Selamatkan Marafenfen (MalaMalredi)

Masalahnya

Masyarakat adat Desa Marafenfen Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru – Maluku telah berjuang dengan berbagai pengorbanan dalam waktu yang lama untuk mendapatkan hak-hak mereka atas tanah yang diserobot oleh TNI Angkatan Laut guna membangun lapangan terbang dan berbagai fasilitas lainnya, selalu tidak memperoleh hasil; akhirnya mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Dobo. Surat gugatan ditandatangai para pengacara Semuel Waileruny, Yustin Tuny, Korneles Latuny dan Lukas Waileruny; didaftarkan dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Dob tanggal 31 Maret 2021, dengan para tergugat yakni TNI AL, Gubernur Maluku dan Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah seluas 689 HA sebagai objek sengketa. Dalam gugatannya pada tahun 1991 TNI AL masuk menguasai tanah kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/Marafenfen tanggal 13 Februari 1992.

Awalnya masyarakat secara bebas melakukan kegiatan berkebun, dan juga sebagai pusat pengambilan sarang Burung Walet, wilayah perburuan binatang liar (babi, rusa dan lainnya) untuk kebutuhan makan, pendidikan anak-anak, berbagai kebutuhan hidup lainnya, maupun tempat hidup satwa liar yang dilindungi seperti burung Kuning (Burung Cendrawasih), Kaka Tua Jambul Kuning, Kaka Tua Raja, juga terdapat tempat Bersejarah bagi marga Bothmir. setelah masuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut tahun 1991, semua yang menjadi kebebasan masyarakat itu sudah tidak ditemukan lagi. 

Pada surat TNI AL kepada KOMNAS HAM, dicantumkan sejumlah nama warga Desa Marafenfen yang seakan-akan hadir dalam musyawarah untuk pelepasan tanah kepada TNI AL di masa itu. 

“Setelah nama-nama tersebut diteliti, ternyata ditemukan 1 nama yang orangnya mengalami gangguan ingatan sejak lahir, 1 nama yang orangnya tidak pernah lahir, terdapat 8 nama yang orangnya atau orang tuanya telah lama meninggalkan Desa Marafenfen sejak puluhan tahun, terdapat 6 nama yang masih anak-anak (di bawah umur), terdapat 6 nama warga pendatang yang tidak berhak atas tanah, terdapat nama yang disebut sebagai tokoh masyarakat namun yang bersangkutan bukan tokoh masyarakat, dan berbagai kejanggalan lainnya,”ungkapnya.

Pihaknya juga menemukan pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 591.1/SK/50/92 tanggal 22 Januari 1992 yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai, adanya perbedaan luas lahan.

Dalam SK Gubernur dicantumkan luas tanah 650 Ha, namun pada Sertifikat Hak Pakai menjadi seluas 689 Ha, sehingga Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh BPN yang mengacu pada SK Gubernur tidak memiliki dasar hukum. 

 seharusnya, TNI AL, Gubernur Maluku dan BPN menghargai hak-hak masyarakat adat sebagaimana ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013, bahwa tidak ada tanah negara dalam wilayah masyarakat adat.

Walaupun putusan MK baru terbit pada tahun 2013, namun  jiwa dan semangat untuk menghargai hukum adat masyarakat adat dengan hak-hak petuanan adatnya, telah ada jauh sebelum itu, yakni dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960. 

Pada bagian konsiderans UU tersebut menentukan hukum agraria nasional, berdasarkan atas hukum adat tentang tanah. Apalagi, masyarakat adat dengan hak-hak atas tanah petuanannya telah ada jauh sebelum adanya negara. 

Untuk itu, putusan Gubernur dan BPN yang mengandung unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut mestinya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum; sebagaimana ditentukan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 03 PK/PDT/1984 Tahun 1984 yang kaidah hukumnya menentukan Putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Gubernur dan Dirjen Agraria, karena mengadung unsur-unsur yang melawan hukum, dinyatakan tidak berkekuatan hukum.  

 

 

avatar of the starter
Nickson GaelagoyPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 4.242 pendukung

Masalahnya

Masyarakat adat Desa Marafenfen Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru – Maluku telah berjuang dengan berbagai pengorbanan dalam waktu yang lama untuk mendapatkan hak-hak mereka atas tanah yang diserobot oleh TNI Angkatan Laut guna membangun lapangan terbang dan berbagai fasilitas lainnya, selalu tidak memperoleh hasil; akhirnya mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Dobo. Surat gugatan ditandatangai para pengacara Semuel Waileruny, Yustin Tuny, Korneles Latuny dan Lukas Waileruny; didaftarkan dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Dob tanggal 31 Maret 2021, dengan para tergugat yakni TNI AL, Gubernur Maluku dan Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah seluas 689 HA sebagai objek sengketa. Dalam gugatannya pada tahun 1991 TNI AL masuk menguasai tanah kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/Marafenfen tanggal 13 Februari 1992.

Awalnya masyarakat secara bebas melakukan kegiatan berkebun, dan juga sebagai pusat pengambilan sarang Burung Walet, wilayah perburuan binatang liar (babi, rusa dan lainnya) untuk kebutuhan makan, pendidikan anak-anak, berbagai kebutuhan hidup lainnya, maupun tempat hidup satwa liar yang dilindungi seperti burung Kuning (Burung Cendrawasih), Kaka Tua Jambul Kuning, Kaka Tua Raja, juga terdapat tempat Bersejarah bagi marga Bothmir. setelah masuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut tahun 1991, semua yang menjadi kebebasan masyarakat itu sudah tidak ditemukan lagi. 

Pada surat TNI AL kepada KOMNAS HAM, dicantumkan sejumlah nama warga Desa Marafenfen yang seakan-akan hadir dalam musyawarah untuk pelepasan tanah kepada TNI AL di masa itu. 

“Setelah nama-nama tersebut diteliti, ternyata ditemukan 1 nama yang orangnya mengalami gangguan ingatan sejak lahir, 1 nama yang orangnya tidak pernah lahir, terdapat 8 nama yang orangnya atau orang tuanya telah lama meninggalkan Desa Marafenfen sejak puluhan tahun, terdapat 6 nama yang masih anak-anak (di bawah umur), terdapat 6 nama warga pendatang yang tidak berhak atas tanah, terdapat nama yang disebut sebagai tokoh masyarakat namun yang bersangkutan bukan tokoh masyarakat, dan berbagai kejanggalan lainnya,”ungkapnya.

Pihaknya juga menemukan pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 591.1/SK/50/92 tanggal 22 Januari 1992 yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai, adanya perbedaan luas lahan.

Dalam SK Gubernur dicantumkan luas tanah 650 Ha, namun pada Sertifikat Hak Pakai menjadi seluas 689 Ha, sehingga Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh BPN yang mengacu pada SK Gubernur tidak memiliki dasar hukum. 

 seharusnya, TNI AL, Gubernur Maluku dan BPN menghargai hak-hak masyarakat adat sebagaimana ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013, bahwa tidak ada tanah negara dalam wilayah masyarakat adat.

Walaupun putusan MK baru terbit pada tahun 2013, namun  jiwa dan semangat untuk menghargai hukum adat masyarakat adat dengan hak-hak petuanan adatnya, telah ada jauh sebelum itu, yakni dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960. 

Pada bagian konsiderans UU tersebut menentukan hukum agraria nasional, berdasarkan atas hukum adat tentang tanah. Apalagi, masyarakat adat dengan hak-hak atas tanah petuanannya telah ada jauh sebelum adanya negara. 

Untuk itu, putusan Gubernur dan BPN yang mengandung unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut mestinya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum; sebagaimana ditentukan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 03 PK/PDT/1984 Tahun 1984 yang kaidah hukumnya menentukan Putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Gubernur dan Dirjen Agraria, karena mengadung unsur-unsur yang melawan hukum, dinyatakan tidak berkekuatan hukum.  

 

 

avatar of the starter
Nickson GaelagoyPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 28 April 2021