyarakat yang seharusnya bisa menghindar dari konflik justru tidak bisa karena kurang informasi. Ini masalah serius jika pemerintah berpikir ini adalah solusi terbaik.
Salam,
Damar Juniarto