
Kasus perampasan sertifikat kelenteng tiao kak sie cirebon sudah berlarut sejak kurang lebih 30 tahun lalu.. kami menolak lupa.. karena kelenteng adalah warisan leluhur kepada anak cucu kami kelak.. segala upaya utk melemahkan kami selama ini sdh saatnya dihentikan.. semut jika bersatu akan pedes juga jika menggigit begitu pesan bapak saya.. maka jika melalui jalur hukum pasti kami kalah karena sejak 30 tahun lalu tanah tersebut diblokir dan tak bisa dibayar pbb-nya.. tanah hak milik kami sendiri yg katanya boleh kami beli kembali dengan prosedur hampir tak masuk akal?.. apakah aturan2 ini sejatinya hanya upaya mengulur waktu hingga semua saksi sejarah dan mereka yg peduli akhirnya tiada karena kelelahan.. kami peduli!!! Kami cinta negeri ini!!!
"Bukan kemerdekaan seperti ini yg saya perjuangkan" -pek keng sioe (legiun veteran RI)
Henry 'hok gie' Pekasa, Indonesia