Penelitian lanjutan: "Piramida" Gunung Lalakon... menunggu ekskavasi.

Masalahnya

" Melanjutkan Penelitian  Gunung Lalakon "

Sudah banyak penelitian yang dilakukan untuk mengungkapkan fakta dan bukti sejarah kebesaran Leluhur-Nenek Moyang bangsa Nuswantara secara mandiri oleh orang Indonesia tanpa dukungan dana dari pemerintah termasuk yang dilakukan oleh Yayasan Turangga Seta (TS) , namun tidak mendapat dukungan dari institusi akademisi maupun Lembaga yang berwenang mengajarkan sejarah dan kepurbakalaan.

Meskipun begitu, TS terus pernah berupaya mencari dan menemukan bukti sejarah dan mengungkapkannya kepada masyarakat, termasuk penelitian tentang keberadaan Piramida Lalakon (Gunung Lalakon) di Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat pada tahun 2010, melakukan penelitian dengan geolistrik secara mandiri. Berbagai upaya advokasi bagi keberlangsungan penelitian juga dilakukan, termasuk bertemu dengan Wakil Gubernur Dede Yusuf pada awal tahun 2012. Apa yang terjadi, pemerintahan pada saat itu tetap tak mendukung, walaupun Yayasan Turangga Seta tak pernah meminta dukungan dana, bahkan pada saat itu terjadi penghalang-halangan penelitian Turangga Seta.

Meskipun begitu, Turangga Seta tak berhenti untuk berikhtiar demi terbukanya kebenaran sejarah tentang Gunung Lalakon, dan terus mendapatkan dukungan peliputan berbagai media, termasuk blogger dari berbagai daerah luar pulau Jawa.

Pada tahun September 2017 dikawasan Gunung Lalakon ditemukan artefak arca "NagaLiman" Naga kepala Gajah, yang kini disimpan di museum Sri Baduga.

Temuan tentunya memiliki makna tersendiri terkait Gunung Lalakon.

Kini, atas dukungan berbagai pihak, khususnya ormas, individu, budayawan maupun masyarakat yang mempercayai kebesaran Leluhur Nuswantara akan kembali melanjutkan Penelitian ekskavasi Gunung Lakakon. Adapun segala sesuatu terkait pembiayaan kami tidak akan meminta bantuan atau dukungan dana dari pemertintah, tuntutan kami kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat adalah memberi jalan agar birokrasi di daerah tidak menghalangi, karena apa yang akan dilakukan oleh Kami tidak bertetangan dengan UU manapun, bahkan dijamin oleh Konstitusi UU 1945, Yayasan Turangga Seta sebagai pihak yang melakukan riset dan penemu dugaan awal piramida lalakon pertama kalinya, maka memiliki hak privilege (keistimewaan) untuk melakukan riset/penelitian dan aktivitas pencarian cagar budaya seluas-luasnya. Hak tersebut dilindungi oleh hukum sebagaimana menurut Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan :

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Pasal 28I UUD 1945 menyebutkan:

“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Selanjutnya Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menyebutkan:

“Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air.”

dan selaras dengan aktifitas Turangga Seta yang bergerak di bidang pelestarian budaya, mempelajari dan memetakan kembali kebesaran Nusantara, meluruskan sejarah kebudayaan bangsa, mencari peninggalan/bukti tentang kebesaran leluhur Nusantara di masa lalu, dan kebudayaan nasional, maka aktifitas, visi dan misi Turangga Seta sudah selayaknya dilindungi oleh Negara, sebagaimana amanat konstitusi di atas yang memberikan hak tersebut sebagai bagian dari Hak Asasi manusia yang tercantum di dalam UUD 1945 bab XA tentang Hak Asasi Manusia.

Kiranya dengan PETISI ini maka, meminta kepada Presiden maupun Gubernur Jawa Barat Jawa Barat dalam kewenangan adminstrasinya menjamin:

Dapat dilakukannya ekskavasi maupun penelitian Gunung Lalakon/Piramida Lalakon dapat dilanjutkan dengan tanpa melanggar Peraturan yang berlaku maupun merugikan hak orang lain, khususnya area Gunung Lalakon di Desa , Kecamatan Kotawaringin, Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat

Apapun hasilnya akan menjadi tanggungjawab kami, namun ketika ada temuan yang membuktikan sesuatu tentang Leluhur kami dapat mengumumkan secara terbuka kepada dunia

Agar kami sebagai komunitas yang bekerja secara sukarela demi membuka Sejarah Keluhuran bangsa Nuswantara mendapat jaminan tidak dihalang-halangi oleh sistem birokrasi maupun keamanan.

Saya sebagai pendukung Turangga Seta mengajak seluruh anak bangsa mendukung Kelanjutan Penelitian Turangga Seta, yang rencana akan diserahkan kepada Presiden R.I Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 20 Mei 2021, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

Simpatisan dan anggota group FB Greget Nuswantara 2

atas nama

"Aksi Lanjutan Penelitian Gunung Lalakon"

1. Yayasan Turangga Seta

2. Dani Subrata

 Osvaldo Nugroho Laksana

Timmy Hartadi

Emi Sulyuwati

Umi Lasminah

Tripujo Laksono

Bonnie Setiawan

Setyo Wahyono

avatar of the starter
setyo wahyonoPembuka Petisi

571

Masalahnya

" Melanjutkan Penelitian  Gunung Lalakon "

Sudah banyak penelitian yang dilakukan untuk mengungkapkan fakta dan bukti sejarah kebesaran Leluhur-Nenek Moyang bangsa Nuswantara secara mandiri oleh orang Indonesia tanpa dukungan dana dari pemerintah termasuk yang dilakukan oleh Yayasan Turangga Seta (TS) , namun tidak mendapat dukungan dari institusi akademisi maupun Lembaga yang berwenang mengajarkan sejarah dan kepurbakalaan.

Meskipun begitu, TS terus pernah berupaya mencari dan menemukan bukti sejarah dan mengungkapkannya kepada masyarakat, termasuk penelitian tentang keberadaan Piramida Lalakon (Gunung Lalakon) di Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat pada tahun 2010, melakukan penelitian dengan geolistrik secara mandiri. Berbagai upaya advokasi bagi keberlangsungan penelitian juga dilakukan, termasuk bertemu dengan Wakil Gubernur Dede Yusuf pada awal tahun 2012. Apa yang terjadi, pemerintahan pada saat itu tetap tak mendukung, walaupun Yayasan Turangga Seta tak pernah meminta dukungan dana, bahkan pada saat itu terjadi penghalang-halangan penelitian Turangga Seta.

Meskipun begitu, Turangga Seta tak berhenti untuk berikhtiar demi terbukanya kebenaran sejarah tentang Gunung Lalakon, dan terus mendapatkan dukungan peliputan berbagai media, termasuk blogger dari berbagai daerah luar pulau Jawa.

Pada tahun September 2017 dikawasan Gunung Lalakon ditemukan artefak arca "NagaLiman" Naga kepala Gajah, yang kini disimpan di museum Sri Baduga.

Temuan tentunya memiliki makna tersendiri terkait Gunung Lalakon.

Kini, atas dukungan berbagai pihak, khususnya ormas, individu, budayawan maupun masyarakat yang mempercayai kebesaran Leluhur Nuswantara akan kembali melanjutkan Penelitian ekskavasi Gunung Lakakon. Adapun segala sesuatu terkait pembiayaan kami tidak akan meminta bantuan atau dukungan dana dari pemertintah, tuntutan kami kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat adalah memberi jalan agar birokrasi di daerah tidak menghalangi, karena apa yang akan dilakukan oleh Kami tidak bertetangan dengan UU manapun, bahkan dijamin oleh Konstitusi UU 1945, Yayasan Turangga Seta sebagai pihak yang melakukan riset dan penemu dugaan awal piramida lalakon pertama kalinya, maka memiliki hak privilege (keistimewaan) untuk melakukan riset/penelitian dan aktivitas pencarian cagar budaya seluas-luasnya. Hak tersebut dilindungi oleh hukum sebagaimana menurut Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan :

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Pasal 28I UUD 1945 menyebutkan:

“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Selanjutnya Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menyebutkan:

“Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air.”

dan selaras dengan aktifitas Turangga Seta yang bergerak di bidang pelestarian budaya, mempelajari dan memetakan kembali kebesaran Nusantara, meluruskan sejarah kebudayaan bangsa, mencari peninggalan/bukti tentang kebesaran leluhur Nusantara di masa lalu, dan kebudayaan nasional, maka aktifitas, visi dan misi Turangga Seta sudah selayaknya dilindungi oleh Negara, sebagaimana amanat konstitusi di atas yang memberikan hak tersebut sebagai bagian dari Hak Asasi manusia yang tercantum di dalam UUD 1945 bab XA tentang Hak Asasi Manusia.

Kiranya dengan PETISI ini maka, meminta kepada Presiden maupun Gubernur Jawa Barat Jawa Barat dalam kewenangan adminstrasinya menjamin:

Dapat dilakukannya ekskavasi maupun penelitian Gunung Lalakon/Piramida Lalakon dapat dilanjutkan dengan tanpa melanggar Peraturan yang berlaku maupun merugikan hak orang lain, khususnya area Gunung Lalakon di Desa , Kecamatan Kotawaringin, Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat

Apapun hasilnya akan menjadi tanggungjawab kami, namun ketika ada temuan yang membuktikan sesuatu tentang Leluhur kami dapat mengumumkan secara terbuka kepada dunia

Agar kami sebagai komunitas yang bekerja secara sukarela demi membuka Sejarah Keluhuran bangsa Nuswantara mendapat jaminan tidak dihalang-halangi oleh sistem birokrasi maupun keamanan.

Saya sebagai pendukung Turangga Seta mengajak seluruh anak bangsa mendukung Kelanjutan Penelitian Turangga Seta, yang rencana akan diserahkan kepada Presiden R.I Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 20 Mei 2021, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

Simpatisan dan anggota group FB Greget Nuswantara 2

atas nama

"Aksi Lanjutan Penelitian Gunung Lalakon"

1. Yayasan Turangga Seta

2. Dani Subrata

 Osvaldo Nugroho Laksana

Timmy Hartadi

Emi Sulyuwati

Umi Lasminah

Tripujo Laksono

Bonnie Setiawan

Setyo Wahyono

avatar of the starter
setyo wahyonoPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
DPRD Jawa Barat
DPRD Jawa Barat
Perkembangan terakhir petisi