Tangguhkan Eksekusi Ibu Nuril
Tangguhkan Eksekusi Ibu Nuril

Hai. Masihkah ingat gak pada Ibu Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang terancam dipenjarakan? Kami sampaikan kabar tidak baik.
Sejak ditolaknya Permohonan Peninjauan Kembali Baiq Nuril Maknun selaku Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 di tingkat Peninjauan Kembali pada 4 Juli 2019 lalu, maka putusan ini akan menguatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 574/Pid.Sus/2018 di tingkat Kasasi, yang menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril Maknun dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dengan berbekal putusan penolakan PK ini, pihak Kejaksaan BISA SEWAKTU-WAKTU mengeksekusi putusan dan menjebloskan ibu Baiq Nuril ke penjara yang pengap dan dingin. Penjara ini pernah ia rasakan sebelumnya, selama 2 bulan dari bulan November - Desember 2017 dan itu menyebabkan perekonomian keluarganya berantakan dan ketiga anaknya tidak terurus dengan baik.
Sekalipun saat ini Ibu Baiq Nuril sedang menanti amnesti dari Presiden, namun Kejaksaan bisa mengesampingkan upaya tersebut agar eksekusi berjalan begitu salinan putusan sudah di tangan.
Namun ini bisa dicegah dengan tanda tangan kamu di petisi ini, bersama-sama kita bisa ajukan permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan NTB agar eksekusi ibu Baiq Nuril ditangguhkan.
Apa alasan permohonan penangguhan eksekusi bagi ibu Baiq Nuril Maknun?
1. Ibu Baiq Nuril adalah tulang punggung perekonomian keluarga;
2. Ibu Baiq Nuril mempunyai tanggungan tiga anak;
3. Ibu Baiq Nuril akan bertindak kooperatif dan siap mematuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Yakinlah, dukunganmu pada petisi ini akan mengubah nasib Ibu Baiq Nuril.
SAFEnet
Southeast Asia Freedom of Expression Network