Makam Putri Sultan Hasanuddin di Mempawah Kalimatan Barat Terancam Digusur


Makam Putri Sultan Hasanuddin di Mempawah Kalimatan Barat Terancam Digusur
Masalahnya
Assalamu Alaikum Wr .wb….
Tabe kepada semua pihak yang merasa terkait dengan masalah ini. Terutama Pemerintah Kabupaten Gowa, juga kepada yang tertunjuk selaku orang diTuakan ditanah ini dan memikul amanah sebagai Raja GOA kiranya dapat menyisihkan waktunya sedikit untuk berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan lebih khusus kepada Bapak Bupati Menpawah, untuk kiranya dapat memberikan perhatian khusus terhadap Makam leluhur kita yang berada didaerah tersebut.
Beliau yg dimakamkan disana adalah Putri Sombayya Yang Mulia Sultan Hasanuddin yakni "I FATIMAH DAENGTA KONGTU" yang kemudian hijrah kedaerah tersebut setelah cukup lama berjuang melawan VOC dan atas kehendak Allah SWT beliau meninggal dunia didaerah Mempawah dan selanjutnya dikebumikan ditempat tersebut.
Dalam perjalanan waktu yg cukup panjang Makam beliau tetap tenang-tenang saja hingga sekarang ini kemudian tiba-tiba ada seseorang yang tak perlu saya sebutkan disini agar tidak terkesan SARA yg kemudian menyatakan bahwa lokasi tanah tersebut adalah miliknya dan kemudian melarang ada aktifitas diatasnya karena merasa dia sebagai pemilik tanah
Jujur kami kesal sekaligus lucu sebab jangankan beliau sebagai Pejuang, beliau juga adalah orang yang sesungguhnya pertama kali tiba didaerah tersebut ( Pulau Temajo ) yang jika kita menganut kepada kepemilikan tanah maka beliaulah sesungguhnya pemilik tanah itu dan sangat mengherankan jika ada orang pendatang didaerah itu yg kemudian merasa dia berhak atas tanah tersebut hanya karena selembar kertas kepemilikan yg bernama Sertifikat.
Sebab pertanyaannya adalah dari mana dia mewarisi tanah tersebut.. jikapun membeli maka tentu harus jelas darimana tanah itu dibelinya.
Untuk itu barangkali kepada semua pihak yg merasa terzdolimi dengan kasus tersebut diatas kiranya dapat membantu agar makam beliau tidak terganggu dari tangan2 jahil manusia sebab beliau adalah bukti sejarah Negeri ini.
.
<>ii<>
484
Masalahnya
Assalamu Alaikum Wr .wb….
Tabe kepada semua pihak yang merasa terkait dengan masalah ini. Terutama Pemerintah Kabupaten Gowa, juga kepada yang tertunjuk selaku orang diTuakan ditanah ini dan memikul amanah sebagai Raja GOA kiranya dapat menyisihkan waktunya sedikit untuk berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan lebih khusus kepada Bapak Bupati Menpawah, untuk kiranya dapat memberikan perhatian khusus terhadap Makam leluhur kita yang berada didaerah tersebut.
Beliau yg dimakamkan disana adalah Putri Sombayya Yang Mulia Sultan Hasanuddin yakni "I FATIMAH DAENGTA KONGTU" yang kemudian hijrah kedaerah tersebut setelah cukup lama berjuang melawan VOC dan atas kehendak Allah SWT beliau meninggal dunia didaerah Mempawah dan selanjutnya dikebumikan ditempat tersebut.
Dalam perjalanan waktu yg cukup panjang Makam beliau tetap tenang-tenang saja hingga sekarang ini kemudian tiba-tiba ada seseorang yang tak perlu saya sebutkan disini agar tidak terkesan SARA yg kemudian menyatakan bahwa lokasi tanah tersebut adalah miliknya dan kemudian melarang ada aktifitas diatasnya karena merasa dia sebagai pemilik tanah
Jujur kami kesal sekaligus lucu sebab jangankan beliau sebagai Pejuang, beliau juga adalah orang yang sesungguhnya pertama kali tiba didaerah tersebut ( Pulau Temajo ) yang jika kita menganut kepada kepemilikan tanah maka beliaulah sesungguhnya pemilik tanah itu dan sangat mengherankan jika ada orang pendatang didaerah itu yg kemudian merasa dia berhak atas tanah tersebut hanya karena selembar kertas kepemilikan yg bernama Sertifikat.
Sebab pertanyaannya adalah dari mana dia mewarisi tanah tersebut.. jikapun membeli maka tentu harus jelas darimana tanah itu dibelinya.
Untuk itu barangkali kepada semua pihak yg merasa terzdolimi dengan kasus tersebut diatas kiranya dapat membantu agar makam beliau tidak terganggu dari tangan2 jahil manusia sebab beliau adalah bukti sejarah Negeri ini.
.
<>ii<>
484
Pengambil Keputusan

Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 20 Mei 2021