

BUBARKAN MUI


BUBARKAN MUI
Masalahnya
Bubarkan MUI
Seperti diketahui, Densus 88 telah menangkap Anggota Komisi Fatwa MUI, Zain An-Najah di wilayah Bekasi Jawa Barat, Selasa 16 November. Polisi menyebut Zain merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris JI dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Merujuk pada perjalanan dan kiprah MUI selama ini yang seringkali menjadi batu sandungan atas toleransi beragama di Indonesia, dan cenderung mengganggu kenyamanan, kedamaian, dan ketentraman di masyarakat, maka telah terdengar gaung suara rakyat yang menginginkan pembubaran MUI agar tidak lagi mengganggu dan merusak sendi kehidupan di Indonesia.
Suara rakyat adalah suara Tuhan, demikianlah Baskara Indonesia menangkap suara rakyat yang meneriakkan "Bubarkan MUI". Atas dasar itu, Baskara Indonesia memohon dukungan segenap bangsa Indonesia untuk meminta pemerintah melakukan hal-hal berikut:
1. Bubarkan MUI karena terindikasi kuat sering bersikap dan membuat kebijakan yang bersifat inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945
2. Bubarkan MUI karena seringkali tidak sejalan, bahkan bertentangan dengan Ideologi Pancasila yang menjamin demokrasi kerakyatan dengan mengabaikan kepentingan kelompok mayoritas yang bernuansa kegamaan yang diamplifasi oleh lembaga ini, yang mengancam persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
3. Bubarkan MUI sebagai lembaga yang berkontribusi negatif, bersifat intoleran, bahkan sering mendukung gerakan-gerakan radikalis bernuansa keagaamaan, dan mengganggu ketentraman kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tandatangani petisi ini sebagai bentuk dukungan anda, mari kita lindas radikalisme dan terorisme di Indonesia berikut segenap jaringan, sel, dan pendukungnya. Untuk radikalisme dan terorisme, hanya ada satu kata LAWAN...!!!
Salam hormat,
-Baskara Indonesia-
(Barisan Masyarakat Anti Kekerasan Indonesia)
Masalahnya
Bubarkan MUI
Seperti diketahui, Densus 88 telah menangkap Anggota Komisi Fatwa MUI, Zain An-Najah di wilayah Bekasi Jawa Barat, Selasa 16 November. Polisi menyebut Zain merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris JI dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Merujuk pada perjalanan dan kiprah MUI selama ini yang seringkali menjadi batu sandungan atas toleransi beragama di Indonesia, dan cenderung mengganggu kenyamanan, kedamaian, dan ketentraman di masyarakat, maka telah terdengar gaung suara rakyat yang menginginkan pembubaran MUI agar tidak lagi mengganggu dan merusak sendi kehidupan di Indonesia.
Suara rakyat adalah suara Tuhan, demikianlah Baskara Indonesia menangkap suara rakyat yang meneriakkan "Bubarkan MUI". Atas dasar itu, Baskara Indonesia memohon dukungan segenap bangsa Indonesia untuk meminta pemerintah melakukan hal-hal berikut:
1. Bubarkan MUI karena terindikasi kuat sering bersikap dan membuat kebijakan yang bersifat inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945
2. Bubarkan MUI karena seringkali tidak sejalan, bahkan bertentangan dengan Ideologi Pancasila yang menjamin demokrasi kerakyatan dengan mengabaikan kepentingan kelompok mayoritas yang bernuansa kegamaan yang diamplifasi oleh lembaga ini, yang mengancam persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
3. Bubarkan MUI sebagai lembaga yang berkontribusi negatif, bersifat intoleran, bahkan sering mendukung gerakan-gerakan radikalis bernuansa keagaamaan, dan mengganggu ketentraman kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tandatangani petisi ini sebagai bentuk dukungan anda, mari kita lindas radikalisme dan terorisme di Indonesia berikut segenap jaringan, sel, dan pendukungnya. Untuk radikalisme dan terorisme, hanya ada satu kata LAWAN...!!!
Salam hormat,
-Baskara Indonesia-
(Barisan Masyarakat Anti Kekerasan Indonesia)
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 17 November 2021