TUNTUT TANGGUNG JAWAB HUKUM DWI ESTININGSIH, PENGHINA PAHLAWAN INDONESIA DAN PENYEBAR HOAX

Masalahnya

Pahlawan adalah para pejuang yang telah mewujudkan kemerdekaan dan kebebasan bagi kita, anak cucu mereka. Mereka mengorbankan harta dan keluarga, serta tidak segan mengantarkan nyawa untuk mewujudkan cita-cita bersama: Indonesia Merdeka. Tak sedikit mereka yang mati tanpa nama, terkubur di bawah kaki-kaki kita yang kini hidup dalam bahagia.

Tugas kita hanya satu, mengingat betapa banyaknya yang telah dikorbankan oleh para pendahulu kita. Kita hanya perlu menundukkan kepala dan memanjatkan doa bagi mereka yang kini menyaksikan kebahagiaan kita dari langit. Kita hanya perlu menjaga semua kemerdekaan yang direbut dengan darah dan air mata para pahlawan sebagai warisan yang tak ternilai harganya.

Bukan malah bertingkah seperti Dwi Estiningsih, seorang dosen, terpelajar, Master Ilmu Psikologi, yang tampaknya menyia-nyiakan kecerdasannya. Alih-alih menjadi seorang ahli psikologi yang mumpuni, ia menciptakan konflik di tengah masyarakat. Konflik yang kemudian malah tampak dibuat sebagai upaya mencari-cari sensasi dengan pernyataan-pernyataan kontroversial.

Ia menyatakan bahwa dari 11 pahlawan yang gambarnya baru diabadikan sebagai gambar mata uang Rupiah emisi tahun 2016, 5 di antara para pahlawan tersebut adalah orang kafir. Belum lagi ia menambahkan pada status lainnya bahwa dari sejumlah penganut agama minoritas di masa lampau, menurutnya, mayoritas dari mereka adalah pengkhianat alih-alih pejuang kemerdekaan.

Cuwitan/status ini bukan hanya pernyataan emosional belaka, namun terdapat poin-poin yang harus dipertimbangkan sebagai tindak pidana:

1. Bahwasanya, yang dilakukan oleh yang bersangkutan telah melukai bukan saja anak cucu langsung dari pahlawan yang dimaksud, tetapi juga melukai perasaan seluruh anak bangsa Indonesia yang menghormati para pahlawan yang telah mengorbankan diri mereka untuk kemerdekaan Indonesia, tempat kita semua dapat menghirup udara kebebasan.

Yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah perbuatan yang tidak menyenangkan dan menimbulkan konflik dan ketidaknyamanan di dalam masyarakat.

2. Bahwasanya, yang bersangkutan berupaya memprovokasi dan memperuncing perbedaan antar umat beragama. Meniadakan dan menistakan peranan agama lain dan ras lain dalam perwujudan kemerdekaan Indonesia.

Hal ini mungkin akan dibesar-besarkan oleh oknum penganut agama tertentu dengan kembali memobilisasi massa untuk menolak gambar-gambar pahlawan non muslim tersebut ke dalam mata uang Rupiah.

3. Penyebutan kata "kafir" yang terus menerus disebutkan, bukan hanya oleh Dwi Estiningsih, tetapi juga oknum-oknum lainnya, harus segera ditangani secara seksama dan segera, untuk mencegah perpecahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai tambahan, Dwi Estiningsih tidak segan-segan menyebarkan berita dan gambar tidak benar yang bertujuan untuk menciptakan kekisruhan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Ia menyebarkan berita bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) telah berkuasa kembali dengan kemunculan gambar palu arit di lembar kertas Rp.100.000. Padahal, gambar tersebut adalah logo rectroverso BI (Bank Indonesia), yang bersama-sama dengan benang dan watermark, menjadi segel pengamanan dari tindak pidana pemalsuan uang.
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_189116.aspx

Atas poin-poin yang disebutkan di atas, kami menandatangani petisi ini untuk menuntut kesegeraan pertanggungjawaban secara hukum atas oknum bernama Dwi Estiningsih yang telah menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat dengan tindakan-tindakannya tersebut.

Yang bersangkutan harus diproses secara hukum dengan tuntutan hukuman yang dapat memberi efek jera bukan hanya pada dirinya namun juga pada masyarakat agar tindakan seperti ini tidak diulang lagi oleh siapapun juga.

avatar of the starter
PAGUYUBAN DISKUSIPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 8.070 pendukung

Masalahnya

Pahlawan adalah para pejuang yang telah mewujudkan kemerdekaan dan kebebasan bagi kita, anak cucu mereka. Mereka mengorbankan harta dan keluarga, serta tidak segan mengantarkan nyawa untuk mewujudkan cita-cita bersama: Indonesia Merdeka. Tak sedikit mereka yang mati tanpa nama, terkubur di bawah kaki-kaki kita yang kini hidup dalam bahagia.

Tugas kita hanya satu, mengingat betapa banyaknya yang telah dikorbankan oleh para pendahulu kita. Kita hanya perlu menundukkan kepala dan memanjatkan doa bagi mereka yang kini menyaksikan kebahagiaan kita dari langit. Kita hanya perlu menjaga semua kemerdekaan yang direbut dengan darah dan air mata para pahlawan sebagai warisan yang tak ternilai harganya.

Bukan malah bertingkah seperti Dwi Estiningsih, seorang dosen, terpelajar, Master Ilmu Psikologi, yang tampaknya menyia-nyiakan kecerdasannya. Alih-alih menjadi seorang ahli psikologi yang mumpuni, ia menciptakan konflik di tengah masyarakat. Konflik yang kemudian malah tampak dibuat sebagai upaya mencari-cari sensasi dengan pernyataan-pernyataan kontroversial.

Ia menyatakan bahwa dari 11 pahlawan yang gambarnya baru diabadikan sebagai gambar mata uang Rupiah emisi tahun 2016, 5 di antara para pahlawan tersebut adalah orang kafir. Belum lagi ia menambahkan pada status lainnya bahwa dari sejumlah penganut agama minoritas di masa lampau, menurutnya, mayoritas dari mereka adalah pengkhianat alih-alih pejuang kemerdekaan.

Cuwitan/status ini bukan hanya pernyataan emosional belaka, namun terdapat poin-poin yang harus dipertimbangkan sebagai tindak pidana:

1. Bahwasanya, yang dilakukan oleh yang bersangkutan telah melukai bukan saja anak cucu langsung dari pahlawan yang dimaksud, tetapi juga melukai perasaan seluruh anak bangsa Indonesia yang menghormati para pahlawan yang telah mengorbankan diri mereka untuk kemerdekaan Indonesia, tempat kita semua dapat menghirup udara kebebasan.

Yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah perbuatan yang tidak menyenangkan dan menimbulkan konflik dan ketidaknyamanan di dalam masyarakat.

2. Bahwasanya, yang bersangkutan berupaya memprovokasi dan memperuncing perbedaan antar umat beragama. Meniadakan dan menistakan peranan agama lain dan ras lain dalam perwujudan kemerdekaan Indonesia.

Hal ini mungkin akan dibesar-besarkan oleh oknum penganut agama tertentu dengan kembali memobilisasi massa untuk menolak gambar-gambar pahlawan non muslim tersebut ke dalam mata uang Rupiah.

3. Penyebutan kata "kafir" yang terus menerus disebutkan, bukan hanya oleh Dwi Estiningsih, tetapi juga oknum-oknum lainnya, harus segera ditangani secara seksama dan segera, untuk mencegah perpecahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai tambahan, Dwi Estiningsih tidak segan-segan menyebarkan berita dan gambar tidak benar yang bertujuan untuk menciptakan kekisruhan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Ia menyebarkan berita bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) telah berkuasa kembali dengan kemunculan gambar palu arit di lembar kertas Rp.100.000. Padahal, gambar tersebut adalah logo rectroverso BI (Bank Indonesia), yang bersama-sama dengan benang dan watermark, menjadi segel pengamanan dari tindak pidana pemalsuan uang.
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_189116.aspx

Atas poin-poin yang disebutkan di atas, kami menandatangani petisi ini untuk menuntut kesegeraan pertanggungjawaban secara hukum atas oknum bernama Dwi Estiningsih yang telah menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat dengan tindakan-tindakannya tersebut.

Yang bersangkutan harus diproses secara hukum dengan tuntutan hukuman yang dapat memberi efek jera bukan hanya pada dirinya namun juga pada masyarakat agar tindakan seperti ini tidak diulang lagi oleh siapapun juga.

avatar of the starter
PAGUYUBAN DISKUSIPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Ketua DPR RI Setya Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto

Perkembangan Terakhir Petisi