#SAVETAPALBATAS

Masalahnya

Sengketa tapal batas antara kabupaten Maluku Tengah ( Malteng ) dan kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) di Provinsi Maluku yang telah terjadi sejak 2009 silam sampai sekarang tak kunjung usai.

Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan konflik yang telah bergulir selama sebelas tahun ini dengan membatalkan Permendagri NO 29 Tahun 2010 karena bertentangan dengan Keputusan MK : NO 123/PUU - VII/2009.

Secara hukum harusnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tunduk kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dengan jelas mengatakan bahwa batas antara kabupaten Maluku Tengah ( Malteng ) dan Seram Bagian Barat ( SBB ) berada di kali Tala dan bukan di kali Mala seperti yang ada dalam PERMENDAGRI.

Peraturan Menteri Dalam Negeri yang cacat hukum itu telah menyebabkan lumpuhnya pelayanan publik, hilangnya hak - hak masyarakat selaku warga negara di daerah perbatasan selama lebih dari satu dekade ini yang secara keras menolak masuk ke wilayah kabupaten Seram Bagian Barat dan tetap mempertahankan untuk berada di kabupaten Maluku Tengah.

avatar of the starter
Ard LatakuaPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 49 pendukung

Masalahnya

Sengketa tapal batas antara kabupaten Maluku Tengah ( Malteng ) dan kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) di Provinsi Maluku yang telah terjadi sejak 2009 silam sampai sekarang tak kunjung usai.

Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan konflik yang telah bergulir selama sebelas tahun ini dengan membatalkan Permendagri NO 29 Tahun 2010 karena bertentangan dengan Keputusan MK : NO 123/PUU - VII/2009.

Secara hukum harusnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tunduk kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dengan jelas mengatakan bahwa batas antara kabupaten Maluku Tengah ( Malteng ) dan Seram Bagian Barat ( SBB ) berada di kali Tala dan bukan di kali Mala seperti yang ada dalam PERMENDAGRI.

Peraturan Menteri Dalam Negeri yang cacat hukum itu telah menyebabkan lumpuhnya pelayanan publik, hilangnya hak - hak masyarakat selaku warga negara di daerah perbatasan selama lebih dari satu dekade ini yang secara keras menolak masuk ke wilayah kabupaten Seram Bagian Barat dan tetap mempertahankan untuk berada di kabupaten Maluku Tengah.

avatar of the starter
Ard LatakuaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
DPRD Provinsi Maluku
DPRD Provinsi Maluku
BUPATI MALUKU TENGAH
BUPATI MALUKU TENGAH

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 13 Juni 2020