COPOT KSP Muldoko Penjarakan Pemalsu dokumen identitas

Petisi ini mencapai 5.000 pendukung

Masalahnya

1.Pembiaran KLB Partai Demokrat yang dilaksanakan tanpa izin keramaian dari polisi, menciptakan kerumunan dan mengatas namakan institusi yang terdaftar di kementrian hukum dan ham yang dilindungi NEGARA adalah kejahatan, apalagi dilakukan di masa pandemi yang pemerintah sendiri melarang semua kegiatan konsentrasi massa tanpa izin.

2. Adanya seseorang atau kelompok orang yang menggunakan identitas dan dokumen tanpa kewenangan dan hak yang sudah di atur dalam undang undang adalah kejahatan. Maka harus di usut dan diproses secara pidana.

3. Seorang Pejabat Publik yang justru lingkar Pertama Presiden telah melakukan perbuatan yang melanggar hak konstitusional dengan tidak bermoral maka sepatutnya dicopot dan di proses untuk dipidana.

avatar of the starter
Google FacebookPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi