

Kebebasan Berpendapat Mahasiswa diberangus, Hak Pendidikan Mereka Direnggut !


Kebebasan Berpendapat Mahasiswa diberangus, Hak Pendidikan Mereka Direnggut !
Masalahnya
KRONOLOGIS 3 MAHASISWA DIKELUARKAN OLEH REKTOR UNIVERSITAS
LANCANG KUNING PEKANBARU-RIAU
Assalamualaikum. wr. wb.
1. Bahwa saat saudara Amir Aripin Harahap menjabat sebagai Presiden
Mahasiswa dan Cep Permana Galih menjabat sebagai Wakil Presiden
Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lancang Kuning
Periode 2019-2020 yang dilantik dan di SK kan oleh Saudara Septian Hadi
selaku Ketua DPM Unilak Periode 2018-2019, sedangkan Saudara Septian
Hadi selaku Ketua DPM Unilak Periode 2018-2019 dilantik dan di SK kan oleh
Rektor yang saat itu adalah DR. Hj. Hasnati, SH. MH. Dimana pada tanggal
03 juli 2020 terjadi pencampakan skripsi dan penebangan pohon illegal
yang dilakukan oleh Dr.Junaidi selaku Rektor Universitas Lancang Kuning.
2. Bahwa terhadap pembuangan skripsi dan penebangan pohon illegal
tersebut terekam oleh kamera dan rekaman tersebut tersebar di media
social dan sampai ketelevisi nasional ataupun swasta.
3. Bahwa terhadap point nomor 2 diatas, BEM Unilak periode 2019-2020
membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap
permasalahan tersebut diatas dan mengkajinya dari segala aspek yang
dikomandoi oleh saudara George Tirta Prasetyo selaku Menteri Hukum dan
Advokasi pada (BEM) Universitas Lancang Kuning Periode 2019-2020 saat
itu.
4. Bahwa hasil yang didapati dari tim investigasi pada intinya adalah skripsi
yang dicampakkan dan pohon yang ditebang secara illegal tersebut telah
dijual.
5. Bahwa terhadap kajian dari tim investigasi diatas, pada tanggal 07 juli 2020
BEM Unilak periode 2019-2020 bersama seluruh mahasiswa unilak
melakukan demonstrasi di rektorat unilak yang mana pada saat itu George
Tirta Prasetyo selaku Korlap Aksi dan Cornelius Laia Sebagai Jendlap Aksi
yang berujung pada audiensi bersama rektor dan jajaran.
6. Bahwa dalam pertemuan tersebut rektor mengakui skripsi tersebut dijual
dan menyatakan hanya “KECELAKAAN”.
7. Bahwa pertemuan tersebut diatas rektor menganggap pohon yang di
tebang tersebut adalah semak belukar padahal itu adalah hutan serta
rektor mengakui pohon yang ditebang secara illegal tersebut di jual dan
hasilnya disubsidikan kepada orang yang menebang pohon namun hasil
dari penjualan tersebut tidak jelas bagaimana perinciannya.
8. Bahwa terhadap tindakan rektor yang menebang pohon tersebut, rektor
di duga tidak mengantong izin sama sekali.
9. Bahwa kejadian tersebut telah membuat seluruh mahasiswa dan alumni
unilak menjadi marah salah satu sebabnya adalah karena rektor telah
melecehkan hasil karya intelektual mahasiswa yang dengan jernih payah
menghasilkan sebuah hasil karya ilmiah (skripsi) dan pada saat itu alumni
yang tergabung dalam Gerakan Alumni Mengamuk (GAUM) melakukan
Aksi di Rektrot Lancang Kuning untuk meminta klarifikasi rektor unilak.
10. Bahwa pada tanggal 14 desember 2020 rektor mengeluarkan SK nomor:
2/2/unilak/km/2020 tentang pengangkatan Yunita Rahmaditya sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Unilak dengan masa jabatan sejak 14 desember 2020 sampai 23 desember
2020 (10 hari) disebabkan karena telah habisnya masa jabatan DPM
sebelumnya yaitu Saudara Khairul Ummami yang menggantikan Saudara
Septian Hadi, dimana salah satu kewajiban Plt DPM adalah menjalankan
pemilihan BEM dan DPM Unilak.
11. Bahwa hasil dari kongres yang dilaksanakan oleh Plt. DPM Unilak
memenangkan Cep Permana Galih dan George Tirta Prasetyo sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Periode 2020-2021 serta Nando Tri
Septiawan sebagai Ketua Umum DPM Unilak Periode 2020-2021 yang
mengacu kepada Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa (UUDKM)
Unilak dan Peraturan Mahasiswa lainnya sebagai pedoman organisasi
mahasiswa di kampus selama ini.
12. Bahwa Plt. Ketua Umun Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unilak
mengeluarkan SK Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2020-2021
pada tanggal 19 desember 2020.
13. Bahwa setelah terpilihnya Cep Permana Galih dan George Tirta Prasetyo
selaku presiden dan wakil presiden mahasiswa Unilak periode 2020-2021
rektor unilak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 2/89/unilak/Km/2020
tanggal 21 desember 2020 tentang pembenahan ormawa dilingkungan
unilak yang secara otomatis tidak mengakui Plt. DPM Unilak yang telah
diangkatnya. Hal ini disebabkan diduga karena rektor mengetahui bahwa
yang menjadi presiden dan wakil presiden mahasiswa Unilak saat itu
adalah terpilihnya Cep Permana Galih dan George Tirta Prasetyo yang
mana pada saat tindakan rektor atas menjual skripsi dan menebang hutan
Cep Permana Galih adalah sebagai Wakil Presiden Mahasiswa sedangkan
George Tirta Prasetyo sebagai Korlap Aksi penjualan skirpsi dan
penerbangan pohon secara illegal yang dilakukan oleh rektor tersebut.
14. Bahwa dalam SE tersebut rektor mengembalikan sistem pemilihan ketua
organisasi mahasiswa (ormawa) unilak kepada senat Universitas, padahal
tidak ada tupoksinya sama sekali senat Universitas dapat membuat
pemilihan ormawa karna tupoksinya hanya untuk pemilihan rektor,
sehingga berujung pada penolakan senat untuk menjalankannyadisebabkan perintah yang ngaur dari SE rektor itu.
15. Bahwa pada tanggal 04 Januari 2021 rektor mengeluarkan surat erdaran
(SE) lagi dengan Nomor. 0008/Unilak/Km/2021 tentang penyelesaian
organisasi mahasiswa dilingkungan Unilak. Surat Edaran tersebut
menyebutkan pemilihan ketua ormawa unilak dipilih melalui sistem
presidium yang diwakili utusan dari DPM Fakultas-Fakultas Se-universitas
Lancang Kuning. Dimana rektor secara otomatis kembali membatalkan
Surat Edaran Nomor: 2/89/unilak/Km/2020 tangal 21 Desember 2020 yang
mana sebelumnya menyebutkan sistem pemilihan ketua organisasi
mahasiswa (ormawa) unilak dikembalikan kepada senat Unriversitas. Hal ini
sangat jelas rektor tidak memahami dan konsisten atas kebijakan terhadap
Surat Edaran yang dibuatnya yang tanpa dasar dan seenaknya (otoriter)
sedangkan presiden dan wakil presiden yaitu Cep Permana Galih dan
George Prasetyo sudah terpilih dan diakui secara de facto dan de jureb Berdasarkan pemilihan dari Ketua Plt DPM yang ditunjuk dan di SK kan oleh Rektor sendiri.
16. Bahwa terhadap Surat Edaran Nomor: 0008/Unilak/Km/2021 pada tanggal
04 Januari 2021 Rektor tidak pernah memberikan aturan-aturan main
ataupun regulasi terhadap pemilihan ormawa, yang mana dengan
demikian sesuka hati kembali menyelenggarakan
pemilihan/pembentukkan ormawa tersebut. Dikarenakan ada 3 (tiga)
fakultas yang memiliki mahasiswa terbanyak tidak diinformasikan secara
jelas dan diikutsertakan. Yang mana Rektor tau bahwa Cep Permana Galih
dan George Tirta Prasetyo dari Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum,
sedangkan Plt DPM yang dibatalkannya berasal dari Fakultas Ilmu
Administrasi. Dengan demikian sangat jelas Rektor intervensi organisasi
mahasiswa dan memunculkan konflik baru untuk membenturkan
mahasiswa demi menguntungkan kepentingannya pribadinya.
17. Bahwa atas kejadian itu Amir Arifin Harahap selaku Presiden mahasiswa
periode sebelumnya turut hadir menyurati rektor untuk memberikan solusi
terhadap konflik dikampus, namun juga demikian rektor juga tidak
membuka diri untuk bertemu.
18. Bahwa gerakan aksi dari mahasiswa tidak berhenti disitu saja, mahasiswa-
mahasiswa juga menyampaikan aspirasinya dengan menempelkan
spanduk dikantor yayasan Raja Ali Haji dan melanjutkan aksi ke LLDIKTI
Wilayah X di Padang Sumatra Barat yang saat itu langsung diberi ruang
diskusi oleh LLDIKTI Wilayah X.
19. Bahwa sepulang dari padang Sumatra Barat, sebanyak 16 mahasiswa
dilaporkan ke Badan Hukum Etika (BHE) unilak karena menyampaikan
aspirasi dan permasalahan kampus ke LLDIKTI Wilayah X Padang.
20. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 09:00 WIB ada kelompok
yang menyelenggarakan kongres pemilihan presiden dan wakil presiden
mahasiswa dimana saat itu dihadiri oleh Bapak Bagio Kadaryanto selaku
Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan yang diadakan di aula Fakultas ilmu
Pendidikan dan keguruan (FKIP) unilak dimana tidak pernah dalam sejarah
organisasi mahasiswa unilak diadakan di fakultas melain kan di gedungr rektorat unilak dan rektor juga selalu menggunakan kekuatan jabatannya untuk mengikut sertakan pimpinan fakultas yang secara cluster tidak seharusnya pimpinan tingkat Unriversitas bahkan Fakultas ikut campur untuk mengurusi ormawa sesuai dengan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 155 tahun 1998 tentang panduan umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi.
21. Bahwa seluruh ormawa unilak tidak pernah memiliki konflik secara internal
dan eksternal seperti ini, namun akibat dari tindakan rektor yang di nilai
ngawur tersebut membuat ormawa unilak menjadi hancur dan terpecah
belah.
22. Bahwa atas kejadian itu Cep Permana Galih dan George Tirta Prasetyo
bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya tidak goyah atas aksi kepada
rektor unilak yang mereka lakukan selama ini untuk mengajak rektor
berdiskusi ataupun audiensi malahan menambah keburukan Rektor Unilak
yakni intervensi terhadap Organisasi Mahasiswa dan juga rektor yang ingin
dijumpai tidak juga ada di kantornya, sehingga mahasiswa melakukan aksi
simbolis untuk menutup pintu rektor dengan spanduk yang bertulisan
“RUANGAN INI DISEGEL” akibat rektor yang tidak pernah ada di kampus.
23. Bahwa tidak hanya itu saja, melainkan Rektor melalui security memutus
arus listrik Sekretariat BEM dan DPM yang ditempati oleh Cep Permana
Galih selaku Presiden Mahasiswa Terpilih dan Nando Tri Septiawan sebagai
Ketua DPM terpilih untuk dipaksa meninggalkan sekretariat tersebut.
24. Bahwa kejadian tersebut tidak menggentarkan pergerakkan aksi yang
dilakukan, Presiden Mahasiswa terpilih (Cep Permana Galih) dan Wakil
Presiden Mahasiswa terpilih (George Tirta Prasetyo) dibawah komando
Korlap (Cornelius Laia), sampai terjadinya pengeroyokan yang
mengakibatkan Cep Permanah Galih dirawat di Rumah Sakit Prima
Pekanbaru, tepatnya di fakultas ekonomi unilak tempat dimana Cep
Permana Galih berkuliah sekitar pukul 21.30 WIB pada Tanggal 28 Januari
2021 yang mana dilakukan oleh orang yang bukan mahasiswa/pihak luar
yang di duga orang suruhan rektor, sebab pelaku memaksa Cep Permana
Galih untuk meminta maaf kepada Rektor dan menghentikan aksi
demonstrasi, jikalau tidak dilakukan maka Cep Permana Galih diancamuntuk di tikam. Terhadap kejadian tersebut Cep Permana Galih sudah
melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, namun pelaku belum
diamankan ataupun diperiksa sampai dikeluarkannya kronologi ini. Kami
meyakini untuk menduga bahwa rektorlah yang menjadi aktor intelektual
dalam pemukulan ini.
25. Bahwa pergerakan aksi Cep dan teman-teman mahasiswa lainnya tidak
pudar dan tetap melakukan aksi demontrasi di rektorat namun rektor juga
tidak dapat untuk ditemui.
26. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2021 diketahuinya kehadiran Wakil Rektor
III yang mengikuti pelantikan DPM dan BEM yang diinginkan Rektor, Pihak
Cep dan kawan-kawan langsung bergerak ingin menjumpai WR III, namun
baik WR III maupun Rektor selalu sama saja menutup diri untuk diajak
ketemu dan berdiskusi. Malahan terjadi pemukulan kembali yang
mengakibatkan teman-teman mahasiswa yang sering melakukan aksi
bersama cep dipukul oleh masa dari ketua BEM dan DPM yang diinginkan
Rektor, dimana korban tersebut berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2
orang kabinet Cep Permana Gali yaitu Afrialdi Tamias selaku Sekretaris
Jenderal BEM unilak dan Doni Harianja selaku Mensospol serta 1 (satu)
orang Sekretaris Umum DPM Fakultas Hukum yaitu Doni Martin dimana
kesemuanya adalah mahasiswa fakultas hukum yang selalu aksi di rektorat
bersama Cep dan kawan-kawan lainnya. Kejadian pemukulan tersebut
juga sudah dilaporkan namun pelaku belum pernah diperiksa ataupun
diamankan.
27. Tidak pudar semangat aksi terhadap kejadian diatas, kawan kawan
mahasiswa kembali melakukan aksi di gedung rektorat universitas lancing
kuning pada tanggal 17 Februari 2021 sampai bermalam di gedung
tersebut, yang mana akhirnya sekitar pukul 15.30 WIB WR I dan WR II
menghampiri masa aksi untuk memfasilitasi bertemu kepada rektor dan
saat itu WR II menjamin untuk dapat bertemu dengan Rektor di gedung
Pustaka Rektorat pada pagi hari.
28. Bahwa keesokkan harinya mahasiswa-mahasiwa yang melakukan aksi
hadir di gedung pustaka unilak, namun Rektor kembali tidak hadir, saatdikonfirmasi kepada WR II yang menjamin dan menggaransi bahwa alasan
Rektor tidak hadir karena sakit flu.
29. Bahwa dengan demikian kawan-kawan mahasiswa kembali langsung
melakukan aksi di gedung rektorat dan mendobrak pintu ruangan rektor
untuk di duduki, dan membuang 1 (satu) buah kursi tempat duduk rektor
dari lantai 3 (tiga) ke bawah, yang mana hal ini terjadi dikarenakan bentuk
kekecewaan mahasiswa terhadap rektor yang selalu saja menutup diri
untuk bertemu, dan kecewa terhadap rektor yang selama 2 (dua) hari
tidak pernah masuk kerja ke kampus, sebab mahasiswa sudah menunggu
beliau 2 (dua) hari 1 (satu) malam.
30. Bahwa atas kejadian pelemparan kursi rektor tersebut, pihak kepolisian
polresta pekanbaru mendatangkan pasukan pengamanan kurang lebih
(50) orang atau 2 kompi atau 2 truk bersenjata lengkap, dan setelah itu
rektorpun datang yang tidak dalam keadaan sakit flu. dan saat mahasiswa
mengajak rektor untuk diskusi, rektorpun tidak ingin diskusi melainkan hanya
meminta diskusi di luar ruangan dengan dikawal oleh beberapa anggota
kepolisisan dan security, hal ini membuat kekecewaan mahasiswa yang
mana komitmen dengan WR II untuk bertemu tidak seperti yang disepakati.
Setelah itu polisipun langsung mengamankan 4 orang mahasiwa yaitu cep
permanah galih, George tirta prasetyo, Cornelius laia dan Muhammad
Fadillah di polresta pekanbaru sekitar pukul 16.30 WIB dan ke 4 (empat)
mahasiswa tersebut langsung dijemput untuk dibawa pulang oleh
pengacara yang notabene juga merupakan alumni fakultas hukum unilak.
31. Bahwa atas kejadian itu juga, keesokkan harinya diterbitkannya SK Rektor
Nomor 28/29/30/Unilah/Km/2021 tentang pemberhentian 3 (tiga)
mahasiswa yaitu George Tirta Prasetyo, Cep Permana Galih dan Cornelius
Laia tanpa melalui proses pemberhentian yang seharusnya seperti Surat
Peringatan (SP) ataupun skorsing melainkan langsung memberhentikan
(DO) mahasiswa tersebut atas Laporan BHE pada saat sepulang dari
Padang untuk menyampaikan aspirasi di LLDIKTI Wilayah X yang
disebutkan pada poin 17 (tujuh belas) dan pembentangan spanduk di
pintu rektor yang disebutkan pada poin 21 (dua puluh satu) diatas.
_________________________________________
“Apakah pantas suara mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dengan
melaporkan ke LLDIKTI Wilayah X Sumbar dan setelah itu melanjutkan
memebentangkan spanduk di depan pintu rektor yang tidak pernah hadir di
ruangannya sendiri, dikenai pemberhentian sebagai mahasiswa??????
Sedangkan terhadap pencampakan karya ilmiah (skripsi) yang setelah itu dijual
serta penebangan hutan yang juga dijual lalu mengintervensi organisasi mahasiswa dan dengan melakukan hal-hal yang mengorbankan masa aksi sehingga banyaknya terjadi korban-korban kekerasan yang juga adalah
mahasiswa sendiri duduk dan bersantai disinggah sananya tanpa memikirkan
kepentingan kampus melainkan memikirkan kepentingannya sendiri????
Adilkah demokrasi di kampus saat ini?
Demikianlah kronologis ini dibuat atas perhatian dan bantuannya diucapkan
terimakasih.
Wassalamu'alaikum. Wr. WB
Pekanbaru 23 Februari 2021
dto
KAMI MAHASISWA YANG DIBERHENTIKAN

Masalahnya
KRONOLOGIS 3 MAHASISWA DIKELUARKAN OLEH REKTOR UNIVERSITAS
LANCANG KUNING PEKANBARU-RIAU
Assalamualaikum. wr. wb.
1. Bahwa saat saudara Amir Aripin Harahap menjabat sebagai Presiden
Mahasiswa dan Cep Permana Galih menjabat sebagai Wakil Presiden
Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lancang Kuning
Periode 2019-2020 yang dilantik dan di SK kan oleh Saudara Septian Hadi
selaku Ketua DPM Unilak Periode 2018-2019, sedangkan Saudara Septian
Hadi selaku Ketua DPM Unilak Periode 2018-2019 dilantik dan di SK kan oleh
Rektor yang saat itu adalah DR. Hj. Hasnati, SH. MH. Dimana pada tanggal
03 juli 2020 terjadi pencampakan skripsi dan penebangan pohon illegal
yang dilakukan oleh Dr.Junaidi selaku Rektor Universitas Lancang Kuning.
2. Bahwa terhadap pembuangan skripsi dan penebangan pohon illegal
tersebut terekam oleh kamera dan rekaman tersebut tersebar di media
social dan sampai ketelevisi nasional ataupun swasta.
3. Bahwa terhadap point nomor 2 diatas, BEM Unilak periode 2019-2020
membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap
permasalahan tersebut diatas dan mengkajinya dari segala aspek yang
dikomandoi oleh saudara George Tirta Prasetyo selaku Menteri Hukum dan
Advokasi pada (BEM) Universitas Lancang Kuning Periode 2019-2020 saat
itu.
4. Bahwa hasil yang didapati dari tim investigasi pada intinya adalah skripsi
yang dicampakkan dan pohon yang ditebang secara illegal tersebut telah
dijual.
5. Bahwa terhadap kajian dari tim investigasi diatas, pada tanggal 07 juli 2020
BEM Unilak periode 2019-2020 bersama seluruh mahasiswa unilak
melakukan demonstrasi di rektorat unilak yang mana pada saat itu George
Tirta Prasetyo selaku Korlap Aksi dan Cornelius Laia Sebagai Jendlap Aksi
yang berujung pada audiensi bersama rektor dan jajaran.
6. Bahwa dalam pertemuan tersebut rektor mengakui skripsi tersebut dijual
dan menyatakan hanya “KECELAKAAN”.
7. Bahwa pertemuan tersebut diatas rektor menganggap pohon yang di
tebang tersebut adalah semak belukar padahal itu adalah hutan serta
rektor mengakui pohon yang ditebang secara illegal tersebut di jual dan
hasilnya disubsidikan kepada orang yang menebang pohon namun hasil
dari penjualan tersebut tidak jelas bagaimana perinciannya.
8. Bahwa terhadap tindakan rektor yang menebang pohon tersebut, rektor
di duga tidak mengantong izin sama sekali.
9. Bahwa kejadian tersebut telah membuat seluruh mahasiswa dan alumni
unilak menjadi marah salah satu sebabnya adalah karena rektor telah
melecehkan hasil karya intelektual mahasiswa yang dengan jernih payah
menghasilkan sebuah hasil karya ilmiah (skripsi) dan pada saat itu alumni
yang tergabung dalam Gerakan Alumni Mengamuk (GAUM) melakukan
Aksi di Rektrot Lancang Kuning untuk meminta klarifikasi rektor unilak.
10. Bahwa pada tanggal 14 desember 2020 rektor mengeluarkan SK nomor:
2/2/unilak/km/2020 tentang pengangkatan Yunita Rahmaditya sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Unilak dengan masa jabatan sejak 14 desember 2020 sampai 23 desember
2020 (10 hari) disebabkan karena telah habisnya masa jabatan DPM
sebelumnya yaitu Saudara Khairul Ummami yang menggantikan Saudara
Septian Hadi, dimana salah satu kewajiban Plt DPM adalah menjalankan
pemilihan BEM dan DPM Unilak.
11. Bahwa hasil dari kongres yang dilaksanakan oleh Plt. DPM Unilak
memenangkan Cep Permana Galih dan George Tirta Prasetyo sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Periode 2020-2021 serta Nando Tri
Septiawan sebagai Ketua Umum DPM Unilak Periode 2020-2021 yang
mengacu kepada Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa (UUDKM)
Unilak dan Peraturan Mahasiswa lainnya sebagai pedoman organisasi
mahasiswa di kampus selama ini.
12. Bahwa Plt. Ketua Umun Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unilak
mengeluarkan SK Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2020-2021
pada tanggal 19 desember 2020.
13. Bahwa setelah terpilihnya Cep Permana Galih dan George Tirta Prasetyo
selaku presiden dan wakil presiden mahasiswa Unilak periode 2020-2021
rektor unilak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 2/89/unilak/Km/2020
tanggal 21 desember 2020 tentang pembenahan ormawa dilingkungan
unilak yang secara otomatis tidak mengakui Plt. DPM Unilak yang telah
diangkatnya. Hal ini disebabkan diduga karena rektor mengetahui bahwa
yang menjadi presiden dan wakil presiden mahasiswa Unilak saat itu
adalah terpilihnya Cep Permana Galih dan George Tirta Prasetyo yang
mana pada saat tindakan rektor atas menjual skripsi dan menebang hutan
Cep Permana Galih adalah sebagai Wakil Presiden Mahasiswa sedangkan
George Tirta Prasetyo sebagai Korlap Aksi penjualan skirpsi dan
penerbangan pohon secara illegal yang dilakukan oleh rektor tersebut.
14. Bahwa dalam SE tersebut rektor mengembalikan sistem pemilihan ketua
organisasi mahasiswa (ormawa) unilak kepada senat Universitas, padahal
tidak ada tupoksinya sama sekali senat Universitas dapat membuat
pemilihan ormawa karna tupoksinya hanya untuk pemilihan rektor,
sehingga berujung pada penolakan senat untuk menjalankannyadisebabkan perintah yang ngaur dari SE rektor itu.
15. Bahwa pada tanggal 04 Januari 2021 rektor mengeluarkan surat erdaran
(SE) lagi dengan Nomor. 0008/Unilak/Km/2021 tentang penyelesaian
organisasi mahasiswa dilingkungan Unilak. Surat Edaran tersebut
menyebutkan pemilihan ketua ormawa unilak dipilih melalui sistem
presidium yang diwakili utusan dari DPM Fakultas-Fakultas Se-universitas
Lancang Kuning. Dimana rektor secara otomatis kembali membatalkan
Surat Edaran Nomor: 2/89/unilak/Km/2020 tangal 21 Desember 2020 yang
mana sebelumnya menyebutkan sistem pemilihan ketua organisasi
mahasiswa (ormawa) unilak dikembalikan kepada senat Unriversitas. Hal ini
sangat jelas rektor tidak memahami dan konsisten atas kebijakan terhadap
Surat Edaran yang dibuatnya yang tanpa dasar dan seenaknya (otoriter)
sedangkan presiden dan wakil presiden yaitu Cep Permana Galih dan
George Prasetyo sudah terpilih dan diakui secara de facto dan de jureb Berdasarkan pemilihan dari Ketua Plt DPM yang ditunjuk dan di SK kan oleh Rektor sendiri.
16. Bahwa terhadap Surat Edaran Nomor: 0008/Unilak/Km/2021 pada tanggal
04 Januari 2021 Rektor tidak pernah memberikan aturan-aturan main
ataupun regulasi terhadap pemilihan ormawa, yang mana dengan
demikian sesuka hati kembali menyelenggarakan
pemilihan/pembentukkan ormawa tersebut. Dikarenakan ada 3 (tiga)
fakultas yang memiliki mahasiswa terbanyak tidak diinformasikan secara
jelas dan diikutsertakan. Yang mana Rektor tau bahwa Cep Permana Galih
dan George Tirta Prasetyo dari Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum,
sedangkan Plt DPM yang dibatalkannya berasal dari Fakultas Ilmu
Administrasi. Dengan demikian sangat jelas Rektor intervensi organisasi
mahasiswa dan memunculkan konflik baru untuk membenturkan
mahasiswa demi menguntungkan kepentingannya pribadinya.
17. Bahwa atas kejadian itu Amir Arifin Harahap selaku Presiden mahasiswa
periode sebelumnya turut hadir menyurati rektor untuk memberikan solusi
terhadap konflik dikampus, namun juga demikian rektor juga tidak
membuka diri untuk bertemu.
18. Bahwa gerakan aksi dari mahasiswa tidak berhenti disitu saja, mahasiswa-
mahasiswa juga menyampaikan aspirasinya dengan menempelkan
spanduk dikantor yayasan Raja Ali Haji dan melanjutkan aksi ke LLDIKTI
Wilayah X di Padang Sumatra Barat yang saat itu langsung diberi ruang
diskusi oleh LLDIKTI Wilayah X.
19. Bahwa sepulang dari padang Sumatra Barat, sebanyak 16 mahasiswa
dilaporkan ke Badan Hukum Etika (BHE) unilak karena menyampaikan
aspirasi dan permasalahan kampus ke LLDIKTI Wilayah X Padang.
20. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 09:00 WIB ada kelompok
yang menyelenggarakan kongres pemilihan presiden dan wakil presiden
mahasiswa dimana saat itu dihadiri oleh Bapak Bagio Kadaryanto selaku
Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan yang diadakan di aula Fakultas ilmu
Pendidikan dan keguruan (FKIP) unilak dimana tidak pernah dalam sejarah
organisasi mahasiswa unilak diadakan di fakultas melain kan di gedungr rektorat unilak dan rektor juga selalu menggunakan kekuatan jabatannya untuk mengikut sertakan pimpinan fakultas yang secara cluster tidak seharusnya pimpinan tingkat Unriversitas bahkan Fakultas ikut campur untuk mengurusi ormawa sesuai dengan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 155 tahun 1998 tentang panduan umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi.
21. Bahwa seluruh ormawa unilak tidak pernah memiliki konflik secara internal
dan eksternal seperti ini, namun akibat dari tindakan rektor yang di nilai
ngawur tersebut membuat ormawa unilak menjadi hancur dan terpecah
belah.
22. Bahwa atas kejadian itu Cep Permana Galih dan George Tirta Prasetyo
bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya tidak goyah atas aksi kepada
rektor unilak yang mereka lakukan selama ini untuk mengajak rektor
berdiskusi ataupun audiensi malahan menambah keburukan Rektor Unilak
yakni intervensi terhadap Organisasi Mahasiswa dan juga rektor yang ingin
dijumpai tidak juga ada di kantornya, sehingga mahasiswa melakukan aksi
simbolis untuk menutup pintu rektor dengan spanduk yang bertulisan
“RUANGAN INI DISEGEL” akibat rektor yang tidak pernah ada di kampus.
23. Bahwa tidak hanya itu saja, melainkan Rektor melalui security memutus
arus listrik Sekretariat BEM dan DPM yang ditempati oleh Cep Permana
Galih selaku Presiden Mahasiswa Terpilih dan Nando Tri Septiawan sebagai
Ketua DPM terpilih untuk dipaksa meninggalkan sekretariat tersebut.
24. Bahwa kejadian tersebut tidak menggentarkan pergerakkan aksi yang
dilakukan, Presiden Mahasiswa terpilih (Cep Permana Galih) dan Wakil
Presiden Mahasiswa terpilih (George Tirta Prasetyo) dibawah komando
Korlap (Cornelius Laia), sampai terjadinya pengeroyokan yang
mengakibatkan Cep Permanah Galih dirawat di Rumah Sakit Prima
Pekanbaru, tepatnya di fakultas ekonomi unilak tempat dimana Cep
Permana Galih berkuliah sekitar pukul 21.30 WIB pada Tanggal 28 Januari
2021 yang mana dilakukan oleh orang yang bukan mahasiswa/pihak luar
yang di duga orang suruhan rektor, sebab pelaku memaksa Cep Permana
Galih untuk meminta maaf kepada Rektor dan menghentikan aksi
demonstrasi, jikalau tidak dilakukan maka Cep Permana Galih diancamuntuk di tikam. Terhadap kejadian tersebut Cep Permana Galih sudah
melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, namun pelaku belum
diamankan ataupun diperiksa sampai dikeluarkannya kronologi ini. Kami
meyakini untuk menduga bahwa rektorlah yang menjadi aktor intelektual
dalam pemukulan ini.
25. Bahwa pergerakan aksi Cep dan teman-teman mahasiswa lainnya tidak
pudar dan tetap melakukan aksi demontrasi di rektorat namun rektor juga
tidak dapat untuk ditemui.
26. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2021 diketahuinya kehadiran Wakil Rektor
III yang mengikuti pelantikan DPM dan BEM yang diinginkan Rektor, Pihak
Cep dan kawan-kawan langsung bergerak ingin menjumpai WR III, namun
baik WR III maupun Rektor selalu sama saja menutup diri untuk diajak
ketemu dan berdiskusi. Malahan terjadi pemukulan kembali yang
mengakibatkan teman-teman mahasiswa yang sering melakukan aksi
bersama cep dipukul oleh masa dari ketua BEM dan DPM yang diinginkan
Rektor, dimana korban tersebut berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2
orang kabinet Cep Permana Gali yaitu Afrialdi Tamias selaku Sekretaris
Jenderal BEM unilak dan Doni Harianja selaku Mensospol serta 1 (satu)
orang Sekretaris Umum DPM Fakultas Hukum yaitu Doni Martin dimana
kesemuanya adalah mahasiswa fakultas hukum yang selalu aksi di rektorat
bersama Cep dan kawan-kawan lainnya. Kejadian pemukulan tersebut
juga sudah dilaporkan namun pelaku belum pernah diperiksa ataupun
diamankan.
27. Tidak pudar semangat aksi terhadap kejadian diatas, kawan kawan
mahasiswa kembali melakukan aksi di gedung rektorat universitas lancing
kuning pada tanggal 17 Februari 2021 sampai bermalam di gedung
tersebut, yang mana akhirnya sekitar pukul 15.30 WIB WR I dan WR II
menghampiri masa aksi untuk memfasilitasi bertemu kepada rektor dan
saat itu WR II menjamin untuk dapat bertemu dengan Rektor di gedung
Pustaka Rektorat pada pagi hari.
28. Bahwa keesokkan harinya mahasiswa-mahasiwa yang melakukan aksi
hadir di gedung pustaka unilak, namun Rektor kembali tidak hadir, saatdikonfirmasi kepada WR II yang menjamin dan menggaransi bahwa alasan
Rektor tidak hadir karena sakit flu.
29. Bahwa dengan demikian kawan-kawan mahasiswa kembali langsung
melakukan aksi di gedung rektorat dan mendobrak pintu ruangan rektor
untuk di duduki, dan membuang 1 (satu) buah kursi tempat duduk rektor
dari lantai 3 (tiga) ke bawah, yang mana hal ini terjadi dikarenakan bentuk
kekecewaan mahasiswa terhadap rektor yang selalu saja menutup diri
untuk bertemu, dan kecewa terhadap rektor yang selama 2 (dua) hari
tidak pernah masuk kerja ke kampus, sebab mahasiswa sudah menunggu
beliau 2 (dua) hari 1 (satu) malam.
30. Bahwa atas kejadian pelemparan kursi rektor tersebut, pihak kepolisian
polresta pekanbaru mendatangkan pasukan pengamanan kurang lebih
(50) orang atau 2 kompi atau 2 truk bersenjata lengkap, dan setelah itu
rektorpun datang yang tidak dalam keadaan sakit flu. dan saat mahasiswa
mengajak rektor untuk diskusi, rektorpun tidak ingin diskusi melainkan hanya
meminta diskusi di luar ruangan dengan dikawal oleh beberapa anggota
kepolisisan dan security, hal ini membuat kekecewaan mahasiswa yang
mana komitmen dengan WR II untuk bertemu tidak seperti yang disepakati.
Setelah itu polisipun langsung mengamankan 4 orang mahasiwa yaitu cep
permanah galih, George tirta prasetyo, Cornelius laia dan Muhammad
Fadillah di polresta pekanbaru sekitar pukul 16.30 WIB dan ke 4 (empat)
mahasiswa tersebut langsung dijemput untuk dibawa pulang oleh
pengacara yang notabene juga merupakan alumni fakultas hukum unilak.
31. Bahwa atas kejadian itu juga, keesokkan harinya diterbitkannya SK Rektor
Nomor 28/29/30/Unilah/Km/2021 tentang pemberhentian 3 (tiga)
mahasiswa yaitu George Tirta Prasetyo, Cep Permana Galih dan Cornelius
Laia tanpa melalui proses pemberhentian yang seharusnya seperti Surat
Peringatan (SP) ataupun skorsing melainkan langsung memberhentikan
(DO) mahasiswa tersebut atas Laporan BHE pada saat sepulang dari
Padang untuk menyampaikan aspirasi di LLDIKTI Wilayah X yang
disebutkan pada poin 17 (tujuh belas) dan pembentangan spanduk di
pintu rektor yang disebutkan pada poin 21 (dua puluh satu) diatas.
_________________________________________
“Apakah pantas suara mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dengan
melaporkan ke LLDIKTI Wilayah X Sumbar dan setelah itu melanjutkan
memebentangkan spanduk di depan pintu rektor yang tidak pernah hadir di
ruangannya sendiri, dikenai pemberhentian sebagai mahasiswa??????
Sedangkan terhadap pencampakan karya ilmiah (skripsi) yang setelah itu dijual
serta penebangan hutan yang juga dijual lalu mengintervensi organisasi mahasiswa dan dengan melakukan hal-hal yang mengorbankan masa aksi sehingga banyaknya terjadi korban-korban kekerasan yang juga adalah
mahasiswa sendiri duduk dan bersantai disinggah sananya tanpa memikirkan
kepentingan kampus melainkan memikirkan kepentingannya sendiri????
Adilkah demokrasi di kampus saat ini?
Demikianlah kronologis ini dibuat atas perhatian dan bantuannya diucapkan
terimakasih.
Wassalamu'alaikum. Wr. WB
Pekanbaru 23 Februari 2021
dto
KAMI MAHASISWA YANG DIBERHENTIKAN

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 Februari 2021