Bersihkan UNTAD Kami dari Praktik Korupsi, Oligarki, dan Pelecehan Intelektual!

Bersihkan UNTAD Kami dari Praktik Korupsi, Oligarki, dan Pelecehan Intelektual!
Indikasi dugaan tindak pidana korupsi teranyar, datang dari Universitas Tadulako (UNTAD), Palu Sulawesi Tengah. Sahabat Anti Korupsi tentu mengenal kota ini bukan? Peristiwa 28 September lalu merupakan masa kelam yang terjadi di Palu dan sejumlah daerah sekitarnya, telah menelan ribuan korban jiwa akibat bencana alam gempa bumi super dahsyat. Nah sahabat dan handai taulan sekalian, lantas ada apa dengan Universitas Tadulako dan apa hubungannya dengan tindak pidana korupsi?
Kisahnya cukup berliku dan terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang. Sebuah media nasional yang sangat peduli dengan pemberantasan korupsi telah melaporkan sebagian dari apa yang telah terjadi di Universitas Tadulako. Namun sahabat anti korupsi sekalian dapat mengikuti uraian peristiwa dan situasi penting yang telah dan sedang terjadi sebagai berikut:
Bermula dari 14 poin temuan, kesimpulan, dan rekomendasi Dewan Pengawas BLU UNTAD 3 Mei 2021 lalu, beberapa mahasiswa melakukan protes di halaman Kantor KPPN Palu dengan dalih bahwa Ketua Dewas BLU UNTAD, yang juga adalah Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Tengah, telah melakukan intervensi yang menghambat proses layanan akademik mahasiswa UNTAD. Lebih dari itu, Ketua Dewas BLU UNTAD bahkan mendapatkan perundungan yang disertai dengan hoax gambar tak senonoh di media sosial.
Sekelompok kecil dosen dan guru besar UNTAD yang tergabung dalam Kelompok Peduli Kampus (KPK UNTAD), pada tanggal 12 Juli 2021 mendatangi pimpinan universitas untuk segera menindaklanjuti sejumlah permasalahan serius yang terjadi di UNTAD, termasuk temuan Dewas BLU UNTAD beserta peristiwa memalukan yang melibatkan segelintir mahasiswa. Selang beberapa waktu, tak ada tindak lanjut konkret yang dilakukan pimpinan UNTAD, sehingga KPK UNTAD secara rinci menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan nilainya lebih dari 56 Miliar Rupiah! Wow, sahabat anti korupsi, sebuah angka yang sangat fantastis!
Laporan temuan beserta rincian KPK UNTAD mencakup:
- Pembayaran bertentangan dengan OTK (2018-2020) = Rp. 10.284.835.000
- Perjalanan Dinas ke Luar Negeri (2019-2020) = Rp. 3.288.213.000
- Pembangunan Sarana Pendukung Gedung Auditorium (2018) = Rp. 14.008.300.000
- Degradasi Sistem IT (2021) = Rp. 13.500.000.000
- Transfer Dana dari Yayasan Potma FKIK (2011-2012) = Rp. 15.000.000.000
Total : = Rp. 56.081.348.000
Potensi kerugian negara masih mungkin lebih dari itu, karena belum terhitung pungutan atau komitmen fee tersembunyi dari pembangunan sejumlah gedung, khususnya bangunan bertingkat yang rusak parah pasca gempa karena diduga tidak layak konstruksi maupun pembangunan proyek-proyek konstruksi pasca bencana yang sedang berlangsung hingga saat ini. Selain itu, potensi kerugian dalam kasus dana Yayasan Persatuan Orang Tua Mahasiswa (POTMA) FKIK UNTAD sekitar 10 tahun lalu, juga diduga kuat masih jauh lebih besar dari perhitungan yang disebutkan di atas, karena peluang menggarong lebih terbuka saat UNTAD berstatus BLU.
Sementara itu pengurus Yayasan POTMA yang berdasarkan SK Rektor UNTAD telah didemisionerkan sejak 2013. Semua aset dan dana yang ada pada Yayasan POTMA diperintahkan oleh Rektor untuk dialihkan ke lembaga sejenis POTMA bernama Komite Pengembangan dan Pemantapan (KOBANGTAP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) FKIK UNTAD. Kasus ini sempat mengkriminalisasi secara akademik Ketua Yayasan POTMA karena berani menyuarakan kejanggalan pengelolaan dana hibah orang tua mahasiswa FKIK UNTAD dan menyuarakan suara para orang tua mahasiswa FKIK UNTAD.
Sahabat Tangguh Antikorupsi, lanjut kisah: tim KPK UNTAD melaporkan hasil temuan tersebut ke sejumlah pihak: Kemendikbud-Ristek, dengan hasil yang justeru cenderung protektif melindungi korps, apalagi salah seorang pejabat inspektorat yang sekaligus diamanahkan sebagai anggota Dewan Pengawas BLU UNTAD memberi peluang bagi potensi terjadinya benturan kepentingan, khususnya dalam mekanisme pengambilan keputusan strategis; Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai langkah politis dan kebijakan mempertimbangkan posisi Dewan Penyantun dan dana BLU yang bersumber dari pembayaran uang kuliah mahasiswa berbagai daerah di Sulawesi Tengah; dan Kejati Sulawesi Tengah, yang hingga petisi ini dibuat sama sekali tak menghiraukan laporan dari KPK UNTAD.
Tak banyak yang bisa diharap dari Kejati Sulawesi Tengah. Asintel Kejati bahkan berujar naif: “kami takkan mengintervensi urusan internal UNTAD.” Faktanya sesungguhnya adalah, pejabat Kejati telah berhubungan “mesra” dengan para pejabat UNTAD selama bertahun-tahun. Nyaris setiap pergantian Kepala Kejaksaan atau Rektor keduanya saling sowan bergantian. Bahkan, salah seorang mantan Kajati Sulawesi Tengah menamatkan jenjang studi doktoralnya dalam Ilmu Politik Hukum Korupsi di bawah bimbingan seorang guru besar Ilmu Tanah, ya sekali lagi Ilmu Tanah (Soil Science), yang tak lain adalah mantan Rektor UNTAD dua periode sebelumnya, sungguh ajaib sekaligus sangat memalukan!
Dalam melestarikan kepentingan korupnya, mantan rektor mengatur segala bentuk regulasi internal universitas. Statuta UNTAD, termasuk rujukan utama yang terlebih dahulu dimanipulasi dengan cara menyelipkan ketentuan suara Rektor UNTAD 35% dalam proses pemilihan dekan fakultas, tanpa melalui mekanisme persetujuan sebagian besar Anggota Senat UNTAD. Dengan cara yang licik seperti ini, sebagian besar anggota senat universitas asal fakultas, berada dalam kendali Rektor yang melempangkan jalan dia untuk kembali menjadi Rektor UNTAD untuk periode kedua, dan sangat menentukan siapa yang akan menjadi Rektor periode selanjutnya, yaitu Rektor UNTAD saat ini, agar dia tetap aman dan nyaman. Telah menjadi rahasia umum warga kampus UNTAD, bahwa Rektor UNTAD saat ini tak lebih dari sekadar “boneka”, “rektor yang sebenarnya adalah Rektor sebelumnya,” demikian kata orang-orang di UNTAD secara sembunyi-sembunyi.
Ya, sahabat Tangguh Antikorupsi, kawan-kawan kita civitas akademika di UNTAD sebagian besar berbicara pelan-pelan di sudut ruang kampus, khawatir terdengar penguasa rektorat dan para anak buahnya, yang bisa mendatangkan “petaka” dalam aktivitas akademiknya di kampus. Jika pun terdapat suara-suara kritis, Rektor melalui organ-organ yang dia bentuk, dengan mudah membungkam suara tersebut, menyusahkannya dalam berbagai hak-hak layanan akademik, atau mendekatinya dengan bujukan fasilitas atau jabatan tertentu. Tak puas dengan pagar aman kekuasaan yang dipancangkan dalam kampus, sang mantan Rektor juga membawa jaringan oligarkis dari luar kampus. Tak tanggung-tanggung karib kolega dia di salah satu media yang cukup terkenal di Sulawesi Tengah dan menempatkannya sebagai Anggota Dewan Pengawas BLU UNTAD, yang belakangan semakin menjadi semakin kental dalam jalinan hubungan besan. Bayangkan sahabat tangguh anti korupsi, siapa yang mengawasi dan siapa yang diawasi dalam situasi seperti itu? Denyut kehidupan kampus nyaris seperti zaman Orde Baru, oligarkis!
Sepak terjang rezim Rektor UNTAD seperti yang dikisahkan tersebut, secara nyata dan meyakinkan merupakan perbuatan melawan hukum: korupsi, penyalahgunaan wewenang dan melampaui batas-batas wewenang sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 80 dan Pasal 81;
- Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako;
- Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 diperbaharui dengan PP no 74 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
- Permensesneg Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas ke Luar Negeri.
Berdasarkan refleksi atas uraian di atas beserta segala konsekuensinya, Kami KPK UNTAD beserta insan akademik kampus UNTAD, dosen, mahasiswa dan pegawai yang masih memiliki kepedulian untuk membersihkan dunia kampus dari ide dan praktik yang korup, oligarkis, dan amoral, mengajak seluruh insan akademik Indonesia untuk bergandengan tangan dengan erat, bahu-membahu, dalam menuntut dan memperjuangan hingga tuntas, upaya penegakan hukum seadil-adilnya dan setegas-tegasnya dan menyeluruh atas berbagai bentuk, pola, dan modus perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud, yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi UNTAD Palu Sulawesi Tengah dengan melibatkan seluruh elemen sivitas akademika kampus secara internal, maupun partisipasi masyarakat luas secara terbuka dan transparan.
Adapun tuntutan kami adalah:
- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI): untuk segera melakukan proses pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan tuntas dan menyeluruh atas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Universitas Tadulako beserta keterkaitannya dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat Kemendikbud-Ristek dan Kejati Sulawesi Tengah dalam periode 2011-2021;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI): untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi dan para pejabat Kejati Sulawesi Tengah, khususnya yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan wewenang atas berbagai bentuk hubungan dengan Universitas Tadulako dalam periode 2011-2021;
-
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI):untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan keuangan BLU UNTAD, termasuk memeriksa dan mengevaluasi kembali laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan UNTAD dalam periode 2011-2021;Untuk segera melakukan koordinasi menyeluruh dengan Kemendikbud-Ristek dan BPK RI terkait dengan pengelolaan keuangan BLU UNTAD;
-
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi:· Untuk segera melakukan melakukan evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap Rektor dan Unsur Pimpinan terkait dalam lingkungan Universitas Tadulako dalam Periode 2011-2021;· Untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap integritas pejabat Inspektorat Jenderal Kemendikbud-Ristek yang melakukan tugas pokok dan fungsinya di Universitas Tadulako dalam Periode 2011-2021;Untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi. Untuk segera melakukan koordinasi menyeluruh dengan BPK RI dan Kementerian Keuangan RI terkait dengan pengelolaan keuangan BLU UNTAD;
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI):Untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan BLU UNTAD, termasuk temuan Dewan Pengawas BLU UNTAD;Untuk segera melakukan koordinasi menyeluruh dengan BPK RI dan Kemedikbud-Ristek terkait dengan pengelolaan keuangan BLU UNTAD.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI): Untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan berkoordinasi dengan Kemendikbud-Ristek terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi, khususnya Universitas Tadulako;Untuk segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap aparatur negara yang diduga telah melakukan perbuatan tercela dan melawan hukum di lingkungan BLU UNTAD.
- Kementerian dan Lembaga Negara lainnya yang tidak sempat disebutkan dalam petisi ini, termasuk Ombudsman RI untuk dapat segera mengambil inisiatif menindaklanjuti muatan petisi sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya masing-masing.
Kami meyakini bahwa apa yang terjadi di Universitas Tadulako sebagaimana yang disebutkan dalam petisi ini, adalah sebuah fenomena puncak gunung es. Ada banyak cerita dan berita https://majalah.tempo.co/read/hukum/164008/cara-dosen-universitas-tadulako-membongkar-korupsi-di-kampusnya yang dimuat oleh berbagai media tentang buruknya pengelolaan keuangan di perguruan tinggi yang memberi peluang terjadinya tindak pidana korupsi, melestarikannya melalui tata kerja dan kelola yang oligarkis, serta berbagai tindak tingkah laku yang sangat jauh dari nilai-nilai luhur bangsa dan negara serta moralitas keilmuan.
Sahabat anti korupsi, mari bersama-sama dukung dan sebarkan seluas-luasnya petisi ini untuk wajah Pendidikan Tinggi Indonesia yang lebih baik, jujur dan berintegritas, adil dan manusiawi.
Salam Lawan Korupsi dan Oligarki!
Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako