Saatnya Indonesia revisi UU Narkotika terkait Cannabis dan buka jalan untuk penelitian.

Saatnya Indonesia revisi UU Narkotika terkait Cannabis dan buka jalan untuk penelitian.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 10.000.
Dengan 10.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin direspon oleh pembuat keputusan!
Hemp Indonesia memulai petisi ini kepada Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) dan

Dilansir oleh CNBC Indonesia, Badan Pusat Statistik Indonesia memiliki catatan eksport import produk turunan ganja yan dijual keluar negeri. Sedangkan disisi import Indonesia juga mendatangkan produk-produk turunan ganja dengan nilai import pada periode Januari - Mei 2020 sebesar USD1.221.730.
Masih teringat jelas, sebelum adanya catatan eksport import ganja milik BPS tersebut, BNN menolak keras wacana pemanfaatan tanaman ganja oleh salah seorang anggota dewan dengan berbagai alasan akan dampak buruk ganja yang entah darimana mereka dapat mengingat tidak pernah ada satu penelitianpun yang dibuat oleh negara ini terkait Ganja. Amerika Serikat, negara yang bisa dikatakan pelopor UU pelarangan ganja justru malah tercatat sebagai salah satu negara produsen besar, dan yang terbaru bahkan sudah melegalkan di beberapa negara bagian.
Begitu banyak literatur dan jurnal penelitian yang membuktikan manfaat tanaman ini, bahkan 5 negara pemilik hak veto di PBB yang dulunya meminta negara anggota PBB yang lain untuk melarang ternyata tercatat sebagai negara produsen ganja. Dan banyak negara-negara maju lain yang sudah merubah regulasinya menjadi lebih "longgar" sehingga tanaman ini bisa dimanfaatkan.
Kalau lah pelarangan terhadap ganja memang nyata, lantas siapa pelaku eksport dan import yang tercatat oleh BPN ? Mengapa pemerintah terkesan berpura-pura melarang padahal praktek dilapangan berbeda? 
Sampai kapan masyarakat di bodohi dengan kepura-puraan ini ?
Apakah masyarakat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi di Republik ini tidak punya Hak untuk mendapat akses Kesehatan yang lebih aman ? Haruskah ada korban lagi seperti istri Fidellis ? Apakah pemerintah yang sejatinya adalah perpanjangan tangan rakyat tidak sungkan berperilaku palsu terus dan berdalih melindungi masyarakatnya dalam hal terkait pemanfaatan tanaman ganja?
Haruskah di era digitalisasi ini dimana akses informasi sangatlah mudah pemerintah Indonesia masih harus berpura-pura bahwa tanaman ini tidak bisa menjadi sumber pendapatan yang besar untuk negara padahal sudah begitu banyak pembuktian ?
Mari dorong pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk revisi Undang-Undang Narkotika sehingga tanaman Ganja bisa dimanfaatkan seluas-luasnya demi kepentingan masyarakat umum.
Satukan suara !

0 telah menandatangani. Mari kita ke 10.000.
Dengan 10.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin direspon oleh pembuat keputusan!