Tolak Legalitas Miras di Indonesia, dengan Cabut Perpres Nomor 10 tahun 2021


Tolak Legalitas Miras di Indonesia, dengan Cabut Perpres Nomor 10 tahun 2021
Masalahnya
TOLAK LEGALITAS MIRAS DAN CABUT PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2021
Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) yang sebelumnya masuk kategori bidang usaha tertutup, selain itu juga Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol juga dilegalkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani oleh Presiden Jokowidodo pada 2 Februari 2021 lalu.
Miras adalah salah satu yang dilarang oleh agama, selain itu juga, akibat mengkonsumsi minuman keras dapat membuat seseorang hilang kesadaran dan melakukan perbuatan melawan hukum, akibat miras kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian banyak terjadi dan akibat miras kasus kriminalitas meningkat, seperti kasus yang terjadi disalah satu cafe di daerah cengkareng Jakarta, dimana oknum polisi bersenjata yang mabuk melakukan penembakan dan akhirnya menewaskan tiga orang dan banyaknya kasus kecelakaan lalulintas akibat pengemudi mengkonsumsi minuman keras.
Oleh karenanya jangan karena alasan investasi dan demi pertumbuhan ekonomi Pemerintah malah salah kaprah, yang justru malah akan merusak generasi muda. Melegalkan minuman Keras tidak sejalan dengan Agama dan miras bisa merusak seluruh tatanan mental anak bangsa baik yg meminumnya maupun orang-orang sekitarnya juga bisa menjadi korban.
Oleh karena itu, dengan ini kami mendesak pada Presiden Jokowidodo dan DPR RI untuk :
- Tolak Legalitas Minuman Keras di Indonesia.
- Cabut dan Batalkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
- Cabut UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
- Stop Produksi dan Perdagangan Minuman Keras di Indonesia, karena tidak sesuai dengan Agama, dan Pancasila.
Demikian Petisi ini kami buat, semoga dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowidodo.
Bogor, 28 Februari 2021
Terimakasih
Heri Irawan,SE
Aktivis Sosial dan Kesehatan Dan Seluruh Rakyat Indonesia yang masih punya Akal Sehat.
#MirasPangkalSejutaMaksiat #TolakLegalitasMiras #BatalakanPerpresMiras

Masalahnya
TOLAK LEGALITAS MIRAS DAN CABUT PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2021
Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) yang sebelumnya masuk kategori bidang usaha tertutup, selain itu juga Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol juga dilegalkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani oleh Presiden Jokowidodo pada 2 Februari 2021 lalu.
Miras adalah salah satu yang dilarang oleh agama, selain itu juga, akibat mengkonsumsi minuman keras dapat membuat seseorang hilang kesadaran dan melakukan perbuatan melawan hukum, akibat miras kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian banyak terjadi dan akibat miras kasus kriminalitas meningkat, seperti kasus yang terjadi disalah satu cafe di daerah cengkareng Jakarta, dimana oknum polisi bersenjata yang mabuk melakukan penembakan dan akhirnya menewaskan tiga orang dan banyaknya kasus kecelakaan lalulintas akibat pengemudi mengkonsumsi minuman keras.
Oleh karenanya jangan karena alasan investasi dan demi pertumbuhan ekonomi Pemerintah malah salah kaprah, yang justru malah akan merusak generasi muda. Melegalkan minuman Keras tidak sejalan dengan Agama dan miras bisa merusak seluruh tatanan mental anak bangsa baik yg meminumnya maupun orang-orang sekitarnya juga bisa menjadi korban.
Oleh karena itu, dengan ini kami mendesak pada Presiden Jokowidodo dan DPR RI untuk :
- Tolak Legalitas Minuman Keras di Indonesia.
- Cabut dan Batalkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
- Cabut UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
- Stop Produksi dan Perdagangan Minuman Keras di Indonesia, karena tidak sesuai dengan Agama, dan Pancasila.
Demikian Petisi ini kami buat, semoga dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowidodo.
Bogor, 28 Februari 2021
Terimakasih
Heri Irawan,SE
Aktivis Sosial dan Kesehatan Dan Seluruh Rakyat Indonesia yang masih punya Akal Sehat.
#MirasPangkalSejutaMaksiat #TolakLegalitasMiras #BatalakanPerpresMiras

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Petisi dibuat pada 28 Februari 2021
