Bepergian dengan pesawat udara yang kian sulit di masa pandemi yang sudah terkendali.

Masalahnya

Pandemi yang sudah hampir 2 tahun melanda dunia ini memang sangat melelahkan. berbagai macam cara telah di lakukan demi kehidupan yang kembali normal, sampai pada akhirnya pemerintah mendapat apresiasi dengan adanya PPKM yang sudah membuahkan hasil.

kini seiring tingkat antibodi yang tinggi baik itu antibodi alami ( penyitas covid-19 ) maupun vaksinasi, kehidupan normal terlihat semakin memungkinkan, aktivitas perkantoran sudah mulai berjalan, perdagangan, industri hiburan dan pariwisata pun sudah mulai bisa ber operasi. namun dibalik itu semua peranan moda transportasi ternyata sangat erat kaitan nya dengan aktivitas keseharian, mulai dari perjalanan bisnis, silaturahmi atau pun berwisata.

rupanya transportasi pun sudah mulai berjalan dengan aturan yang sedemikian rupa, namun tidak untuk perjalanan udara atau pesawat. berdasarkan peraturan terbaru yang tertuang dalam inmendagri Nomor 53 tahun 2021, secara rinci pada aturan yang di perbaharui per 19 oktober 2021, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. selain itu wajib menunjukan hasil tes negatif PCR dalam kurun waktu 2x24 jam. dan untuk hasil tes negatif Antigen tidak bisa di terima. ktentuan ini berlaku baik untuk masyarakat yang sudah vaksin pertama maupun kedua.

Tentu dengan adanya peraturan ini sangatlah memukul banyak kalangan, mulai dari pelaku perjalanan, ataupun masyarakat yang mata pencahariannya terlibat dalam industri penerbangan ini mulai dari pengusaha maskapai, karyawan maskapai, petugas bandara, pemilik kios atau warung di bandara maupun transportasi yang menunjang seperti taksi dan bus bandara.

sangat ironi, yang dimana penerbangan adalah moda transportasi paling aman saat ini, termasuk untuk di masa pandemi. selain sistem sirkulasi udara yang ada di pesawat sendiri sudah sangat baik dengan ada nya hepa filter, juga pengawasan yang sangat ketat, mulai dari dokumen perjalanan yang tentu saja melibatkan bukti vaksinasi, pengecekan suhu tubuh di keberangkatan maupun di kedatangan juga penumpang pesawat pun akan di awasi oleh awak kabin selama di pesawat, pastinya protokol ketat sangat terjaga di pesawat, namun justru di moda transportasi udara ini terlihat diskriminatif dari segi persyaratan. bagaimana tidak ? hanya transportasi pesawat udara yang harus menunjukan hasil negatif PCR, yang di mana untuk biaya PCR ini tidak lah murah. sementara protokol kesehatan di pesawat ini sangat terjaga dengan ketat.

mari kita suarakan dukungan ini agar industri penerbangan bisa melayani masyarakat. dukungan anda memper besar kemungkinan petisi ini bisa sampai ke pihak terkait dan berharap ada perubahan untuk kita semua.

 

salam

avatar of the starter
leo leoPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 54 pendukung

Masalahnya

Pandemi yang sudah hampir 2 tahun melanda dunia ini memang sangat melelahkan. berbagai macam cara telah di lakukan demi kehidupan yang kembali normal, sampai pada akhirnya pemerintah mendapat apresiasi dengan adanya PPKM yang sudah membuahkan hasil.

kini seiring tingkat antibodi yang tinggi baik itu antibodi alami ( penyitas covid-19 ) maupun vaksinasi, kehidupan normal terlihat semakin memungkinkan, aktivitas perkantoran sudah mulai berjalan, perdagangan, industri hiburan dan pariwisata pun sudah mulai bisa ber operasi. namun dibalik itu semua peranan moda transportasi ternyata sangat erat kaitan nya dengan aktivitas keseharian, mulai dari perjalanan bisnis, silaturahmi atau pun berwisata.

rupanya transportasi pun sudah mulai berjalan dengan aturan yang sedemikian rupa, namun tidak untuk perjalanan udara atau pesawat. berdasarkan peraturan terbaru yang tertuang dalam inmendagri Nomor 53 tahun 2021, secara rinci pada aturan yang di perbaharui per 19 oktober 2021, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. selain itu wajib menunjukan hasil tes negatif PCR dalam kurun waktu 2x24 jam. dan untuk hasil tes negatif Antigen tidak bisa di terima. ktentuan ini berlaku baik untuk masyarakat yang sudah vaksin pertama maupun kedua.

Tentu dengan adanya peraturan ini sangatlah memukul banyak kalangan, mulai dari pelaku perjalanan, ataupun masyarakat yang mata pencahariannya terlibat dalam industri penerbangan ini mulai dari pengusaha maskapai, karyawan maskapai, petugas bandara, pemilik kios atau warung di bandara maupun transportasi yang menunjang seperti taksi dan bus bandara.

sangat ironi, yang dimana penerbangan adalah moda transportasi paling aman saat ini, termasuk untuk di masa pandemi. selain sistem sirkulasi udara yang ada di pesawat sendiri sudah sangat baik dengan ada nya hepa filter, juga pengawasan yang sangat ketat, mulai dari dokumen perjalanan yang tentu saja melibatkan bukti vaksinasi, pengecekan suhu tubuh di keberangkatan maupun di kedatangan juga penumpang pesawat pun akan di awasi oleh awak kabin selama di pesawat, pastinya protokol ketat sangat terjaga di pesawat, namun justru di moda transportasi udara ini terlihat diskriminatif dari segi persyaratan. bagaimana tidak ? hanya transportasi pesawat udara yang harus menunjukan hasil negatif PCR, yang di mana untuk biaya PCR ini tidak lah murah. sementara protokol kesehatan di pesawat ini sangat terjaga dengan ketat.

mari kita suarakan dukungan ini agar industri penerbangan bisa melayani masyarakat. dukungan anda memper besar kemungkinan petisi ini bisa sampai ke pihak terkait dan berharap ada perubahan untuk kita semua.

 

salam

avatar of the starter
leo leoPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi