Petition updateIndonesia Mendukung Kasus Afrika Selatan melawan Israel di ICJ (Mahkamah Internasional)Hasil Putusan Sidang ICJ Atas Kasus Genosida Israel di Gaza Pada 26 Januari 2024

Fiqi Amdbandung, Indonesia

Feb 1, 2024
Ke-17 hakim ICJ telah menyepakati sejumlah tindakan darurat atau sementara pada tanggal 26 januari 2024 lalu dan hasilnya berikut ini:
- Israel harus mengambil tindakan apa pun untuk mencegah genosida; membunuh anggota suatu kelompok, melukai, merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok, hingga melakukan tindakan yang dapat mencegah perempuan Palestina melahirkan
- Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida
- Israel harus mencegah dan menindak pernyataan publik yang dapat menghasut dilakukannya genosida di Gaza
- Israel harus memastikan akses kemanusiaan
- Israel harus mencegah pemusnahan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida
- Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun satu bulan setelah putusan ini
Namun tindakan darurat yang diputuskan oleh ICJ tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diajukan oleh Afrika Selatan, salah satunya soal gencatan senjata.
Support now
Sign this petition
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X