Hak Kami Direnggut! BNPB Lalai dalam Memenuhi Hak Tenaga Relawan Non Nakes RSDC WAK.


Hak Kami Direnggut! BNPB Lalai dalam Memenuhi Hak Tenaga Relawan Non Nakes RSDC WAK.
Masalahnya
Salam Kemanusiaan!
Sudah lebih dari 1 tahun sejak ditetapkannya Corona Virus Disease-19 (COVID-19) sebagai bencana nasional di Indonesia oleh Presiden. Penetapan itu dinyatakan melalui KEPPRES RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019. Naik-turunnya jumlah pasien sudah menjadi makanan sehari-hari para Tenaga non kesehatan Tenaga Kesehatan (Nakes) maupun Non Tenaga Kesehatan (Non-Nakes) di seluruh sektor kesehatan di Indonesia salah satunya Rumah Sakit Darurat COVID Wisma Atlet Kemayoran (RSDC WAK).
Juli, merupakan bulan terberat yang pernah dihadapi Nakes maupun Tenaga Non Kesehatan dimana pasien yang terhitung mencapai di angka 7113 per tanggal 1 Juli 2021 (Sumber: Pengelola Media Center Tower 1 Wisma Atlet Kemayoran).
Seiring berjalannya waktu, jumlah pasien akhirnya mencapai 197 orang per 24 November 2021 (Sumber: Pengelola Media Center Tower 1 Wisma Atlet Kemayoran). Hal itu merupakan, salah satu bukti adanya dampak positif dari hasil kinerja tenaga non kesehatan, yang tentunya tidak lepas dari kolaborasi bersama antara dokter, perawat, petugas catering, tenaga kebersihan, supplier oksigen, POLRI dan TNI. Kondisi waktu, beban, dan risiko kerja tidak dihiraukan oleh para tenaga non kesehatan demi melihat kesembuhan para pasien.
Mereka merupakan pihak-pihak yang secara langsung menghadapi virus COVID-19, sebagai bentuk apresiasi dari kinerja yang telah dilakukan oleh para tenaga non kesehatan, BNPB beserta FHCI menjanjikan memberikan hak insentif serta fasilitas akomodasi selama bertugas di RSDC WAK.
Namun, mirisnya hak insentif yang dijanjikan BNPB belum juga tiba kepada satupun tenaga non Kesehatan dari bulan Juli hingga Oktober 2021. Dewasa ini justru muncul adanya pernyataan bahwa insentif tenaga non kesehatan dipotong yang pada awalnya mendapatkan Rp. 145.000/hari DIPOTONG menjadi Rp. 100.000/hari sebagai uang lelah atau uang tugas harian yang tertulis pada Keputusan Sekretaris Utama selaku kuasa pengguna anggaran BNPB Nomor 136.B Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019, dimana selisih Rp. 45.000 digunakan untuk membayar uang makan tenaga non kesehatan. Padahal, isi notulen rapat yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bidang Koordinasi Tenaga non kesehatan dengan No. Red: 001/BA/RLWN-SATGAS/I/2021 tanggal 21 Januari 2021, pada Notulen Rapat didapat kesepakatan bahwa tenaga non kesehatan dibayarkan insentifnya sebesar Rp. 145.000 tanpa potongan apapun serta di awal kedatangan pertama kali para tenaga non kesehatan dijelaskan bahwa tidak adanya pungutan biaya tambahan selama tinggal di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Tenaga non Kesehatan yang tidak diberikan fasilitas akomodasi justru akan berpotensi meningkatkan angka penyebaran karena akan sering keluar masuk Wisma Atlet.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk membantu Kami dalam memperoleh Hak Kami yaitu:
1. Menuntut segera dicairkan insentif tenaga non nakes bulan Juli - Oktober 2021 dengan nominal Rp. 145.000/hari berdasarkan Berita Acara yang dibuat dari hasil Notulen Rapat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bidang Koordinasi Tenaga Non Kesehatan dengan No. Red: 001/BA/RLWN-SATGAS/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang sudah termasuk dengan makan dan akomodasi.
2. Menuntut segera dicairkan insentif bulan Juli 2021 yang telah melewati tenggat waktu yang disepakati bersama (2-3 bulan setelah masa tugas berakhir).
3. Menolak besaran uang lelah yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama BNPB Nomor 136.B Tahun 2019 yang terbit per tanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp. 100.000/hari secara sepihak karena di luar addendum yang telah disepakati bersama FHCI sebelumnya.
4. Menuntut diterbitkannya surat keputusan dari pihak BNPB atas kejelasan status tenaga non kesehatan dalam durasi kerja per bulan November dan seterusnya.
5. Menuntut diberikannya kompensasi atas keterlambatan pemberian hak tenaga non-nakes yang disebabkan akibat mal administratif yang dilakukan oleh pihak BNPB.
Kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Tentara Nasional Indonesia, khususnya Kepala Pusat Kesehatan TNI dan Forum Human Capital Indonesia BUMN yang telah membantu memperjuangkan hak Kami kepada pihak BNPB.

Masalahnya
Salam Kemanusiaan!
Sudah lebih dari 1 tahun sejak ditetapkannya Corona Virus Disease-19 (COVID-19) sebagai bencana nasional di Indonesia oleh Presiden. Penetapan itu dinyatakan melalui KEPPRES RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019. Naik-turunnya jumlah pasien sudah menjadi makanan sehari-hari para Tenaga non kesehatan Tenaga Kesehatan (Nakes) maupun Non Tenaga Kesehatan (Non-Nakes) di seluruh sektor kesehatan di Indonesia salah satunya Rumah Sakit Darurat COVID Wisma Atlet Kemayoran (RSDC WAK).
Juli, merupakan bulan terberat yang pernah dihadapi Nakes maupun Tenaga Non Kesehatan dimana pasien yang terhitung mencapai di angka 7113 per tanggal 1 Juli 2021 (Sumber: Pengelola Media Center Tower 1 Wisma Atlet Kemayoran).
Seiring berjalannya waktu, jumlah pasien akhirnya mencapai 197 orang per 24 November 2021 (Sumber: Pengelola Media Center Tower 1 Wisma Atlet Kemayoran). Hal itu merupakan, salah satu bukti adanya dampak positif dari hasil kinerja tenaga non kesehatan, yang tentunya tidak lepas dari kolaborasi bersama antara dokter, perawat, petugas catering, tenaga kebersihan, supplier oksigen, POLRI dan TNI. Kondisi waktu, beban, dan risiko kerja tidak dihiraukan oleh para tenaga non kesehatan demi melihat kesembuhan para pasien.
Mereka merupakan pihak-pihak yang secara langsung menghadapi virus COVID-19, sebagai bentuk apresiasi dari kinerja yang telah dilakukan oleh para tenaga non kesehatan, BNPB beserta FHCI menjanjikan memberikan hak insentif serta fasilitas akomodasi selama bertugas di RSDC WAK.
Namun, mirisnya hak insentif yang dijanjikan BNPB belum juga tiba kepada satupun tenaga non Kesehatan dari bulan Juli hingga Oktober 2021. Dewasa ini justru muncul adanya pernyataan bahwa insentif tenaga non kesehatan dipotong yang pada awalnya mendapatkan Rp. 145.000/hari DIPOTONG menjadi Rp. 100.000/hari sebagai uang lelah atau uang tugas harian yang tertulis pada Keputusan Sekretaris Utama selaku kuasa pengguna anggaran BNPB Nomor 136.B Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019, dimana selisih Rp. 45.000 digunakan untuk membayar uang makan tenaga non kesehatan. Padahal, isi notulen rapat yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bidang Koordinasi Tenaga non kesehatan dengan No. Red: 001/BA/RLWN-SATGAS/I/2021 tanggal 21 Januari 2021, pada Notulen Rapat didapat kesepakatan bahwa tenaga non kesehatan dibayarkan insentifnya sebesar Rp. 145.000 tanpa potongan apapun serta di awal kedatangan pertama kali para tenaga non kesehatan dijelaskan bahwa tidak adanya pungutan biaya tambahan selama tinggal di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Tenaga non Kesehatan yang tidak diberikan fasilitas akomodasi justru akan berpotensi meningkatkan angka penyebaran karena akan sering keluar masuk Wisma Atlet.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk membantu Kami dalam memperoleh Hak Kami yaitu:
1. Menuntut segera dicairkan insentif tenaga non nakes bulan Juli - Oktober 2021 dengan nominal Rp. 145.000/hari berdasarkan Berita Acara yang dibuat dari hasil Notulen Rapat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bidang Koordinasi Tenaga Non Kesehatan dengan No. Red: 001/BA/RLWN-SATGAS/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang sudah termasuk dengan makan dan akomodasi.
2. Menuntut segera dicairkan insentif bulan Juli 2021 yang telah melewati tenggat waktu yang disepakati bersama (2-3 bulan setelah masa tugas berakhir).
3. Menolak besaran uang lelah yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama BNPB Nomor 136.B Tahun 2019 yang terbit per tanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp. 100.000/hari secara sepihak karena di luar addendum yang telah disepakati bersama FHCI sebelumnya.
4. Menuntut diterbitkannya surat keputusan dari pihak BNPB atas kejelasan status tenaga non kesehatan dalam durasi kerja per bulan November dan seterusnya.
5. Menuntut diberikannya kompensasi atas keterlambatan pemberian hak tenaga non-nakes yang disebabkan akibat mal administratif yang dilakukan oleh pihak BNPB.
Kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Tentara Nasional Indonesia, khususnya Kepala Pusat Kesehatan TNI dan Forum Human Capital Indonesia BUMN yang telah membantu memperjuangkan hak Kami kepada pihak BNPB.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 November 2021
